Home / Headline / Infrastruktur / Investigasi

Jumat, 6 Juni 2025 - 09:12 WIB

“Proyek Bendungan Cibeet Dituding Langgar Prosedur, PT Waskita Karya Bantah dan Tegaskan Sesuai Aturan” ‎

Cariu, Kabupaten Bogor |5 Juni 2025 peristiwaindonesia.com –
‎Proyek strategis nasional Bendungan Cibeet di Kabupaten Bogor menuai protes dari warga dan pemerintah desa setempat. Kepala Desa Kutamekar, Uteng, bersama masyarakat menuding PT Waskita Karya sebagai kontraktor pelaksana melakukan sejumlah pelanggaran prosedur yang berpotensi merusak lingkungan.

‎Tiga Poin Tuduhan oleh Warga:
‎1. Pembuangan material galian di pinggir Sungai Cibeet yang dikhawatirkan menyebabkan pendangkalan
‎2. Pembangunan dan perusakan jalan desa (Aset Desa) diduga tanpa koordinasi dengan pemdes setempat
‎3. Operasional Batching Plant yang diduga tanpa dilengkapi AMDAL dan izin lingkungan

‎”Kami meminta penghentian sementara proyek hingga ada kejelasan hukum dan transparansi pelaksanaan,” tegas Uteng saat dikonfirmasi, Kamis (5/6/2025).

‎Tanggapan Resmi Waskita Karya,
‎Arnanda Aditya Budi Aptama, Kepala Seksi Administrasi Kontrak WK Bika BBP KPR KSO, membantah semua tudingan tersebut. Berikut penjelasan rinci perusahaan,

‎Pekerjaan saat ini fokus pada pembangunan dinding hilir Spillway, Material galian sengaja ditempatkan di pinggir sungai sebagai tanggul sementara untuk mencegah infiltrasi air, Sistem pemompaan 24 jam diterapkan untuk menjaga area kerja tetap kering

‎”Semua mengikuti standar engineering. Material akan digunakan kembali sebagai backfill setelah konstruksi selesai,” jelas Arnanda.

‎Sedangkan terkait lahan, pihaknya Klaim sudah dibebaskan negara melalui proses hukum yang sah, Pembangunan jalan merupakan upaya meningkatkan infrastruktur yang lebih layak, Akses baru disiapkan sebelum pengerjaan area utama untuk meminimalisir gangguan,

‎”AMDAL telah disusun sejak tahap perencanaan dan mendapat persetujuan, Laporan RKL-RKPL disampaikan rutin ke Dinas Lingkungan Hidup Jabar setiap 6 bulan. Adapun Izin operasional Batching Plant diklaim lengkap dengan pemantauan triwulanan.

‎Proyek yang dimulai 2023 ini baru mencapai progress di bawah 10%. Menurut Arnanda, kendala utama berasal dari:
‎- Penolakan warga yang belum bersedia direlokasi
‎- Proses sosialisasi yang masih berjalan intensif

‎”Kami telah melaporkan beberapa insiden ke aparat berwajib dan terus melakukan pendekatan persuasif,” tambahnya.

‎Bupati Bogor melalui Kepala Dinas PUPR diharapkan dapat menjadi mediator dalam penyelesaian sengketa ini. Sementara itu, polisi setempat mengaku sedang memproses laporan terkait dugaan intimidasi di lokasi proyek.

‎Proyek bendungan senilai triliun rupiah ini ditargetkan mampu mengairi 5.000 hektar sawah dan mengurangi banjir di tiga kecamatan ketika beroperasi nanti.

‎Laporan: Chen dan Tim Investigasi
‎Editor: Zen/Av

Share :

Baca Juga

Hukum

Tanahnya Bersertifikat dan Tidak Sengketa Tapi Dirampas. Anthon Sihombing: “Apa Saya Biarkan Saja Begitu?”

Headline

‎Praktik Prostitusi Berkedok Spa Marak di Kabupaten Bogor, Diduga Melibatkan Jaringan Terorganisir

Headline

Inilah 5 Strategi Kementerian Pertanian RI Jaga Ketersediaan Pangan di Masa Pandemi Covid-19

Headline

Ketum SBSI 1992: Krisis Iklim Dapat Diatasi Melalui Penyediaan Laboratorium Praktek Perlindungan Masyarakat

Headline

Pemkab Karo Perbaiki Jembatan Merah Putih Yang Amblas Akibat Longsor

Headline

PPRSSBI Akan Galang Dana Untuk Membantu Keringanan Hukuman Jonatan Sihotang Korban Human Trafficking di Malaysia

Headline

Masyarakat Adat Ucapkan Terima Kasih Kepada Airlangga Hartarto Dukung Lenis Kogoya

Headline

Ondoafi: Lenis Kogoya Wagub Papua, Maka Airlangga Hartarto Akan Jadi Presiden RI Tahun 2024