Home / Headline / Nusantara

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:53 WIB

Kepala Sekolah Akui Pungutan Rp50 Ribu untuk UKS, Tapi Tak Paham Permendikbud Larang Pungli ! ‎

 

GIANYAR, BALI, PERISTIWAINDONESIA – Sekolah Dasar Negeri (SDN) 7 Gianyar diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada orang tua siswa untuk biaya partisipasi dalam lomba Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) tingkat kabupaten. Pungutan sebesar Rp50.000 per siswa ini dikhawatirkan melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang larangan pungutan di sekolah negeri.

‎Berdasarkan surat resmi yang beredar, tertanggal 3 Juni 2025, SDN 7 Gianyar meminta kontribusi dana sebesar Rp50.000 per siswa untuk mendukung kegiatan lomba UKS. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah Ida Bagus Made Ari Sujana dan Ketua Panitia Suciati Nur Jannah.

‎Dalam surat itu disebutkan bahwa total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp25 juta, mencakup pembuatan lukisan dinding, latihan, serta konsumsi berupa nasi daging geprek dan minuman bagi siswa saat lomba. Dengan jumlah siswa mencapai 445 orang, pungutan ini diperkirakan akan mengumpulkan dana sekitar Rp23 juta.

‎Saat dikonfirmasi, Kepala SDN 7 Gianyar Ida Bagus Made Ari Sujana mengakui adanya pungutan tersebut. Ia menyatakan bahwa kebijakan ini telah disepakati bersama komite sekolah. Namun, ia mengaku belum sepenuhnya memahami Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 yang secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan kepada siswa atau orang tua.

‎Kebijakan ini menuai protes dari sejumlah orang tua siswa yang merasa tidak nyaman dengan transparansi penggunaan dana. Seorang orang tua yang enggan disebutkan namanya menyatakan kekhawatirannya,

‎”Kenapa masih ada pungutan seperti ini? Padahal sekolah sudah menerima dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Apakah ini tidak melanggar aturan?”ujarnya.

‎Keluhan serupa juga disampaikan orang tua lainnya yang mempertanyakan urgensi pungutan tersebut. Mereka menilai sekolah seharusnya lebih transparan dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait kegiatan yang menggunakan dana partisipasi wali murid.

‎Berdasarkan, peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) No. 75/2016 Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya, kecuali untuk hal-hal yang diatur secara khusus. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berimplikasi pada sanksi administratif hingga pidana jika terbukti sebagai pungli.

‎Dinas Pendidikan Gianyar diharapkan segera menindaklanjuti laporan ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan dan melindungi hak-hak orang tua serta siswa.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Dirut PT Jui Shin Indonesia Chang Jui Fang Masih Melenggang: Krimsus Polda Sumut Enggan Laksanakan Penegasan Wakil Presiden

Nusantara

Diduga Jegal Balon Kades, LSM Penjara Siap Gugat Panitia PAW Desa Singasari Hingga Surati DPMD

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Pelantikan 361 Bintara SPN Hinai Polda Sumut, Ini Pesan Kapolda

Nusantara

Bupati Yalimo Resmi Buka Pelatihan Penginjilan GJR Papua

Nusantara

Bentuk Kerja Nyata Jejaring DeWi Membantu Masyarakat

Nusantara

Pekerja Tewas Tertimbun Longsor Saat Bikin Overpass Tambang di Pulau Laut

Nusantara

FKUB Langkat Undang Syah Afandin di Pelantikan Pengurus

Nusantara

LSM Berkordinasi Dukung KPK RI Tangkap Bupati Membramo Tengah