• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia: Bungkam Soal Dirut Chang Jui Fang Mangkir Panggilan Polda Sumut

MTPM 01 by MTPM 01
26 Juni 2024
in Nusantara
0
Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia: Bungkam Soal Dirut Chang Jui Fang Mangkir Panggilan Polda Sumut
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sempat berhenti sekitar beberapa Minggu pasca ramai diberitakan media, lalu kini penambangan tanah kaolin diduga ilegal di Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan kembali beroperasi. Selasa (25/6/2024).

Tanah kaolin yang ditambang lalu ditumpuk di Desa Pulau Raja, Kecamatan Pulau Rakyat-Asahan, diperkirakan jaraknya 5 sampai 6 kilometer dari lokasi penambangan.

Akibat maraknya penambangan tanah kaolin diduga ilegal di beberapa desa di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan itu, dan tanpa dlakukan reklamasi, pasca tambang, ada warga setempat pernah ditemukan tewas mengapung di lubang bekas tambang yang sudah lama ditinggalkan, yang mirip danau buatan.

Truk tronton bermuatan penuh tanah kaolin juga menjadi masalah besar disana, terutama bagi masyarakat. Sebab badan jalan dari lokasi penumpukan tanah kaolin di Desa Pulau Raja hingga menuju jalan lintas Sumatera menjadi lebih cepat rusak.

Banyak dampak buruk terhadap lingkungan hidup, terhadap ekonomi masyarakat sekitar, hingga disinyalir menyebabkan kerugian keuangan negara dari aktivitas penambangan tanah kaolin diduga ilegal di desa Bandar Pulau Pekan dan sekitarnya (Kecamatan Bandar Pulau -Kabupaten Asahan).

Kepada Direktur Ditreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Andry Setyawan sudah dicoba konfirmasi melalui seluler dan dikirimi pesan. Namun hingga berita dimuat belum ada jawaban. Rabu (26/6/2024).

Sebelumnya, tanah kaolin yang ditambang dari Desa Bandar Pulau Pekan itu diketahui diantar ke PT Jui Shin Indonesia di KIM 2 Medan. Disebut, satu ton tanah kaolin dihargai Rp97 ribu.

Direktur Utama PT Jui Shin Indonesia diketahui pula bernama Chang Jui Fang. Dia disebut merangkap Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mandiri Indonesia (PT BUMI)

Kedua perusahaan itu dilaporkan ke Polda Sumut oleh Sunani didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, sekitar pertengahan Januari 2024 lalu.

Kasusnya, dugaan pencurian pasir kuarsa dari lahan Sunani dan pengerusakan, lokasinya di Desa Gambus Laut, Kecamatan Lima Puluh Pesisir, Kabupaten Batubara.

Perkembangan kasus atas laporan Sunani, pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut sudah mengamankan dua unit alat berat ekscavator milik PT Jui Shin Indonesia. Lalu Chang Jui Fang disebut lagi sedang diupayakan dijemput paksa. Pasalnya, Chang Jui Fang tidak hadir memenuhi surat panggilan Penyidik sebanyak 2 kali.

Lalu terkait adanya dugaan kerugian keuangan negara dan kerusakan lingkungan hidup pula yang disebabkan penambangan pasir kuarsa di Desa Gambus Laut dan di Desa Sukaramai, Kabupaten Batubara, Adrian Sunjaya (25), anak Sunani didampingi Pengacaranya, Dr. Darmawan Yusuf SH, SE, M.Pd, MH, CTLA, Med, kembali membuat laporan resmi di Kejati Sumut, lalu ke Kejagung dan KPK.

Pada hari Selasa (25/6/2024), surat dari PT Jui Shin Indonesia diterima wartawan media ini, isinya undangan pertemuan, beberapa legal perusahaan ingin memberikan klarifikasi kepada sejumlah wartawan.

