Home / Headline

Selasa, 22 Desember 2020 - 16:29 WIB

Polri Tangani 148 Perkara Perdagangan Orang Selama 2020

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah menangani 148 perkara terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan, dari 148 perkara, 126 kasus diantaranya telah diselesaikan selama tahun 2020 ini. Atau jika dalam persentase penyelesaian perkara (selra) sekira 85 persen.

“Terkait perdagangan orang (TTPO) selesaikan 126 perkara dari 148 perkara yang dilaporkan atau mencapai 85%,” kata Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (22/12/2020).

Idham menyebut, dalam bidang operasional, Polri menerima 238.384 kejahatan yang dilaporkan. Sekira 173.035 kasus telah diselesaikan diantaranya.

“Jumlah kejahatan yang dilaporkan sebanyak 238.384 perkara dengan penyelesaian 173.035 perkara (73%) meningkat 2% dibandingkan tahun 2019,” ujar Idham.

Sementara itu, pemberantasan street crime atau kejahatan jalanan, Polisi menuntaskan 3.900 perkara pencurian dan kekerasan dari 5.349 perkara. Atau sebesar 73% penyelesaiannya.

“Pemberantasan street crime, tuntas 3.900 perkara curas dari 5.349 perkara,” jelas Idham (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Proyek CSR PTPN IV Kebun Laras Baru Seumur Jagung Tapi Sudah Rusak Parah

Headline

Kader Demokrat: Kekuatan Orang Baik Akan Kelihatan Saat Dizolimi

Daerah

Proyek Betonisasi di Sukamulya Diduga Menyimpang, Warga Protes Tak Dilibatkan !!

Headline

Gawat, Papua Miliki Dua Sekdaprov. Di Hari Yang Sama: Mendagri Lantik di Jakarta, Gubernur Lantik di Jayapura

Headline

Wakil Gubernur Papua Meninggal Dunia di Jakarta
Gambar Istimewa

Headline

Disinyalir Program BSPS Dimanfaatkan Sebagai Kado Hadiah HUT Paguyuban RT di Kecamatan Jonggol

Headline

SBSI 1992 Minta Kemenaker Perjuangkan Kesejahteraan Pekerja Ojek Online

Headline

Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp50 Ribu untuk UKS, Tapi Tak Paham Permendikbud Larang Pungli ! ‎