• Jum. Apr 19th, 2024

Pencemaran Nama Baik, Kepala Desa Laporkan Warganya Ke Kantor Polisi

Byabed nego panjaitan

Sep 4, 2021

Penulis: Ridwan Efendi Pohan

Padangsidimpuan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Desa Labuhan Rasoki, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, propinsi Sumatera Utara Rahmad Harahap melaporkan warganya berinisial DH ke Polres kota Padangsidimpuan pada 22 Juli 2021 lampau.

Dari keterangan Rahmad yang saat itu di dampingi istrinya menerangkan suatu hari DH bersama istrinya mendatangi kediamannya menuduh Rahmad berselingkuh dengan istri DH.

Mendengar pernyataan DH, Rahmad Harahap membantah tuduhan tersebut karena menurutnya tuduhan tersebut tidak berdasar.

“Tuduhan DH terkesan mengada-ada. Saat itu juga istri saya yang bertepatan berada di rumah akhirnya mengusir DH beserta istrinya,” terang Rahmad Harahap, Kamis (2/9/2021).

Ternyata kabar tersebut sudah terlanjur beredar ditengah-tengah masyarakat Desa Labuhan Rasoki. Maka itu, masih kata Rahmad Harahap, diadakanlah Musyawarah Desa tanggal 26 Juni 2021. Dimana hasil musyawarah, sekalipun dirinya merasa tidak bersalah, Rahmad yang masih menjabat sebagai Kepala Desa tersebut meminta maaf kepada masyarakat atas terjadinya kegaduhan di Desa Labuhan Rasoki.

Saat dirinya merasa masalahnya telah dianggap selesai, ternyata DH meminta sejumlah uang dan menuntut Rahmad Harahap mundur sebagai Kepala Desa Labuhan Rasoki, di tambah lagi, DH mengirim surat ke Instansi pemerintahan melaporkan dirinya melakukan asusila.

Ironisnya, pada tanggal 6 juli 2021, DH melaporkannya ke Kadis Pemdes dengan tembusan surat kepada Walikota, Kapolres, Kajari, Dandim, Ketua Pengadilan, DPRD, Inspektorat, Camat dan sejumlah instansi lainnya.

Selain itu, DH juga membuat laporan ke Pendeta dan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak, dimana isi suratnya menuduh Rahmad Harahap telah berselingkuh dengan istrinya.

Padahal, kata Rahmad Harahap, DH tidak memiliki bukti apapun, tapi berani menuduhnya berbuat asusila dan meminta aparat pemerintahan memecat dirinya dari jabatan Kepala Desa.

Parahnya lagi, DH meminta Kadis Pemdes agar memberikan sanksi hukum kepada dirinya, tak tanggung-tanggung, DH menyebarluaskan surat pernyataan tersebut yang dibubuhi tandatangan bermaterai Rp.6000.

“Nama baik saya jadi tercemar karena surat itu, apalagi DH telah mempermalukan saya dan memfitnah tanpa dasar. Karena itu saya telah kehabisan kesabaran, apalagi dia (DH) berani menghina jabatan saya, sehingga saya melaporkan DH ke Polisi dengan kasus Pencemaran nama baik dan jabatan, fitnah dan membuat kegaduhan di masyarakat,” beber Rahmad Harahap.

Menurut Rahmad, DH juga diduga telah bersekongkol dan berbuat jahat untuk memeras dirinya, dengan cara meminta uang darinya.

Maka, pada tanggal 22 Juli 2021 dengan didampingi keluarganya Rahmad Harahap melaporkan DH ke Polres Kota Padangsidimpuan, diterima Aiptu R.D. Oskandar.

“Ini bukti laporan saya,” ujar Ramad Harahap sambil menunjukkan bukti laporan.

Setelah membuat laporan, Rahmad berharap DH dapat ditindak secepatnya, karena menurutnya, fitnah yang dibuat DH sudah sangat keji dan sangat mencemarkan nama baiknya. Apalagi, DH juga meminta sejumlah uang.

Kemudian, bukan kali ini saja DH terlibat cekcok dengan oranglain perihal kasus perselingkuhan seperti yang dituduhkannya tersebut.

“Dari situ saja kita masing-masing dapat menilainya,” tambah istri Rahmad saat keduanya ditemui di kediamannya.

Untuk mendapatkan informasi yang berimbang, awak media pun mencoba untuk mendatangi kediaman DH, tapi sampai berita ini di muat, DH dan istrinya masih sulit untuk ditemui (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *