Home / Daerah / Hukum

Kamis, 28 Maret 2024 - 08:05 WIB

FIF Laporkan ke Polisi Debitur Diduga Nakal

Sarolangun, Peristiwaindonesia.com ~ Recovery Section Head Federal Internasional Finance (FIF) Cabang Sarolangun, Fransiska Redi melaporkan seorang Debetur ke polsek kota sarolangun, terkait pengalihan dan memindah tangankan opjek jaminan fidusia (sepeda motor) kepada pihak lain tanpa ada persetujuan dari pihak perusahaan,”Rabu 27/03/24.

Kepala cabang FIF Group sarolangun Raden yusuf hutapea, melalui recovery section head, Fransiska Redi menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendekatan secara persuasif dan kekeluargaan kepada debitur tetapi tidak mendapatkan hasil. Team kita yang di lapangan telah melakukan kunjungan berkali-kali tetapi tidak ada respons yang baik dari debitur.”Katanya.

” Redi menambahkan, setelah melakukan kunjungan dan tidak mendapatkan hasil, team dari FIF Group cabang sarolangun melayangkan surat somasi kepada debitur tetapi tidak membuahkan hasil.

” Setelah kita layangkan surat somasi satu buah tiga hari ini juga tidak ada niat baik dari konsumen untuk membayar ataupun datang ke kantor.”JelasNya.

Selanjutnya, team lapangan menggali informasi tentang konsumen dan keberadaan kendaraan yang di kreditkan, Di dapatlah informasi bahwa unit kendaraan tersebut sudah tidak ada lagi, atau di pindah tangankan.

Berdasarkan informasi yang telah kami Terima dan adanya percobaan penggelapan itu yang menjadi dasar kuat kami untuk melaporkan kejadian ini.” Ujarnya.

Di tempat terpisah kepala cabang FIF group cabang sarolangun, Raden yusuf hutapea, saat di jumpai di ruangannya, meminta kepada seluruh konsumen FIF group untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kredit kepada pihak lainnya.

“Kita mengucapkan terimakasih kepada konsumen  yang setia dan mempercayakan kebutuhan kreditnya di FIF group, serta meminta konsumen tersebut tidak terpengaruh bujuk rayu dari oknum nakal yang tidak bertanggung  jawab, untuk mengalihkan objek jaminan fidusia atau meminjamkan berkas untuk di jadikan pemohon kredit fiktif, “tuturnya.
Kapolsek sarolangun AKP. Dwi Yatno, SH, MA. Melalui kanit reskrim, Aipda Wage rudolf siregar, menjelaskan pihaknya telah menerima laporan dari pihak FIF group cabang sarolangun dan akan segera menindak lanjuti serta memprosesnya.

” Laporan telah kami Terima dan akan segera kami proses secara hukum yang berlaku.”TutupNya. ( Red / Tim )

Share :

Baca Juga

Hukum

Srena Mabes Polri Tinjau Pelayanan Publik Polresta Jayapura Kota

Hukum

LSM BERKORDINASI Lampung Selatan Minta Aparat Keamanan Usut Tuntas Motif Pelaku Menusuk Ulama

Daerah

PENDOPO DISEGEL RAKYAT SIDOARJO

Daerah

Paman Cabuli Ponakan Kandung di Taput, Melarikan Diri dan Ditangkap di Riau

Daerah

Polres Tapteng Gerak Cepat Tangkap Pelaku Kekerasan Kepada Anak Dibawah Umur.

Daerah

LPMP Sulut Serahkan Penghargaan Prestasi Mutu Kerja Kepada Kepsek Binaan

Daerah

Ngaku Legal Hukum Summarecon, Jawaban Pria ini Tak Konsisten

Daerah

Polres Pasangkayu Hadiri Rapat Paripurna Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih