• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Jumat, September 11, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Kasus Tanah yang Ditangani Polres Kubu Raya Hingga Sekarang Belum ada Kepastian Hukumnya

MTPM 01 by MTPM 01
27 Oktober 2024
in Nusantara
0
Kasus Tanah yang Ditangani Polres Kubu Raya Hingga Sekarang Belum ada Kepastian Hukumnya
0
SHARES
46
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kubu Raya Kalbar – PeristiwaIndonesia.Com

Kasus Pemalsuan dan Penyerobotan Tanah Hak Milik H. Abd Hakim seluas 6688 M2 oleh kelompok Abdullah yang terletak dibilangan Jalan Manunggal 51 Parit Komsasi Desa Sungai Ambangah Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) yang telah dilaporkan sejak 30 Agustus 2022 di Polres Kubu Raya sampai hari ini (2024) selama dua Tahun belum ada kepastian Hukumnya meski Alat Bukti berupa Dokumen Autentik dan Saksi dari Pelapor sudah cukup.

“Berulang kali kami konfirmasi terkait Kasus tersebut tapi tidak ada progres yang jelas yang kami dapatkan dalam penanganan Kasus Mafia tanah ini, “ujar Nur Jali yang juga Ahli Waris Abd Hakim kepada Media pada Jum’at (25/10/2024).

Nur Jali menambahkan, sebagai Ahli Waris saya sangat heran karena pada Tahun 2022 Kasus ini telah dilaporkan bersama Kuasa Pendamping kami Syamsuardi dari Koordinator Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar yang saat itu ditangani IPDA Redak saat menjabat Kanit Reskrim memang tidak ada progres dan kepastian Hukum kepada Pelapor, hanya memberi janji hingga perggantian Kanit Reskrim IPDA Siswanto, Kasus ini sama saja tidak ada kejelasan walaupun pernah ada Surat Panggilan kepada para Terlapor, itupun karena sering ada pemberitaan di beberapa Media Online yang sering terbit terkait Kasus ini, “ungkap Nur Jali.

Selain itu, kata Nur Jali, Bukti Laporan dan SP2HP, sudah saya minta berulang kali kepada Kanit Reskrim IPDA Redak dan Penyidik Dedi Satria waktu itu, tapi tidak juga diberikan hanya di janjikan, berkali-kali saya mendatangi Polres Kubu Raya tidak membuahkan hasil, hingga Bapak Syamsuardi selaku Pendamping dalam Kasus ini juga beberapa kali mendatangi dan berkoordinasi Dengan para anggota Kepolisian yang menangani Kasus ini dari IPDA Redak, Putu dan Kanit Reskrim IPDA Siswanto, waktu menjabat ditugas masing-masing di Polres Kubu Raya tapi hasilnya sama saja hanya janji yang diberikan oleh mereka, “terang Nur Jali.

Hingga akhirnya ada Pemberitaan yang Viral, sambung Nur Jali, terkait tidak adanya progres Polres Kubu Raya, barulah Penyidik Dedi Satria dan Kanit Reskrim, IPDA Siswanto menghubungi saya untuk segera mengambil SP2HP, tapi setelah itu hilang lagi kabarnya, seperti apa kelanjutannya Kasus ini, sedangkan SP2HP, merupakan Hak Pelapor untuk mengetahui perkembangan Penyidikan Kasusnya dan seharusnya Penyidik wajib memberikan SP2HP kepada Pelapor secara berkala, minimal satu kali setiap Bulan karena SP2HP ini berisi informasi tentang pokok Perkara, tindakan Penyidikan dan hasilnya serta kendala yang dihadapi dalam Penyidikan, rencana tindakan selanjutnya himbauan atau penegasan tentang Hak dan Kewajiban Pelapor, “jelas Nur Jali.

Adapun aturan pemberian SP2HP pada tingkat Penyidikan untuk Kasus yaitu Kasus sedang, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45 dan hari ke-60. Kasus sulit, SP2HP diberikan pada hari ke-15, hari ke-30, hari ke-45, hari ke-60, hari ke-75 dan hari ke-90. Pertanyaannya dari 2022–2024 waktu yang cukup lama karena dari Bukti kronologi, Dokumen dan Saksi dari Pelapor sudah dilengkapi tetapi tidak ada progres dan kepastian Hukum sampai saat ini serta dalam hal ini Patut diduga jika ada kongkalikong dalam penanganan Kasus tersebut.

“Waktu saya konfirmasi terkait Kasus ini ke Polres Kubu Raya saat itu saya menemui Kasat Reskrim IPDA Siwanto diruangan kerjanya, ia menyampaikan kepada saya bahwa dirinya sudah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kubu Raya terkait Surat Hak Milik (SHM) milik Terlapor saat pengecekan memang tidak ditemukan Warkah Tanah milik terlapor dan kami sudah minta Surat Pernyataan dari BPN Kubu Raya yang nantinya kita ambil Sertifikat milik mereka sebagai Alat Bukti dalam Kasus ini, “terang Nur Jali.

Disisi lain, Nur Jali juga berharap agar Kapolri segera memberantas Mafia Tanah yang sangat meresahkan masyarakat serta memberi sanksi dan tindakan tegas kepada oknum Penyidik, Kanit Reskrim agar tidak ada lagi yang berani bermain mata dengan Mafia Tanah terkait Kasus ini. (Tim)

Previous Post

Tambang Emas Ilegal di Bukit Muran Kab.Sintang Terkesan Kebal Hukum: Perlu Adanya Penindakan Tegas Dari APH Polres Sintang-Polda Kalimantan Barat

Next Post

Aktivis LSM Pemberantasan Mafia, Soroti Maraknya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Cileungsi – Polres Bogor, Polda Jabar

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Aktivis LSM Pemberantasan Mafia, Soroti Maraknya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Cileungsi – Polres Bogor, Polda Jabar

Aktivis LSM Pemberantasan Mafia, Soroti Maraknya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Wilayah Hukum Polsek Cileungsi - Polres Bogor, Polda Jabar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In