Home / Nusantara

Selasa, 9 Februari 2021 - 20:37 WIB

Komisi I DPRA Gelar Rakor Pertajam Pelaksanaan Pilkada Tahun 2022

Banda Aceh, PERISTIWAINDONESIA.com |

Komisi I DPRA menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Pemerintah Aceh, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ketua dan Komisi I DPRK se-Aceh, serta KIP kabupaten/kota, Selasa (9/2/2021).

Rakor tak lagi membahas hal ihwal regulasi sebagai dasar pelaksanaan pilkada, tapi dilangsungkan untuk menyatukan sikap dan mempertajam lagi rencana pelaksanaan Pilkada 2022.

“Kita tidak lagi bicara regulasi, karena memang tidak ada masalah lagi. Tapi rakor ini kita ingin mencari solusi dan pendapat bagaimana mempertajam pelaksanaan Pilkada 2022,” kata Ketua Komisi I DPRA Tgk Muhammad Yunus M Yusuf yang memimpin rakor tersebut.

Karena secara regulasi, kata Muhammad Yunus, sudah sangat jelas, di mana Pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh menegaskan bahwa Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap lima tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Begitu juga dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, dimana Pasal 199 menyebutkan bahwa pemilu serentak 2024 berlaku untuk semua daerah, tidak terkecuali Aceh, Papua, Papua Barat, DKI, Yogyakarta, kecuali diatur dengan undang-undang khusus.

“Aceh mempunyai undang-undang khusus. Karena itu, jika Aceh menggelar Pilkada 2022, maka itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tersebut,” katanya.

Muhammad Yunus juga memberi apresiasi kepada KIP Aceh yang telah menetapkan tahapan, jadwal dan program Pilkada 2022.

Karena menurutnya, apa yang dilakukan KIP tersebut telah sesuai dengan regulasi (UUPA).

“Berarti KIP dalam hal ini ke meu aneuk agam (sudah menunjukkan kelaki-lakian),” katanya (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Tidak Humanis Kepada Wartawan, Dirut Ancol Diminta Copot Humas Ancol Aryadi Eko

Nusantara

Keberlangsungan Pasokan BBM di SPBU Nomor 64 786 01 5 di Desa Merkak: Tindakan BPH Migas Sangat Dih

Nusantara

Bobby Nasution: Rembuk Stunting Jangan Terjebak Seremoni

Nusantara

Pj Bupati Tolikara Intruksikan Kesbang Linmas Berikan Dana Hibah Hak Anak Adat Kepada LMA Tolikara Senilai Rp.500.Jt

Nusantara

Dinilai Tebang Pilih, PKL Metland Cileungsi Pertanyakan Penerapan Aturan

Nusantara

Pakta Integritas Diminta Jadikan ASN Pemkab Langkat Netralitas & Bebas dari Intervensi Politik

Nusantara

SBSI 1992 Batam: Pekerja Wanita Pemandu Lagu Harus Dilindungi

Nusantara

Pemkab Langkat Dukung Deklarasi Pemilu Damai 2024