Home / Hukum / Nusantara

Minggu, 10 Agustus 2025 - 13:22 WIB

APH Diminta Tertibkan Dan Segera Menangkap Para Pelaku Pengedar Rokok Ilegal Tanpa Pajak di Tarumajaya, Kab Bekasi

Kabupaten Bekasi – peristiwaindonesia.com

Semakin maraknya peredaran rokok ilegal tanpa adanya pita bea cukai di Jl. Tarumajaya Raya No.5, Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, semakin merajalela tanpa adanya tindak tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum kabupaten bekasi.

Diduga rokok ilegal ini sangat bebas di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang merugikan pendapatan negara dengan ada nya peredaran rokok ilegal ini.

Dikonfirmasi salah satu penjaga kios kaki lima yang tidak mau disebutkan namanya, “ini punya Wagimin selaku Boss disini”, Ujar Penjaga kios.

“Harga rokok ilegal bervariasi, mulai dari Rp170. 000 hingga Rp180.000 per slop”, Ujarnya lagi.

Saat dijumpai dikantor Ketua PWPDI Bekasi Raya, Paulus Witomo berkomentar “Praktik peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan negara dimana peran penting masyarakat sangat dominan dalam hal ini guna penegakan hukum dan Pemasukan kas Negara terkait Pajak” Ujarnya.

Masih dengan Paulus Witomo ketua PWDPI Bekasi Raya yang sangat kritis dengan Penegakan Regulasi peraturan perundang undangan, dikatakannya (Standar Kwalitas dan Keamanan tentu menjadi serta mert terukur akibat dampak Rokok non bea cukai / ilegal),tegasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam Undang Undang Bea cukai Pasal 54 dan 56 juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.

Menjadi sudut pandang Hukum adanya sanksi bagi orang yang memperjualbelikan rokok ilegal adalah Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.

Hemat Penulis Sudah seharusnya pemerintah dan aparat penegak hukum juga bea cukai setempat, mengambil langkah tindakan tegas terhadap oknum-oknum pengusaha rokok ilegal ini, dimana bisa merugikan pemasukan negara khusus nya di wilayah pemerintah Kabupaten Bekasi.

(Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Sebanyak 22 Wajib Pajak Siap Bayar Tunggakan MBLB ke Bapenda Langkat

Nusantara

Endang Syah Afandin Hadiri Pembukaan INACRAFT Tahun 2023 di Jakarta

Hukum

Lapor,Pak Kapolda Kalbar, Pak Erik Tohir..SPBU 64.785.05 di Duga Layani Antrian BBM Bersubsidi Besar besaran, Rakyat Minta Segera Lakukan Penindakan

Daerah

Kadis PMD Tidak Mungkin Mau Bongkar Kasus ADD di Tapteng.

Headline

“Korupsi atau Pembunuhan Berencana? Ketika Oknum PNS Janjikan Iming-Iming Kepada Para Korban Yang Mereka Dapatkan,Sebagai Ajang Taruhan Serta Spekulasi Dalam Tindakan Melawan Hukum!”

Nusantara

Pemkab Langkat Beri Peringatan Pindah Ternak Babi dan Bebek di Perdamaian Stabat

Nusantara

Pemkab Langkat MoU dengan Ditjen Binalavotas Kemenaker RI Tentang Bantuan Permodalan

Nusantara

Meski Dilarang Dinas Pendidikan Karo, SMPN 3 Berastagi Kutip Biaya Seragam Kepada Peserta Didik Baru