Home / Hukum

Senin, 29 Maret 2021 - 13:42 WIB

M Ridwan SH Dikukuhkan Sebagai Ketua Biro Hukum GMBI Lampung Selatan

Penulis: Suradi-Dede Ahmad

LAMSEL, PERISTIWAINDONESIA.com |

Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Distrik Lampung Selatan (Lamsel) Heri Prasojo SH mengukuhkan Direktur LBH DPP GMBI.

Pengukuhan dilaksanakan berbarengan dengan perayaan peringatan HUT LSM GMBI ke-19 tahun, Minggu (28/3/2021) di Sekretariat LSM GMBI Distik Lamsel di Desa Way Lubuk Kecamatan Kalianda.

Pengukuhan LBH GMBI Lamsel berdasarkan surat keputusan nomor: 18/SK/LBH GMBI/BIRO/III/2021 tentang pengangkatan dan penetapan pengurus biro hukum GMBI Distrik Lampung Selatan Wilter Lampung.

Dalam SK tersebut, sebagai Pembina LBH GMBI yakni Moh Fauzan Rachman SE (Ketua Umum DPP LSM GMBI), Adv Lamhot M Situngkir SH (Direktur LBH GMBI) dan Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Lampung Selatan.

Adapun susunan kepengurusan yakni Ketua Biro Hukum LBH GMBI Lamsel Muhammad Ridwan SH, Sekretaris dijabat Mukhlisin SH dan Bendahara dijabat Efri Wanda SH serta Kabag Humas Asep Ramadhan SH.

Kabag Litigasi M Imron Suhada SH, Kabag Non Litigasi Reza Ramadia Sofia SH dan Anggota Non Litigasi Andra Deka SH, Muhammad Ridwan SH, Yunial Fahrizal, Saptian, Pardi dan Prasetya.

Ketua Distrik Lampung Selatan Heri Prasojo SH mengucapkan selamat atas pengukuhan LBH GMBI Distrik Lampung Selatan.

Dirinya berharap, kepada pengurus Lembaga Bantuan Hukum dapat melaksanakan tugas dan membantu masyarakat bawah yang membutuhkan bantuan hukum khususnya di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.

“Ketika ditunjuk oleh Dir LBH GMBI, kita selaku LBH GMBI dapat mampu menjalankan amanah sesuai yang diamanatkan sebagai bantuan hukum dengan membela kebenaran masyarakat bawah, kemudian yang utama dapat menjaga amanah Ketua Umum DPP GMBI,” katanya.

Sementara Ketua Biro Hukum LBH LSM GMBI Lamsel Muhammad Ridwan SH mengucapkan terima kasih kepada ketua Disrtik Lamsel, Ketum DPP GMBI yang telah memberikan kepercayaan kepadanya selaku Kabiro LBH GMBI Lamsel.

Dia mengatakan, jika mengutip perkataan Ketua Wilter GMBI Lampung terkait harus adanya sosialisasi sadar hukum disegala lapisan masyarakat yang ada di Lamsel dan amanah tersebut akan didukungnya.

“Tapi kita juga harus dapat dorongan dari Pemkab Lampung Selatan agar kiranya pelaksanaan sosaislisasi sadar hukum bisa terwujud dan mohon bantuan semua pihak,” harapnya.

Acara pengukuhan tersebut selain dihadiri oleh DPP GMBI juga dihadiri oleh pengurus semua distrik se-Lamsel, para undangan dari Polres Lamsel, Kodim Lamsel, Tokoh Adat Sai Batin Margha Legun, Sai Batin Ketibung serta dari unsur Pemerintah Daerah Lamsel diwakili oleh Kepala Kesbangpol (*)

Share :

Baca Juga

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Hukum

Kepsek SDN 173377 Batu Arimo Dilaporkan Ke Poldasu. Kadis Pendidikan: “Tidak Ada Penurunan Kelas”

Hukum

Tanah Almarhum Baharudin Lopa di Pontianak Ikut Disantap “Mafia Tanah”

Hukum

Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejati Sulut Sosialisasi Aturan Hukum Kepada siswa SMA/SMK di Kota Bitung

Hukum

LKBH Garuda Yaksa Kabupaten Semarang Diresmikan

Daerah

Diduga Kajari Sibolga Dan Kajatisu Tidak Serius Tangani Kasus BOK Dan Jaspel Dinas Kesehatan Tapanuli Tengah Sumatera Utara Adem Ayem.

Daerah

Patut Diduga, Mafia Solar Bersubsidi Mengepul BBM di Pondok Batu,