• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Senin, Agustus 24, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

KETUA DPD GPN 08, MEMINTA KOMISI YUDISIAL MONITOR PENGADILAN NEGERI KETAPANG

MTPM 01 by MTPM 01
28 Juni 2024
in Nusantara
0
KETUA DPD GPN 08, MEMINTA KOMISI YUDISIAL MONITOR PENGADILAN NEGERI KETAPANG
0
SHARES
178
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketapang,PERISTIWAINDONESIA.COM

Sidang sengketa tanah antara penggugat, Lazarus Lintas dengan PT. Mitra Karya Sentosa, tergugat dengan nomor perkara 20/Pdt.G/2024/PN Ktp, saat sudah pada tahap jawaban tergugat. Sengketa ini berawal dari tahun 2011, dimana PT. Mitra karya Sentosa mulai melakukan sosialisasi, tepatnya pada bulan Mei 2011, terjadilah kesempatan berupa MoU antar Dusun Tunas Kampar Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang dua dengan PT. Mitra Karya Sentosa. Pada bulan Juni Pak Lazarus Lintas mengukur lahan di Natal Sekulat, bersama PT. Mitra Karya Sentosa, Pak Lazarus Lintas dan Ketua Tim 8 Bapak sudiman alias Bapak Bagong alias Bapak Haji Sudiman.

Pengukuran pada tahun 2011, dilakukan atas tanah Lazuris Lintas di natai Sekulat yang masuk izin PT. Mitra Karya Sentosa, tepatnya 2 ( dua) cabang natai Sekulat, dan pada tahun 2011, terbit lah peta hasil ukur seolah – olah 2 ( dua) persil. Setelah di telusuri kembali, ternyata fakta di lapangan, 2 ( dua) persil dalam peta hasil ukur tahun 2011 hanya 1 ( satu) cabang natai Sekulat kiri, ini lah dasar Bapak Lazarus lintas menggugat PT. Mitra Karya Sentosa, kata Lazarus Lintas.
Asal usul tanah Natal Sekulat adalah tanah yang diperoleh berdasarkan penguasaan fisik secara turun temurun, dari Almarhum Bapak Dakon ( kakek Lazarus Lintas) yang berusaha di Natal dan dengan bukti penguasaan fisik, pada tahun 2011 pada saat pengukuran teridentifikasi ada pokok tengkawang sebanyak lebih kurang 300 batang, dan kayu damar, yaitu kayu bengkirai.

Almarhum Bapak dakon menguasai natai Sekulat dan Almarhum Bapak Teken ( kakek Marianis Maria Limar) menguasai Natai Tunggal, berdasarkan pengakuan para ahli waris almarhum Bapak Teken dan almarhum Bapak Konsen, natai Tunggal telah di jual kepada Bapak Edy Yanto, dibayar dengan nilai 1 ( satu) sinso, sekitar pada tahun 2000 an.

Dalam proses persidangan, terkhusus mediasi, pihak penggugat, dihadiri langsung oleh Bapak Lazarus Lintas dan pengacaranya sedangkan PT. Mitra Karya Sentosa di hadiri oleh Bapak Robin Sianturi, senior manager, sebagai pengganti direktur, bukan Direktur yang tercatat dalam akta notaris dan pengacara PT. Mitra karya Sentosa.
Bapak Lazarus Lintas mempertanyakan sikap hakim mediator, yang mengizinkan pihak PT. Mitra Karya Sentosa, sebab yang hadir dalam mediasi bukan principal, yaitu direktur, saya mohon kepada komisi yudisial untuk memberikan kami masyarakat Informasi, apakah boleh yang bukan principal hadir dalam mediasi? Tutur Lazarus Lintas.

Kemudian sidang pembacaan gugat tanggal 20 Juni 2024, pada saat sidang, ada pergantian hakim, dari hakim perempuan menjadi hakim laki – laki yang menjadi hakim pada saat pembacaan gugatan, saya juga tidak tahu bagaimana sistem peradilan, apakah ini sudah sesuai prosedur dipersidangan? Tutur Lazarus Lintas.

Saya juga berterima kasih kepada Ketua Umum DPP GPN 08 pusat, Bapak Safrin Sofyan, S. H., dan Ibu Linda Susanti, ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, atas atensi dan monitoring di setiap sidang – sidang mendatang, kata Lazarus Lintas.

Kemudian, dalam jawaban, PT. Mitra Karya Sentosa, mengatakan gugatan saya kabur, dan dianggap ERROR INI PERSONA, sementara pihak yang menanam pohon kelapa sawit di natai Sekulat adalah PT. Mitra Karya Sentosa, berarti jika jawaban PT. Mitra Karya Sentosa ERROR IN PERSONA, maka pohon kelapa sawit di natai Sekulat bukan milik PT. Mitra Karya Sentosa, tukas Lazarus Lintas.

Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, meminta kepada Komisi Yudisial untuk mengawal proses dan tingkah laku hakim di pengadilan negeri ketapang, agar proses mengadili bisa subjektif dan objektif, bukan hanya subjektif atau melihat siapa yang memiliki sesuatu yang lebih untuk menjadi dasar pertimbangan keputusan dan mengabaikan objektifitas pokok perkara, tegas Linda Susanti.

Ketua DPD GPN 08 KALBAR, memita pihak pengadilan negeri ketapang, agar bekerja berdasarkan kode etik dan peraturan yang berlaku, dan lebih transparan terhadap proses peradilan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, kepada Komisi Yudisial, kami mohon juga memonitor proses dan kelakuan hakim, serta memonitor kasus kasus yang berhubungan dengan pihak secara subjektif memiliki power, agar pengadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya, tutup Linda Susanti.

Red

Previous Post

Terkait Temuan Rumah Produksi GAS Oplosan, LSM BERKORDINASI Akan Lapor Ke Propam Mabes Polri

Next Post

Polsek Cariu Amankan Diduga Pelaku Pencurian Gabah Padi di Desa Sukajadi Yang Sempat Di Amuk Warga Masyarakat

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Polsek Cariu Amankan Diduga Pelaku Pencurian Gabah Padi di Desa Sukajadi Yang Sempat Di Amuk Warga Masyarakat

Polsek Cariu Amankan Diduga Pelaku Pencurian Gabah Padi di Desa Sukajadi Yang Sempat Di Amuk Warga Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In