Home / Nusantara

Kamis, 29 Agustus 2024 - 17:31 WIB

Lapor pak Kapolda Kalbar ,BPH Migas,Dan Kapolres Melawi, SPBU Kompak No 66.796.002 Mengangkangi UU Migas

Melawi,Kalbar,PERISTIWAINDONESIA.COM

Parah penyaluran minyak di SPBU Kompak 66.796.002 Nanga Sokan,Sokan yang di ketahui pemilik Haji Gunawan tampak beroperasi mengisi, jerigen yang berada didalam mobil warna putih dan belum di ketahui akan di bawa kemana dengan bebas dan santai tanpa takut dengan APH

Parahnya lagi ternyata penyaluran jauh diatas harga eceran tertinggi ( HET ), menurut warga setempat untuk BBM jenis pertalite pihak SPBU memberi kepada pengecer ngak tau berapa, sehingga pengecer menjual ke kami dengan harga 12 Ribu perliter nya dan bagi kami yang untuk pengguna ke kebun atau untuk anak sekolah sangat tertekan dengan harga tidak masuk akal,jelasnya

Warga yang tidak ingin namanya diungkap ini, juga menambahkan penyaluran minyak subsidi kalau sudah datang dari tengki sudah banyak mobil mobil jenis Hilux yang di atas bak nya berjejer jerigen terkadang drum,di utamakan untuk mereka mereka dulu bang, jika siang biasa sudah tidak ada kegiatan paling ngisi motor dan mobil seperti biasa, jelasnya.

Melihat kenakalan SPBU milik haji Gunawan ini LSM PROJAMIN dan Media langsung melaporkan ke Polsek setempat via WhatsApp,dan melakukan konfirmasi,yang tidak di sangka sangka jawaban Kapolsek sangat mencengangkan,dimana jawaban Kapolsek(akan kita terus kan ke pimpinan media pusat dan Kapolres Melawi)

Diharapkan kepihak berwajib untuk segera mengambil tindakan supaya masyarakat benar-benar menikmati BBM bersubsidi, jika dibiarkan artinya subsidi hanya untuk para mafia migas dan orang orang kaya

LSM PROJAMIN beserta awak media juga akan melaporkan penemuan di lapangan ini ke BPH Migas pusat supaya di tutup SPBU yang melakukan praktek nakal karena telah merugikan negara serta melanggar UU Migas tersebut.

Ada unsur kesengajaan dan berkerjasama antara para pihak sesuai fenomena yang terlihat pada foto foto yang didapati tim jurnalis, ini sebuah pelanggaran jelasnya dan harus segera ditindak dimana sesuai Undang- Undang No. 22 tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 53, Jo Pasal 23 Ayat 2 huruf C undang undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi kemudian mengatur bahwa setiap orang yang melakukan
a. Pengolahan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin pengolahan dipidana dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda paling tinggi Rp.50 Milyar
b. Pengangkutan sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp.40 Milyar
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam [asal 23 tampa izin usaha penyimpanan dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda Rp.30 Milyar.

Lalu terkait pembelian BBM dengan Jeriken dengan jumlah banyak dapat diduga melakukan penyimpanan tampa ijin sehingga dapat dipidana berdasarkan pasal 53 huruf c UU 22-2001 diatas.
Dan Jerat Hukum Bagi SPBU
Sesuai pasal 56 KUHP berbunyi dipidana sebagai pembantuan kejahatan
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan waktu kejahatan dilakukan
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. (TIM/RED)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Sidang Majelis Sinode Tahunan Gereja Toraja Mamasa Akan Digelar Tanggal 19-22 Juli 2022

Nusantara

Plt Bupati Langkat Lepas Keberangkatan 21 Peserta Jambore Nasional

Nusantara

Truk Bermuatan Kayu Olahan dari Kapuas Hulu Diduga Gunakan Dokumen Palsu, Pihak Berwenang Diminta Investigasi

Nusantara

Saluutt!!! Jenguk Wartawan Sakit, AKBP Herwansyah Putra: Sebagai Bentuk Kepedulian Bid Humas Poldasu

Nusantara

Baru Selesai Dibangun, Jembatan Titi Dua Sicanang Sudah Dirusak Oleh Oknum Tidak Bertanggung Jawab

Nusantara

F-MIPA USU & Sarjana Pengangguran Audiensi ke Plt Bupati Langkat

Nusantara

PA Tetapkan Muzakir Manaf Sebagai Cagub Aceh 2022 – 2027

Nusantara

Menteri Sandiaga Uno Sambut SOKSI Dukung Ekonomi Kreatif dan Sukses Destinasi Wisata Nasional