CILEUNGSI KIDUL. BOGOR – Kembali marak diduga sebuah kios berkedok kelontong dan kosmetik menjual obat jenis psikotropika yakni obat keras golongan (tipe G) di jalan raya Cileungsi-Jonggol tepatnya di Cileungsi Kidul kampung sawah RT 06, RW 02, terbidik lensa kamera awak media. Pasalnya, warung kelontong (kosmetik) itu menjual 3 macam jenis obat keras (haram) akan berefek samping bagi pengonsumsi, mengakibatkan halusinasi tinggi hingga gangguan depresi kejiwaan.
Pada hari selasa sekira pukul 15.50 Wib, tanggal 05 November 2024, awak media mencurigai dugaan jual secara bebas obat keras terlarang, hal tersebut saat awak media hendak melintas di lokasi. Dugaan indikasi penjualan obat keras oleh sindikat itu bermula warga sekitar mengeluhkan dan mencurigai sebuah warung di jalan raya Cileungsi Jonggol ini,
Kemudian, langkah penelusuran awak media pun berlanjut, mendatangi dan konfirmasi kepada penjual. Benar saja dugaan tersebut pun di akui oleh seorang penjaga kelontong tersebut enggan menyebutkan namanya sebut saja Penjual ™, dia menyampaikan bahwa menjual obat keras tipe G sebanyak 3 macam jenis tipe G dan mengaku baru buka satu (1) bulan ini, selain itu dia juga mengatakan pemilik Berinisial HDRX,
“Kalau toko baru 1 bulan buka (red), ini milik bang Hendrik,”kata Penjual. Sambut dia kemudian menanyakan dari mana emangnya”,tanya balik penjual kepada media dan menanyakan identitas awak media yang hendak melakukan konfirmasi di warung tersebut.
Diketahui 3 jenis obat keras tipe G yang dijual nya antara lain seperti Tramadol, eksimer dan jenis keras lainnya. Didatangi awak media seorang penjual ™ ini memandang sama dan sehingga di lokasi toko/kios Kelontong, penjaga toko kembali menjelaskan bahwa menurutnya setiap awak media yang datang diberikan uang bensin olehnya.
Ironisnya, justru penjaga kios/toko ini diduga suap awak media. Bahkan dia berdalih dalam usahanya tersebut selalu lancar, karena menurut dia selalu membantu awak media yang datang diberinya 10.000 ( Sepuluh ribu rupiah) hingga 20.000 (Dua puluh ribu rupiah), diduga hal tersebut untuk membungkam awak media, sedangkan kebenaran dan fakta aktivitas jual obat keras tipe G di Cileungsi kembali Marak ini harus diungkap dan di tindak.
“Setiap media yang datang saya kasih 10 ribu perorang (red)”,kata penjaga kios/warung kelontong
Hal ini justru menjadi tamparan keras bagi insan pers khususnya di kabupaten Bogor, Jurnalis yang menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang mana berdasarkan dugaan, temuan, keluhan warga. Kendati, justru malah dilecehkan oleh oknum sindikat yang hanya mementingkan demi meraup keuntungan kelompoknya.
Namun pada Selasa sore Jurnalis ini nyaris di bungkam oleh oknum sindikat sehingga percobaan suap dengan nilai 10.000 untuk tutup mulut dan tutup mata adanya dugaan indikasi usaha ilegal nya tersebut.
Waspadalah,,,, Waspadalah ,, Peredaran Obat Keras Jenis Psikotropika Daftar G itu Akan MERUSAK GENERASI PEMUDA DAN PEMUDI DI CILEUNGSI KIDUL KECAMATAN CILEUNGSI !!
Tak hanya itu, RS selaku penjaga toko juga menjelaskan dengan gamblang bahwa pihak APH setempat sudah mengetahui usahanya di Cileungsi Kidul jual obat keras tipe G tersebut, diduga merasa aman dan kebal hukum, Seorang penjual justru memaparkan tentang hubungan baik antara (BOS) owner nya dengan pihak APH setempat, dan polres bahkan sampai kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda), hanya saja kata RS dalam kepengurusan tersebut langsung oleh pemilik usaha yakni Inisial HDRX (Bos).