Dalam pertemuan itu, ada 3 orang legal mewakili 3 perusahaan (PT Jui Shin Indonesia, PT BUMI dan CV Sambara). Mereka menyampaikan, bahwa ketiga perusahaan tersebut masing-masing berdiri sendiri dan PT BUMI bukanlah anak perusahaan PT Jui Shin Indonesia.

Kemudian, dinyatakan oleh ketiganya, perusahaan yang diwakili mereka masinh-masing memiliki legalitas. Meski anehnya, dokumen yang ditunjukkan mereka tidak boleh difoto wartawan dari dekat, maupun diminta sekedar salinannya.

Disinggung wartawan soal Chang Jui Fang. Mengapa, seharusnya sebagai warga negara taat akan hukum, namun Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang dua kali melalui surat dipanggil Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut tak mau hadir?

Mendengar pertanyaan tersebut, Asep Suherman sebagai legal PT Jui Shin Indonesia bungkam.

Sehingga, dilakukan wartawan upaya konfirmasi kembali kepada Dirut PT Jui Shin Indonesia sekaligus yang disebut sebagai Komisaris Utama di PT Bina Usaha Mineral Indonesia (BUMI), dan barulah kali ini respon. Selasa (25/6/2024), dengan mengarahkan ke Haposan.

Dimana beberapa hari sebelumnya, pria bernama Haposan inilah yang diduga mengirimkan surat klarifikasi kepada wartawan tobapos dalam bentuk file PDF.

Namun ketika ditanya balik, dimana data terlampir seperti yang ditulis dalam surat, sampai saat ini tidak dikirimkan, malah mengarahkan agar data yang dimaksudnya diambil saja dari media online lain.

Kembali Ketua LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gebrak), Max Donald, dimintai tanggapannya, terutama soal lembaga dipimpinnya diduga disebut sebagai LSM abal-abal oleh salah seorang dari 4 yang mendatangi kediaman Kepala Desa Gambus Laut, Zaharuddin, sekitar dua hari lalu.

“Tunggu saja laporan saya dan panggilan terhadap saudara. Apa dasar dia mengatakan Gebrak LSM abal-abal, apa karena tanggapan saya keras dan dia tak suka? Itu harus dijelaskannya dalam waktu dekat ini.” ujar Donald.

Sambungnya lagi, “Intinya, kalau bicara itu haruslah disertai bukti. Bila lengkap semua izin-izinnya, apa susahnya menunjukan agar difoto wartawan, kan yang bila berbentuk privasi bisa diminta diblur atau dikaburkan. Banyak cara bisa dilakukan dalam memberikan dokumen penting supaya yang tak ingin terekspos bisa terjaga, kalau terkesan disembunyi-sembunyikan malah publik, apalagi wattawan bisa semakin bertambah curiga,” tutupnya

Sementara itu, Kades Gambus Laut Zaharuddin yang kembali dikonfirmasi, mengatakan dirinya baru agak sedikit mendingan dari sakit kemarin.

“Baru agak bisa enak badan ku Bang,” katanya.

Ditanya soal rencana melaporkan dugaan intimidasi yang dialaminya, agar membuat keterangan bahwa lahan Sunani tumpang tindih dengan lahan orang lain, diduga untuk mengaburkan penyidikan kepolisian?

Kades Zahar menjawab, “Sekaligus foto saya yang diambil diam-diam itu, lalu dimuat di beberapa media tanpa seizin saya, sebab kedatangan ke empatnya mengaku dari PT Jui Shin Indonesia, itukan satu kejadian dengan yang saat mendesak saya agar membuat keterangan tanah Bu Sunani tumpang tindih, sedang dirundingkan lah dengan keluarga,” jelas Kades. (Tim/Red)

Previous Post

HARAPAN PETANI DAN PETERNAK UNTUK PELAKSANAAN PROGRAM MAKAN BERGIZI GRATIS TAHUN 2025

Next Post

Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara

Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In