Home / Hukum / Nasional

Rabu, 24 April 2024 - 00:41 WIB

Alasan Sakit, Diduga Akal-akalan Bupati Sidoarjo Menghindari Panggilan KPK

Sidoarjo, peristiwaindonesia.com ~ Bupati Sidoarjo telah dijadikan tersangka kasus dugaan pemotongan sepihak dana insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo (16/4). Muhdlor Ali yang menjabat Bupati Sidoarjo tersebut kemudian dikabarkan jatuh sakit dan opname bersamaan dengan agenda pemanggilan pertama penyidikan (19/4). Perihal ini memunculkan spekulasi bahwa Muhdlor diduga berusaha menghindari penyidikan.

KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengingatkan tim dokter yang menangani Muhdlor Ali untuk kooperatif. KPK menilai ada upaya menghalangi proses penyidikan oleh dokter yang berwenang. Hal tersebut telah disampaikan Juru bicara KPK, Ali Fikri.

Ali Fikri menegaskan ke dokter yang menangani Muhdlor Ali, bahwa akan menerapkan pasal menghalangi penyidikan jika diperlukan. Menurut informasi yang beredar di sejumlah media, sesuai rencana akan diagendakan pemanggilan kedua dalam pekan ini.

Pada kesempatan yang lain, Dokter muda sekaligus pemerhati Sidoarjo yakni Andre Yulius setuju dengan statement KPK terkait ulah dokter yang diduga menghalangi penyidikan. Senada dengan yang disampaikan pihak KPK, Dokter Andre dengan tegas menghimbau kepada tenaga medis dan dokter RS Sidoarjo Barat untuk lebih taat pada petunjuk KPK. “Demikian ini adalah usaha kita sebagai masyarakat untuk membantu kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi, jangan malah seolah-olah ada kongkalikong ” tandasnya.

Dokter Andre yang juga menjadi Dewan Penasehat Pelita Prabu Jawa Timur – Organ Nasional Relawan Prabowo Gibran ini sangat prihatin dan menyayangkan atas tragedi korupsi yang menjerat Bupati Sidoarjo hari ini.

Bagi Dokter Andre, hal ini sangat memalukan dan akan menjadi catatan sejarah kelam Sidoarjo. “Saya berharap di masa mendatang akan muncul Bupati yang lebih amanah dalam mengemban tugas sebagai kepala daerah di Sidoarjo.” ungkapnya sedih.

Jamak diketahui jika cerita tiga Bupati Sidoarjo tersandung korupsi. Mulai Win Hendarso yang menjabat dari tahun 2000 – 2010, Saiful Illah menjabat 2010 – 2020 dan hari ini Muhdlor Ali yang menjabat dari 2021 – 2024 ini. Drama berulang dan meninggalkan preseden buruk bagi Sidoarjo hari ini.

Mengenai kasus korupsi ini, akademisi Tias Adhi sekaligus Koordinator GASAK (Gerakan Arek Sidoarjo Anti Korupsi) menyatakan bahwa perihal korupsi bisa menimpa siapa saja. Terutama mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan, seperti tiga kisah Bupati Sidoarjo misalnya.

Diakui jika Muhdlor Ali sudah banyak melakukan pembangunan bagi Sidoarjo, tapi perkara korupsi adalah soal lain dan sangat berdampak hukum.

“Kita sebagai gerakan yang lahir dari masyarakat sangat support kepada KPK untuk serius menghabisi pelaku-pelaku korupsi, karena korupsi adalah awal mula munculnya bencana besar yang akan terjadi di kemudian hari, semisal rantai kemiskinan, putus sekolah, gizi buruk dan gejolak sosial lainnya” pungkasnya serius.

Masyarakat Sidoarjo masih menunggu babak baru gugatan pra peradilan yang dilayangkan Muhdlor Ali untuk melawan KPK (22/4). Lantaran tidak terima ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif BPPD Sidoarjo.

( Tim . AJ ) |.

Share :

Baca Juga

Investigasi

Luput Dari Pengawasan Bea Cukai, Rokok Tanpa Cukai Dari Malaysa Diamankan Satreskrim Polres Sanggau.

Nasional

Kemehub Pastikan Sriwijaya Air SJ-182 Kondisi Laik Udara Sebelum Terbang

Nasional

Didesak ASPPA, Kasus Guru Pesantren Aniaya Santri Diproses Polres Cianjur

Nasional

Rentetan Kasus Dugaan Korupsi di Wilayah Kabupaten Sleman yang Tak Kunjung Usai , Ketua Pospera DIY Angkat Bicara

Headline

TOKOH AGAMA BERINISIAL “MM” DIDUGA LECEHKAN PEREMPUAN BERSUSUAMI: PERCAKAPAN MESUM BOCOR DI MEDIA SOSIAL

Daerah

Polres Kota Sibolga Laksanakan Publik Address, Siasati Kesadaran Masyarakat Berlalu-lintas.

Headline

Pengumpul BBM Solar Bersubsidi dan Pihak SPBU 34-168.16 Jadi Terlapor Dugaan Tindak Pidana Migas

Daerah

Polres Tapteng Terbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Tindak Pidana Pemilu 2024.