Home / Headline

Jumat, 21 Mei 2021 - 11:38 WIB

Wakil Gubernur Papua Meninggal Dunia di Jakarta

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia. Klemen meninggal sekira pukul 04.00 WIB dini hari di RS Abdi Waluyo Menteng, Jakarta, Jumat (21/5/2021).

Kabar ini dikonfirmasi Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.

“Benar (meninggal dunia),” ujar Akmal, Jumat (21/5/2021).

Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Papua periode 2020-2025 ini lahir di Beoga, Puncak, Irian Barat, 23 Agustus 1970. Sebelumnya Kelmen Tinal menjabat sebagai Bupati Mimika dan selanjutnya menjabat sebagai Wakil Gubernur Papua.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery Yudianto mengatakan, jenazah kini disemayamkan di Rumah Duka Sentosa RSPAD Gatot Subroto Jakarta.

“Hingga kini kami masih menunggu rencana selanjutnya dari keluarga almarhum terdekat,” kata Jery Yudianto, Jumat (21/5/2021)

Menurut Jery, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan keluarga terdekat yang kini sedang menuju ke Jakarta.

“Ibu Wagub rencananya akan tiba di Jakarta siang ini sekitar pukul 13.00,” ujarnya.

Dia menjelaskan karena almarhum merupakan pejabat negara, pihaknya juga masih menunggu proses-proses protokoler pejabat daerah.

“Mengenai pernyataan resmi terkait kondisi medis Wakil Gubernur Papua, hingga kini belum ada keterangan yang kami terima,” katanya.

Dia menambahkan, Klemen Tinal sedang berada di Jakarta untuk menjalani pengecekan kondisi kesehatannya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Airlangga Sebut Pengemudi Ojol Sebagai Pahlawan

Headline

Alhamdulillah, Prabowo – Gibran Unggul

Headline

Ketum Buruh Tegaskan Pengusaha Bukan Musuh Buruh

Headline

ASDP Buka 3 Rute Jarak Jauh: Patimban-Bandar Lampung, Patimban-Pontianak dan Patimban-Banjarmasin

Headline

Kendati Perkantoran Libur, Ratusan Mahasiswa Bener Meriah Demo Tolak Omnibus Law

Headline

Menteri Luar Negeri Tiongkok Wang Yi Kembali Kunjungi Danau Toba

Headline

Dianggap Menyesatkan Peserta Didik, Buku PPKn Kelas VII Diminta Segera Ditarik dari Peredaran

Headline

Koalisi Organisasi Pendidikan Tolak Omnibus Law Klaster Pendidikan