“Polsek, polres sudah mengetahui bahkan sampai Polda. tapi itu urusan bang Hendrik (selaku pemilik usaha BOS/Owner)”,Jelas RS.
Kemudian penjaga toko itu meminta awak media untuk berkomunikasi langsung dengan berinisial FRD (35) selaku penanggung jawab lapangan, dia langsung telepon video Call WhatsApp FRD, dan FRD minta awak media lanjut berkomunikasi,
Lanjut, FRD (35) saat dikonfirmasi berkelit, diketahui FRD salah satu penanggung jawab dan diduga sebagai penyambung lidah, ditunjuk langsung oleh bos Hendrik selaku pemilik usaha obat keras tersebut,
Dikatakan FRD selaku penanggung jawab mengatakan, “itu toko omset kecil banget bang,barang jg lagi tinggi harga nya”,tambah FRD
Ia juga menyadari bahwa usahanya tersebut menyalahi aturan , “Betul pelanggaran sama.
cuman mereka kan sama-sama cari makan”,Katanya.
“Mereka gak buat keributan, jadi saling memahami aja”,kata dia melalui Chat WhatsApp.
FRD diduga backup sindikat pengusaha obat keras tipe G, disinyalir para sindikat menjual obat tanpa izin edar (tanpa resep dokter), Maraknya jual bebas obat keras tipe G di Kampung Sawah Cileungsi Kidul sangat mengkhawatirkan, FRD juga memohon karena toko yang d back up nya itu baru buka dan menurutnya belum memiliki pelanggan,
“Gini bang untuk perihal disana nya. toko itu baru buka dan blm bnyk pelanggan. apa lagi kan barang langka. pembeli jg kurang”,Ujar Frd
Kurangnya pengawasan untuk peredaran jenis obat-obatan daftar -G dari APH dan instansi terkait Badan POM khususnya akan menimbulkan permasalahan seperti ini yang seakan terus menjamur dan tidak ada hentinya di kecamatan gunung putri,
Maraknya peredaran obat-obatan daftar G tentu akan menjadi masalah serius khususnya di kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika, dengan harga yang murah bisa merasakan sensasi dan efek yang sama dengan jenis narkotika lainnya.
Selain itu jika diamati, dampak dengan mengkonsumsi obat-obatan tersebut juga sangat membahayakan diri sendiri bagi orang yang mengkonsumsinya, Karena pengaruhnya bagi orang yang mengkonsumsinya akan menimbulkan halusinasi yang tinggi, mudah terkejut saat diajak bicara, selain itu juga akan membuat si pemakai akan sering kebanyakan melamun dan pikirannya menjadi melayang.
Dan ironisnya, dalam hal ini aparat penegak hukum pun tidak bisa bertindak tegas, “seolah menutup mata” dengan peredaran obat tersebut yang sudah “berkembang biak” di setiap wilayah terutama di kecamatan Cileungsi.
Fenomena itu mendapati sorotan langsung oleh marjuddin Nazwar selaku pemimpin redaksi media online, dan menyayangkan di Cileungsi masih saja marak bebasnya penjualan obat keras, kalau dibiarkan akan merusak generasi muda di Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor, Jawa Barat ini. Dalam hal ini diharapkan aparat penegak hukum (APH) setempat segera melakukan penindakan !
Mirisnya penjual obat keras itu dengan terang-terangan berkamuflase kios/toko kosmetik bahkan kelontong, marjudin menegaskan, “Bagi siapa saja yang terlibat dalam penjualan obat-obatan terlarang tanpa izin edar,dapat dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,”Paparnya (05/11).
Ia juga menambahkan, “Pentingnya pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNNK Bogor) harus ikut melakukan pengawasan terhadap obat-obatan daftar G tersebut di Cileungsi ini, kemudian bersinergi dengan Polri dan BPOM. Karena Banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengkonsumsi Narkoba”,Tutupnya.
(Ysp)