• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, September 13, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Kesehatan Daerah

Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”

MTPM 01 by MTPM 01
4 Januari 2026
in Daerah
0
Lapor Pak Kapolda Kalbar.!! PN Sintang Berpihak, Rakyat Ditindas “Tangkap Inisiator Eksekusi Lahan, Diduga Kuat Ada Persekongkolan Jahat”
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SINTANG, KALBAR, PERISTIWAINDONESIA – Eksekusi sengketa tanah seluas 13 hektar yang terletak di jalan Sintang – Pontianak km 10, tepatnya di depan SPBU, Dusun Nenak Desa Balai Agung kecamatan Sungai Tebelian kabupaten Sintang gagal dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Sintang pada Rabu, (12/11/2025).

Sebelumnya pengadilan negeri Sintang membacakan surat keputusan perintah eksekusi objek tanah yang disengketakan sesuai permohonan yang diajukan sejak tahun 2019 dan penetapan eksekusi diterbitkan pengadilan negeri Sintang pada 10 September 2025 tapi sempat tertunda, sehingga pada Rabu 12 Nopember 2025 eksekusi akan dilaksanakan.

Lahan tersebut dikuasai oleh Tan Hwa Hian alias Heri melalui lelang resmi pada tahun 2001 di kantor lelang negara Pontianak atas permintaan kejaksaan negeri Sintang, maka sejak tahun 2001 tersebut resmi dan sah menjadi hak milik oleh Tan Heri dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sintang yang dibacakan oleh panitera pengadilan negeri Sintang.

Sementara itu ahli waris Azwar Riduan menolak semua putusan pengadilan negeri Sintang karena pemegang sah sertifikat hak milik dan sertifikat tersebut masih ada ditangan ahli waris dengan menunjukkan bukti-bukti dan selama ini tidak pernah menjual ataupun menggadaikan sertifikat tersebut sampai saat ini. Dan jadi pertanyaan kenapa bisa terbit sertifikat baru??

Erwin Siahaan, SH Kuasa Hukum Ahli waris Azwar Riduan menilai rencana eksekusi cacat hukum, bahwa tanah hak milik bersertifikat tersebut sudah jelas milik kliennya yang sah, sementara tanah yang disita oleh Kejaksaan Negeri, ternyata tanah-tanah tersebut bukan atas nama terdakwa melainkan atas nama orang lain, ujar Erwin Siahaan.

Erwin Siahaan dalam konferensi pers di lokasi lapangan menyampaikan terimakasih atas kerjasama semua tim pembela dari ahli waris Aswar Riduan, terutama kepada DPD GPN 08 Kalbar dan Arbudin dari ormas Bala Dayak kabupaten Sintang dan sekaligus wakil ketua DPC GPN 08 kabupaten Sintang yang telah membantu perjuangan untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum yang lebih baik.

“Ini langkah baik bagi kita, karena hari ini telah melakukan pendampingan hukum atas upaya sepihak dari penegak hukum yang telah menzolimi ahli waris Aswar Riduan, dan menolak untuk melakukan eksekusi tersebut, sambil menunggu upaya hukum untuk memperoleh keadilan yang akan ditempuh oleh ahli waris kedepannya, ujar Erwin Siahaan.

Erwin Siahaan juga menjelaskan kasus sengketa tanah pada kliennya hampir mirip dengan kasus mantan wakil presiden Yusuf Kalla, “coba bayangkan seorang negarawan mantan wakil presiden Yusuf Kalla bisa dizolimi penegak hukum, apalagi masyarakat biasa, maka patut menjadi perhatian serius bagi publik dan para petinggi negara dan khususnya presiden, terutama menteri Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI dan Menteri HAM RI, maka nanti kita Surati semua pihak demi terwujudnya keadilan dan khususnya ahli waris Aswar Riduan untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanahnya”, jelas Erwin Siahaan.

Erwin juga mengatakan bahwa ada upaya hukum yang akan ditempuh dan sekarang sudah berjalan laporan di Polda Kalbar, khususnya ada dugaan potensi pidana serta upaya hukum peninjauan kembali (PK) akan ditempuh juga, jelasnya.

Sementara Arbudin Pimpinan Bala Dayak kabupaten Sintang pasang badan saat berhadap-hadapan dengan tim eksekusi Pengadilan Negeri Sintang untuk menghentikan segera rencana eksekusi mengingat adanya bukti otentik yang membuktikan eksekusi tersebut cacat objek dan cacat hukum, serta meminta pengadilan negeri Sintang membubarkan diri, karena sangat-sangat tidak sesuai dengan fakta di lapangan, dengan suara berapi-api.

“keberadaan Kami di lokasi tanah yang akan di eksekusi ini adalah bentuk perlawanan dan pembelaan terhadap masyarakat yang meminta keadilan hukum, serta melakukan perlawanan hukum damai. Kami berharap PN Sintang tidak memaksakan eksekusi yang nyata-nyata melanggar fakta hukum dan akan menimbulkan konflik besar di tengah masyarakat Sintang, mari tegakkan hukum yang bijak dan berkeadilan”, jelasnya.

Sumber Bid Hukum DPC GPN 08

(tim/Red)

Tags: Humas Mabes PolriPresiden RITNI - POLRI
Previous Post

Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum

Next Post

Oknum Di PN Sintang Rampas Tanah Milik Rakyat Tanpa Konstatering, Diduga Keras Adalah Upaya Tindakan Penghianatan Kepercayaan Rakyat

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON
Daerah

OPINI PUBLIK MENYOROT! OKNUM ASN TERSANGKA NARKOBA DIDUGA TELAH “PULANG”, ADA APA DENGAN PENANGANAN KASUS DI POLRESTA CILEGON

22 Mei 2026
Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Daerah

Korelasi Karya Jurnalistik Menurut UU Per, Pasal Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

6 Januari 2026
Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum
Daerah

Dugaan Pelanggaran Prosedur di PN Sintang, Ahli Waris dan GPN 08 Tuntut Pembatalan Eksekusi Cacat Hukum

4 Januari 2026
Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!
Daerah

Bangli Tolak Jadi “Tempat Sampah” Denpasar: DPRD Bangli Ingatkan Konsep Hulu Teben!

26 Desember 2025
Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa
Daerah

Gotong Royong Modal Utama Hadapi Tantangan Bangsa

24 Desember 2025
Ratusan Truk Sampah “Kepung” Kantor Gubernur Bali: Protes Penutupan TPA Suwung Memanas!
Daerah

Ratusan Truk Sampah “Kepung” Kantor Gubernur Bali: Protes Penutupan TPA Suwung Memanas!

23 Desember 2025
Next Post
Oknum Di PN Sintang Rampas Tanah Milik Rakyat Tanpa Konstatering, Diduga Keras Adalah Upaya Tindakan Penghianatan Kepercayaan Rakyat

Oknum Di PN Sintang Rampas Tanah Milik Rakyat Tanpa Konstatering, Diduga Keras Adalah Upaya Tindakan Penghianatan Kepercayaan Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In