Home / Hukum / Suara Buruh

Senin, 15 Maret 2021 - 22:47 WIB

SBSI 1992 Mendaftar Sebagai Ormas di Kesbangpol dan Disnaker Kota Salatiga

Penulis: Dewi Anggriani

Salatiga, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua Dewan Pengurus Cabang Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (DPC SBSI) 1992 Kota Salatiga Berthy Marthyn resmi mendaftarkan organisasi yang dia pimpin ke Kantor Kesbangpol dan Dinas Ketenagakerjaan kota Salatiga, Senin (15/3/2021).

Berthy Marthyn disambut staf administrasi Kesbangpol kota Salatiga. Sementara pendaftaran ke Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kota Salatiga diterima langsung bagian Asosiasi Ketenagakerjaan Ibu Ika.

Pada saat penyerahan data dan berkas SBSI 1992 tersebut, pihak Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan kota Salatiga berharap pengurus DPC SBSI 1992 dapat selalu bekerjasama dengan Pemko Salatiga.

Menurut Ika, Dinas Perindustrian dan ketenagakerjaan kota Salatiga nanatinya akan menghubungi DPC SBSI 1992 apabila ada hal-hal penting yang akan dibicarakan.

“Kiranya kita dapat selalu bekerjasama membangun Kota Salatiga ini sehingga dapat memberikan kontribusi terbaik untuk buruh di bidang ketenagakerjaan, apalagi permasalahan Perburuhan marak terjadi selama ini di Perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Salatiga,” pesan Ika.

Berthy Marthyn menyampaikan berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh tentang Pemberitahuan Dan Pencatatan Serikat pekerja/serikat buruh disebutkan bahwa federasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.

Disampaikannya, di dalam Pasal 20 ayat (1) disebutkan Instansi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/Serikat buruh, yang telah memenuhi ketentuan, selambat- lambatnya 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Diduga APH Polres Kapuas Hulu Tutup Mata Maraknya Tambang PETI Di Wilayah Hukumnya, Kapolri Diminta Berserta Jajaran Stop Aktifitas Penambangan PT.BBM Yang Memperkerjakan WNA Asing

Hukum

Ketum (K) SBSI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Cabut Telegram Larangan Liput Kekerasan Aparat Kepolisian

Headline

GANASNYA PEREDARAN OBAT JENIS TRAMADOL ILEGAL : Warga Bekasi Resah, Tokoh KIN : Pelaku Kebal Hukum Meski Ada Oprasi Nila 2025 !!

Hukum

Di Duga Penyedia Jasa Gunakan Kontainer Bekas Pada Pekerjaan Untuk Penampungan Pedagang Di Eks. Stasiun KAI

Hukum

*Di temukan Tumpukan Kayu Ulin di Tepi Jalan SBK kilometer 34 jalan arah ke Kalteng Kabupaten Melawi

Daerah

Tiga Warga di Tapanuli Tengah – Sumut Dijadikan Tersangka Pengeroyokan, Dan Ditahan di Lapas Kelas II A Sibolga.

Hukum

Kapolres Halsel Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Hukum

Alokasi Anggaran Dana Bos SDN Tapos Diduga Berpotensi Korupsi, DPP LSM BERKORDINASI : Akan Lapor Ke Disdik Dan APH