SUKAMAKMUR, BOGOR|peristiwaindonesia.com – Sejumlah warga Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, mengeluhkan dugaan pungutan liar (pungli) dan ketidakjelasan proses pembuatan sertifikat tanah hak milik dari lahan hijau yang telah mereka bayarkan sejak 2023 hingga kini (21/05/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Buser Bhayangkara TV, beberapa warga berupaya mengubah status lahan hijau menjadi hak milik dengan berkoordinasi melalui Paguyuban Desa Sukawangi. Namun, hingga saat ini, tidak ada kejelasan terkait realisasi sertifikat tersebut.
”Saya sudah bayar ratusan ribu sejak 2023, tapi sampai sekarang sertifikatnya tidak kunjung jadi. Seperti dibohongi saja,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Tak sedikit warga yang sampai meminjam uang demi memenuhi biaya administrasi. “Saya sampai pinjam ke bank Emok,(red),” keluh warga lain.
Menurut Lala, Bendahara Paguyuban Desa Sukawangi, pembentukan paguyuban ini merupakan inisiatif warga yang ingin mengubah status lahan hijau menjadi bersertifikat.
”Program ini sudah berjalan cukup lama dan didanai Pemkab Bogor. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), DPPKP, dan PPTPKH,” jelasnya.
Ketua Paguyuban dijabat oleh Sekretaris Desa (Sekdes) Sukawangi, Subagio, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat setempat.
”Pembayaran Rp200 ribu per bidang tanah itu untuk biaya pengukuran,” tegas Lala.
Sementara itu, Kaur Kesra Desa Sukawangi menyatakan bahwa pihak pemdes tidak terlibat dalam kegiatan paguyuban tersebut.
”Silakan tanyakan langsung ke ketua paguyuban. Pemdes tidak mengetahui hal ini,” tegasnya.
Keluhan warga ini memantik sorotan publik, terutama terkait dugaan pungli dan transparansi pengelolaan dana sertifikat. Masyarakat menuntut kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak terkait.
#SertifikatTanah #Pungli #DesaSukawangi #Bogor #KLHK #PemkabBogor
(Red/Team)