Home / Hukum

Kamis, 19 November 2020 - 22:07 WIB

Double Cabin Polres Aceh Jaya Tabrakan Dengan Honda Brio, Guru Asal Banda Aceh Meninggal di Tempat

Aceh Jaya, PERISTIWAINDONESIA.com |

Penulis: Zulkarnaini

Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Banda Aceh-Meulaboh, tepatnya di Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Bakti, Kabupaten Aceh Jaya, Kamis (19/11/2020).

Kecelakaan melibatkan dua mobil, masing-masing kendaraan dinas Polres Aceh Jaya Nopol 39-44 dengan Honda Brio BL 1241 JE.

Kasatlantas Polres Aceh Jaya AKP Magdinal Frans mengatakan tabrakan terjadi sekira pukul 10.00 WIB pagi.

Saat itu, kendaraan dinas Polres Aceh Jaya yang dikemudikan Afdhal (20), personil Polisi, meluncur dari arah Calang ke arah Banda Aceh.

Di lokasi kejadian, kata Magdinal, dari arah berlawanan, melaju Honda Brio yang dikemudikan Sarinande (59), seorang guru warga Desa Ceurih, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh.

Menurut Magdinal, Honda Brio tersebut sempat hilang kendali dan melebar ke lajur kanan jalan.

“Kemudian secara spontan Honda Brio mengalihkan arah ke jalur kiri. Namun karena posisi kedua mobil sudah terlalu dekat hingga akhirnya mengakibatkan laka lantas,” kata Magdinal.

Tabrakan keras telah membuat Honda Brio terhempas keluar dari badan jalan.

Kedua kendaraan mengalami kerusakan parah.

Honda Brio bonyok di bagian sisi kanannya. Sementara kendaraan dinas Polres Aceh Jaya hancur pada bagian depan.

Adapun pengemudi Honda Brio, Sarinande meninggal di tempat.

Sementara satu penumpangnya kini telah dirawat di RSUD Teuku Umar, Calang (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Dugaan Pungli Program PTSL di Desa Sukaresmi Kab. Bogor Atas Laporan Masyarakat

Headline

Peredaran Kayu Ulin Bebas Beraktivitas : Pangdam Dalam penindakan Karna Diduga ada Keterlibatan Oknum Anggota.kopi

Daerah

Pengusaha Diduga Kebal Hukum, Kapal Ikan Pukat Trawls Bebas Beroperasi di Zona Terlarang

Hukum

Ratusan Jurnalis Geruduk Polsek Kalideres

Hukum

Di duga Ada Upaya Intimidasi Dan Pungli Oleh Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Dalam Sengketa Tanah Di Entikong

Hukum

SPBU 34-171-27 Margahayu Diduga Salah Gunakan Izin Usaha

Hukum

Siapakah Yang Akan Dipidana Akibat Kerumunan Massa Dalam Pilkada?

Daerah

Dua Kelompok Masyarakat Tapteng Gelar Aksi Demo Di Tempat Berbeda