Home / Nasional

Kamis, 3 Desember 2020 - 21:01 WIB

PBB Setujui WHO Hapus Ganja Dari Obat Berbahaya

Penulis: Zulkarnaini

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merestui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia dan bisa digunakan untuk keperluan medis.

Dalam pemungutan suara oleh Komisi Obat Narkotika (CND), belum lama ini diikuti oleh 53 negara anggota, sekitar 27 suara menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan medis. Sekitar 25 suara menyatakan keberatan dan satu suara abstain. Usulan untuk menghapus ganja dari daftar obat paling berbahaya telah diusulkan selama 59 tahun terakhir.

Para ahli mengatakan bahwa pemungutan suara tidak akan langsung berdampak pada pelonggaran kontrol internasional karena pemerintah masih memiliki yurisdiksi tentang bagaimana mengklasifikasikan ganja.

Namun tidak sedikit negara yang menganggap hal ini menuju konvensi global sebagai panduan, dan pengakuan PBB adalah kemenangan simbolis bagi para pendukung perubahan kebijakan narkoba.

“Ini adalah kemenangan besar dan bersejarah bagi kami, kami tidak bisa berharap lebih,” kata peneliti independen untuk kebijakan narkoba, Kenzi Riboulet-Zemouli seperti mengutip New York Times.

Kesepakatan CND ini membuka pintu bagi pengembangan potensi pengobatan dan terapi obat-obatan, kendati di sebagian besar negara penggunaan ganja untuk keperluan medis masih ilegal. Di sisi lain perubahan ini bisa menjadi upaya legalisasi ganja di seluruh dunia.

Mengutip situs resmi PBB, keputusan kali ini juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.

Rekomendasi kunci WHO sejak Januari 2019 menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961 tentang narkotika, yang memasukkannya ke dalam daftar opiod berbahaya dan adiktif seperti heroin.

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir.

Saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat sementara seperti di Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sementara Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi.

Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Sejumlah penelitian menunjukkan penggunaan CBD dapat melindungi sistem saraf dan meredakan kejang, nyeri, kecemasan, dan pembengkakan. Sejumlah produk dengan kandungan ganja termasuk krim, serum, minuman soda, dan jus (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Ketua LBH MADN Ingatkan Baron Cs Setop Bangun Opini Menyesatkan Terkait Bunyi Letusan Senjata Api

Nasional

Bupati Usman Beri Lampu Merah Bagi Para Kepsek Soal Dana BOS

Hukum

Kementerian Kelautan Dan Perikanan RI Keberatan Memberikan Dokumen Yang Dimohonkan PKN

Nasional

Blusukan Anggota DPRD DIY Stevanus Christian Handoko Cepat Tanggap Tindaklanjuti Aspirasi Masyarakat

Nasional

Gereja di Tiga Kecamatan di Kabupaten PPU Di Datangi TNI, Ini Jawabnya…

Nasional

Bersama Partai Pengusung Dan Pendukung, Paslon Nomor 01 Nanang – Pandu Deklarasikan Kemenangan

Headline

SAPMA Kick off Program SAPMA Mengajar di Perbatasan Negara

Nasional

Kota Semarang Banjir, Pertokoan dan Perkantoran Tergenang