Home / Daerah

Senin, 15 Februari 2021 - 13:57 WIB

Pengawasan Di Jalan Raya Serdang, Dinas Perhubungan Dapati 9 Kendaraan Overdimention

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Sebanyak 9 (Sembilan) kendaraan tidak sesuai dengan peruntukannya saat Pemkab Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Perhubungan melakukan pembinaan dan pengarahan pada kendaraan berat yang melintas di Jln Raya Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, Senin (15/2/2021).

Tercatat 23 kendaraan yang dihentikan saat melakukan pengawasan kendaraan yang diperkirakan melebihi tonase yang ditentukan untuk jalan kelas III yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 8 (delapan) ton.

“Dari 23 kendaraan yang kami periksa, 9 diantaranya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka kita berikan pembinaan dan arahan agar tidak mengulangi kesalahan,” jelas Mulyadi.

Dikatakan, pihaknya memberikan surat pernyataan dan berharap sopir dapat menyampaikan pelanggaran dimaksud kepada perusahaan/pemilik kendaraan.

Mulyadi menjelaskan, kegiatan yang dilaksanakan hari ini hanya sebatas pembinaan dan pengarahan bagi kendaraan yang melintas yang melanggar ketentuan, utamanya overdimention.

Sedangkan bagi kendaraan overload, tidak dilakukan pemeriksaan dikarenakan keterbatasan alat yang dimiliki.

“Kita hanya melakukan pembinaan, pengarahan dan pencatatan bagi kendaraan yang melanggar ketentuan. Ke depan, para pemilik kendaraan akan kita undang dan kita berikan pengarahan agar tidak mengulangi kesalahannya serta mengajak pemilik kendaraan untuk sama-sama perduli menjaga jalan agar tidak mudah rusak,” terang Mulyadi.

Pada bagian lain, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto mengajak masyarakat untuk peduli menjaga jalan yang ada di lingkungannya.

“Masyarakat harus peduli dengan jalan di lingkungannya. Jika ada kendaraan yang melintasi jalan melebihi tonase yang ditentukan, ingatkan. Tapi tetap dengan cara yang santun, persuasif,” pinta Nanang.

Disampaikan Nanang, pihak perusahaan juga harus mengerti, bahwa ruas jalan dibangun untuk masyarakat. Tetapi harus sama-sama menjaganya.

“Jika melebihi tonase yang ditentukan, jangan melintas dong,” pinta Nanang (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengurus PD GNPK RI Kota Salatiga Gelar Rapat Konsolidasi Persiapan Pelatihan Dan Pembekalan

Daerah

Antisipasi Keamanan, Polres Tapteng Bersinergi Patroli dan Penjagaan Gereja Ibadah Minggu.

Daerah

Polres Sibolga Bersama Forkopimda Check Pos Pengamanan Pelabuhan Lama (Pos Pam), Pos Pelayanan Aido (Pos Yan) dan Pos Terpadu Simpang Lima bersama

Daerah

Mantan Kadiskes Tapanuli Tengah Sumut Disebut Layak Direhabilitasi.

Daerah

LPMP Sulut Serahkan Penghargaan Prestasi Mutu Kerja Kepada Kepsek Binaan

Daerah

DPRD Langkat Gelar Paripurna Memperingati Hari Jadi Ke 274

Daerah

Sat Brimob Polda Aceh Peduli, Adakan Penyemprotan Disinfektan di SMKN 4 Bener Meriah

Daerah

Lagi, GAMKI Kulonprogo Kirimkan Bantuan Kepada Para Korban Bencana Alam NTT