Home / Nusantara

Jumat, 23 Agustus 2024 - 22:22 WIB

Seorang Wartawan Dianiaya,Karena Viral Diberitakan Pelaksanan Proyek Rumah Dinas

Ketapang Kalbar,PERISTIWAINDONESIA.COM

Setelah viral diberitakan pekerjaan tiga rumah Dinas gunakan material bekas Kontraktor pelaksanan melakukan penganiayaan terhadap Saudara Teguh Wartawn Alasannews.

Dengan tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh pihak pelaksana jelas itu sudah perbuatan melanggar hukum dan wajib ditindak tegas oleh APH dan wajib penegak hukum dan pihak pihak terkait melakukan investigasi di proyek pembangunan tiga rumah dinas tersebut sebab patut diduga ada unsur korupsi berjemaah antar pelaksana dan dinas terkait di kabupaten Ketapang.

Tindakan kekerasan yang di alami oleh saudara Teguh dilakukan pihak oknum pelaksana pekerjaan kontraktor kemarin siang terang teguh kepada kantor redaksi media grup dan kuasa hukum media serta pengamat kebijakan publik pada hari Jumat 23 Agustus 2024 Wib.

Perilaku tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pelaksana terhadap saudara Teguh tidak akan di biarkan begitu saja oleh semua kantor redaksi media grup dan kuasa hukum serta pengamat kita akan tempuh jalur hukum terang Dr,.Herman Hofi Munawar sebab sudah jelas siapa pun orang nya yang melakukan kekerasan terhadap orang lain harus ditindak tegas sesuai UU yang berlaku di negara kita apa lagi oknum pengusaha Jagan mereka semua perut mereka degan kekuasan uang mereka kepada siapapun itu tegas Herman Hofi Munawar.

Masih terang pengamat pelaku penganiayaan sudah jelas melakukan perbuatan melawan hukum degan melakukan tindakan kekerasan seusai UU yang berbunyi sebagi berikut : Pasal 358 KUHP mengatur bahwa pelaku pengeroyokan yang dengan sengaja ikut serta dalam perkelahian atau penyerangan yang melibatkan beberapa orang, selain bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, juga dapat dihukum.

Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan jika perkelahian atau penyerangan tersebut mengakibatkan luka berat, dan maksimal 4 tahun jika terjadi korban jiwa.

Pasal 262 UU 1/2023 juga mengatur bahwa barang siapa yang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Tim kuasa hukum kantor redaksi media grup minta dengan tegas segera oknum tersebut bertanggung jawab dan meminta maaf secara tertulis di publik melalui pablis media kalau tidak akan kita ambil langkah hukum degan bukti bukti data di lapangan yang di publikasi kan media,berdasarkan UUD 45 media sebagai pilar kempat dan PP /40 Tahun 1999 jadi Jagan semena mena pihak kontraktor CV HAFIDZ HANIEF PERKASA /CV.ARACHMI BAITUL kepada wartwan atau pun masyarakat sebagai kontrol sosial sebab jelas aturan UU keterbukaan publik tegas Jono Pimpinan Umum Nasional Media Grup Indonesia Maju.

Tim/Red

Share :

Baca Juga

Nusantara

Selamat Jalan Qthink Cakrawala, Sang Maestro Jurnalis dan Seniman yang Dirindukan Banyak Orang

Nusantara

Ali Wongso Ketum SOKSI : MK Berwenang Tiadakan Pembatasan Usia Capres -Cawapres Dalam UU Pemilu.

Nusantara

Masyarakat Gili Trawangan Protes, Pemprov NTB Dinilai Arogan Tutup PT BAL

Nusantara

Pertemuan ke-5 IMT-GT Di Medan, Delegasi Kagumi Kota Medan Medan sebagai Kota Berkelanjutan

Nusantara

Terkait Dugaan Pemalsuan Tandatangan, 13 April 2022 Kasatreskrim Singkil Akan Upayakan Panggil Pihak Terlapor

Nusantara

Ibnu Hajar Resmi Dilantik Menjadi Anggota DPRD Langkat Gantikan Azman

Nusantara

Safari Ramadhan Pemkab Langkat di Masjid Jami’ Al-Amin Desa Banyumas Sampaikan 3 Pesan

Nusantara

Pergi Melaut, Nelayan Asal Lombok Utara Ditemukan Meninggal di Tengah Laut