Home / Nusantara

Senin, 15 Februari 2021 - 13:50 WIB

Tekan Kerusakan Jalan, Pemkab Lamsel Lakukan Pembinaan Kendaraan Overload dan Overdimention

Penulis: Suradi

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) lakukan pembinaan terhadap pengguna jalan yang membawa kendaraan barang overdimention dan overload.

Pembinaan tersebut dilaksanakan di Jln Raya Serdang, Desa Serdang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel, Senin (15/2/2021).

Sejumlah kendaraan berat yang diperkirakan bermuatan melebihi tonase dihentikan petugas untuk dilakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan yang dilakukan meliputi dimensi kendaraan, seperti panjang kendaraan, maupun lebar kendaraan, apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau tidak.

Kepala Dinas perhubungan Lamsel H Mulyadi Saleh mengatakan, kegiatan yang dilakukan hari ini bukan semata karena terkait aksi protes warga terhadap rusaknya sejumlah ruas jalan, akan tetapi merupakan salah satu bagian tugas Dinas Perhubungan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : AJ 504/1/2 PHB 2020 tentang peningkatan pengawasan angkutan barang overdimention dan overload.

“Sesuai dengan Kepmen Perhubungan, kami melakukan pembinaan bukan hanya di sini saja, tapi nanti disejumlah titik kita akan lakukan kegiatan yang sama,” terang Mulyadi.

Tujuan kegiatan ini, menurutnya selain untuk menjaga umur jalan, dalam arti kata dengan jalan digunakan oleh kendaraan yang di ijinkan, secara otomatis akan menekan kerusakan jalan.

“Dengan kondisi jalan baik, dapat menekan angka kecelakaan lalulintas, masyarakat pengguna jalan juga nyaman,” tambah Mulyadi.

Kegiatan kali ini hanya dilakukan oleh unsur Pemda, Dinas Perhubungan dibantu dengan Polisi Pamong Praja Lamsel.

“Kami belum melibatkan unsur Kepolisian, karena hanya sebatas pembinaan, tidak melakukan penindakan. Bagi yang melanggar ketentuan, kita berikan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggarannya,” terang Mulyadi.

Disampaikannnya, jika nanti ditemukan melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Tentunya jika melakukan penindakan akan melibatkan unsur Kepolisian.

“Pembinaan saja, tidak ada yang kita tangkap, tidak ada yang kita sita. Hanya pengarahan dan pembinaan saja agar mereka memahami bahwa peruntukkan jalan ini bukan untuk kendaraan berat lebih dari 8 ton,” imbuh Mulyadi.

Pada bagian lain, Bupati Lamsel H Nanang Ermanto meminta kepada masyarakat untuk peduli menjaga jalan di lingkungannya agar tidak mudah rusak.

Menurut Bupati, kerusakan jalan, selain disebabkan faktor alam, disinyalir jalan rusak diakibatkan banyak melintasnya kendaraan yang melebihi tonase yang ditentukan sehingga ruas jalan tak mampu menahan berat beban yang mengakibatkan jalan menjadi cepat rusak.

“Masyarakat harus peduli dengan jalan yang ada di lingkungannya. Bagi kendaraan yang melebihi tonase, ingatkan, sebab dapat menimbulkan kerusakan jalan,” kata Nanang Ermanto.

Dikatakannya, infrastruktur jalan dibangun untuk rakyat. Pihak pengusaha harus mengerti, kendaraan yang melebihi tonase supaya jangan melintasinya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Genjot Peningkatan Kualitas Guru, MIN 2 Halsel Gelar KKG

Nusantara

Pemegang Saham Rombak Susunan Dewan Komisaris Jasa Raharja

Nusantara

Masyarakat Gili Trawangan Protes, Pemprov NTB Dinilai Arogan Tutup PT BAL

Nusantara

Tim Evaluasi TP PKK Provsu Kunjungi Desa Perkebunan Bukit Lawang Bahorok

Nusantara

Hendak Mandi Di Sungai, Seorang IRT di Kecamatan Toba di Terkam Buaya

Nusantara

Ketua KPK: Indonesia Butuh Peran Wartawan

Nusantara

Masyarakat Desa Tugan Bersyukur Atas Tanggapan Sekda Membentuk Tim Khusus Penanganan Atas Penyimpangan Dandes

Nusantara

Ada 6.223 Usulan Di Musrenbang RKPD Kota Medan 2023, Usulan Tertinggi Rehabilitasi Jalan Lingkungan