• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara

MTPM 01 by MTPM 01
26 Juni 2024
in Nusantara
0
Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara
0
SHARES
152
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KALBAR, KETAPANG.PERISTIWAINDONESIA.COM

Persoalan investor, terutama yang di bergerak di bidang usaha yang berhubungan dengan hutan, tanah dan alam memang memiliki peluang dan tantangan yang begitu besar, dan di butuhkan integritas pejabat negara yang sangat kuat agar tidak menimbulkan kerugian baik bagi masyarakat sekitar dan bagi negara.

Ketika integritas, moral dan dedikasi seorang pejabat tidak teruji, maka musibah bagi masyarakat dan negara, sebab, tujuan daripada negara memberikan ruang investasi yaitu untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan memberikan pendapatan bagi negara, namun jika pejabat sudah tutup mata, tutup telinga maka tujuan negara tidak akan tercapai.

Kerugian negara yang paling sering timbul dari sebuah investasi adalah dari penerimaan negara bukan pajak ( PNBP), menanggapi tersebut DPD GPN 08 kota Pontianak menyoroti surat klarifikasi Dinas Lingkungan hidup dan kehutanan provinsi Kalimantan Barat pada Desember 2023 tahun lalu.

DPD GPN 08 Pontianak, menjelaskan, “Berdasarkan jawaban surat klarifikasi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK Pontianak Kalbar) melalui surat Nomor 500.4.4/ 3426/LHK.PPH yang telah di tandatangani oleh Ir. Adi Yani MH selaku Pembina utama Madya (IV/d),

Melalui surat klarifikasi tersebut pihak Dinas LHK menegaskan, tidak memiliki dokumen pendukung izin pemanfaatan kayu atas nama PT. Mitra Karya Sentosa ketapang”,Jelasnya.

Selain itu, berdasarkan tanggapan Dinas LHK, HGU PT. Mitra Karya Sentosa (MKS) ketapang berasal konversi HPK menjadi APL, sehingga sangat berpotensi memiliki izin pemanfaatan kayu, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan Di Hutan Lindung Dan Hutan Produksi.

PT. Mitra Karya Sentosa ketapang, yang membentang di sekitar sungai semendang, Desa Kampar Sebomban. menurutnya, HGU berasal dari pelepasan seluas Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Di Konversi Seluas 14.125,O2 hektar, dengan luas HGU 12,548.53 ha”,Kata Dinas LHK melalui surat tanggapan klarifikasi.

Hal tersebut dinilai berpotensi merugikan negara, dengan luas lahan yang di usahakan/di kelola sekitar 7.500 hektar dengan luas kebun kemitraan sekitar 1.500 hektar, maka potensi kerugian negara mencapai Jutaan dolar, dan belum di tambah sanksi jika tidak memiliki izin pemanfaatan kayu berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, 10 ( sepuluh) kali dari nilai kerugian negara”,terangnya.

Selanjutnya, Ketua Umum DPP GPN 08 pusat menanggapi temuan DPD GPN 08 Kalimantan Barat terkait dugaan tidak memiliki dokumen lengkap Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan. Safrin Sofyan, S.H., menyoroti dan pihaknya meminta kepada kejagung untuk segera menindaknya,

“Kejaksaan Agung agar mengusut tuntas, adanya aktivitas pemanfaatan kayu di sungai semendang, Desa Kampar Sebomban,”Jelasnya.

Lanjut kata dia, dengan dugaan tersebut sangat berpotensi kerugian negara sangat tinggi, kurang lebih mencapai hingga jutaan dolar”,ucapnya.

Pada poin nomer dua (2) melalui surat klarifikasi dan Penegasan dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) melalui surat nomer 500.4.4.4/3426/ LHK.PPH, tanggal 20 Desember 2023

“Jelas, PT MKS tidak memiliki dokumen pendukung Laporan Hasil Timber Crusing dan tidak memiliki dokumen pendukung izin pemanfaatan kayu”,tegas Safrin Sofyan, S.H.

DPD GPN 08 Pontianak Kalbar telah menyurati pihak PT. MKS ketapang Kalimantan Barat, melalui surat nomor: 003/DPD-GON08- KALBAR/EXT/VI/2024, pertanggal 20 Mei 2024, melalui pesan email, sampai saat ini PT MKS belum ada respon atau tidak menanggapi”,tutupnya.

Tim/Red

Previous Post

Kaolin Diduga Ilegal Kembali Masuk PT Jui Shin Indonesia: Bungkam Soal Dirut Chang Jui Fang Mangkir Panggilan Polda Sumut

Next Post

APH Terkesan Tutup Mata Adanya Laporan Masyarakat Tentang Rumah Produksi GAS Oplosan Di Setu Cipayung

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
APH Terkesan Tutup Mata Adanya Laporan Masyarakat Tentang  Rumah Produksi GAS Oplosan Di Setu Cipayung

APH Terkesan Tutup Mata Adanya Laporan Masyarakat Tentang Rumah Produksi GAS Oplosan Di Setu Cipayung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In