Home / Daerah

Selasa, 30 November 2021 - 14:10 WIB

Pilkades Taput Terancam Batal, 80 Persen Kepala Desa Incumbent Diduga Tak Lampirkan Surat Keterangan Lunas Pajak

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tahun 2021 di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), yang di ikuti 80% Incumbent terancam gagal atau batal.

Pasalnya, pelaksanaan Pilkades tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Taput Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 18 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Tapanuli Utara Nomor 04 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa.

Hal ini disampaikannya Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu, Selasa (30/11/2021) di Tarutung.

Menurutnya, isi Perbup telah menjelaskan bawha Bakal Calon Kepala Desa yang berasal dari Kepala Desa yang masih aktif, wajib melampirkan surat bebas Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang dikeluarkan oleh Inspektorat.

Selain itu, bakal calon Kepala Desa juga harus melampirkan surat keterangan lunas Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Dana Desa dari Badan Pengelolaan keuangan pendapatan dan asset daerah Kabupaten Tapanuli Utara.

Akan tetapi, menurut Djonggi, rata-rata Kepala Desa yang ikut bertarung kembali belum melampirkan surat yang disyaratkan tersebut.

“Persyaratan tersebut tentu harus dilengkapi, apabila tidak dilengkapi tentu dapat kita katakan Pilkades Kabupaten Tapanuli Utara batal atau cacat hukum bagi yang di ikuti para Incumbent,” jelas Djonggi.

Salah satu kepala Desa cumbent yang kalah, yang tidak mau dimuat namanya kepada kru media ini mengakui tidak melampirkan surat keterangan lunas pajak bumi dan bangunan serta pajak dana desa dari Badan Pengelolahan Keuangan Pendapatan dan Asset Daera, pada saat pendaftaran Bacalon Kepala Desa.

Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara Manoras Taraja SH memilih bungkam.

Demikian juga Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Asset Daerah Kabupaten Tapanuli Utara James Simanjuntak, ketika dihubungi kru media ini mengakui pelanggaran tersebut.

“Tapi belum realisasi Pajak Bumi dan Bangunan serta Pajak Dana Desa dari Kepala Desa yang masih aktif,” akui James Simajuntak.

Sementara Sekda Tapanuli Utara Drs Indra Simaremare MSi belum memberikan jawaban terkait persyaratan bagi Kepala Desa yang masih aktif tersebut (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolres Kota Sibolga Adakan Binrohtal Bagi Tahanan.

Daerah

Syukuran dan HUT Ke-5 JOI Dirangkai Dengan Pengutusan Dan Pelantikan Dua Hamba Tuhan

Daerah

Pengawasan Di Jalan Raya Serdang, Dinas Perhubungan Dapati 9 Kendaraan Overdimention

Daerah

Polres Tapanuli Tengah Sumut, Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Tiba 2024.

Daerah

Pengurus Korcam AUMKM Kecamatan Bandar Huluan Dikukuhkan

Daerah

IKAL SMT/SMK Pematang Raya Akan Adakan Reuni Akbar 2022

Daerah

Kebakaran di Sibolga Selatan, Puluhan Rumah Warga Ludes di Lalap Sijago Merah

Daerah

Pj. Bupati Tapanuli Tengah Sumut Terima Penghargaan Revitalisasi Bahasa Daerah Dialeg Sorkam