Kasus Pejabat Desa Pegagan Julu VII Dairi Diadukan Dugaan Memaksa Selingkuhan Aborsi (3)
Buserbhayangkaratv.com – Pengaduan masyarakat ke Polda Sumut terkait Kepala Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi – Sumut, Juara Purba (52), warga Huta Manik, yang diduga memaksa selingkuhannya melakukan aborsi semakin hangat disorot publik.
Kali ini oleh DPP Ibu Prabu, merupakan jaringan organisasi pendukung kebijakan Presiden Prabowo – Wapres Gibran, melalui Ketua Marjudin Nazwar.
Pihaknya yang dimintai tanggapan mendesak Ditreskrimum Polda Sumut gerak cepat (Gercep) melakukan pengembangan pengaduan tersebut.
“Kita berharap Polda Sumut sudah mengantongi data sampai kepada pihak yang diduga melayani, menyediakan tempat melakukan dugaan aborsi itu.”

“Jika terbukti benar aborsi, itu perbuatan biadab, ini menyangkut nyawa manusia, hak untuk hidup, bila perlu kita akan kawal kasus ini,” kata Marjudin dari Jakarta.
Sambungnya, “Kita sangat prihatin dengan nasib si ibu bila memang dipaksa melakukan aborsi. Itu termasuk kekerasan yang rentan menimbulkan trauma, stres, bahkan depresi dialami korban,” jelasnya.
Disinggung soal yang diadukan diduga sebagai pelaku, yang memaksa si wanita melakukan aborsi adalah seorang pejabat kepala desa?
“Apalagi lah bila memang pelaku terbukti seorang Kepala Desa, yang seharusnya menjadi panutan kepada masyarakatnya. atasannya harus menyikapi persoalan ini segera. Bupati, Camat, DPRD setempat harus mengayomi warganya,” tutup Marjudin yang dikenal sosok tegas, pemberani membela masyarakat lemah. Jumat (10/10/2025).
Kepada Camat di Kecamatan Sumbul, atasan Kepala Desa Pegagan VII, Juara Purba, sedang dicoba konfirmasi atas informasi yang didapat ini.
Sebelumnya, korban yang diketahui dipanggil Mona, menjelaskan benar pihaknya yang mengadukan Kades Juara Purba di Polda Sumut.
Mona juga mengiyakan ketika ditanya dirinya memang dipaksa melakukan aborsi diduga oleh Juara Purba.
Sedangkan kepada Juara Purba, telah pula sebelumnya dicoba konfirmasi, tetapi dia mengarahkan kepada PH-nya. Kemudian, PH dimaksud Juara Purba dicoba konfirmasi, namun tidak menjawab pokok pertanyaan wartawan.
Dan belakangan, Juara Purba diketahui mendatangi Polres Dairi melaporkan wartawan penulis berita dan wanita bernama Mona, atas dugaan melanggar UU ITE.
Menanggapi laporan Juara Purba tersebut, sejumlah wartawan senior dari ibu kota dan Kota Medan menjelaskan bahwa pemberitaan yang dilaporkan Juara Purba bukanlah perbuatan pidana, sebab merupakan produk pers. Mekanisme yang ditempuhnya seharusnya sesuai UU Pers. (Red)