Home / Hukum

Rabu, 8 Februari 2023 - 08:38 WIB

Hendak Konfirmasi Toko Tramadol, Dua Wartawan Diintimidasi Oknum Warga

Penulis : Marjuddin Nazwar

BOGOR, PERISTIWAINDONESIA.COM |

Dua orang awak media Online Jabarexpres di Cileungsi Kabupaten Bogor mendapat intimidasi dari seorang pemuda tak dikenal didepan toko penjual Tramadol dan Exymer yang berkedok toko kosmetik di Desa Cileungsi Kidul Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat.

Intimidasi itu berawal Selasa sekitar pukul 11: 30 wib Siang tanggal (31/1/2023) lalu tepatnya di Kampung Cibereum RT 04/05 Desa Cileungsi Kidul saat dua orang wartawan mendatangi toko tersebut dan ingin mengkonfirmasi kepada pemilik toko tentang dugaan penjualan obat Keras Golongan G Tramadol dan Exymer yang ada ditoko tersebut.

Saat itu Dua wartawan Jabarexpres Viktor Tobing dan Riska hendak mengambil gambar dari depan toko yang kebetulan ada penjaga toko dan warga yang duduk depan toko.

Namun tiba-tiba salah satu warga protes membentak dengan nada keras sambil menghampiri Riska yang saat itu sedang memvidiokan sekitar lokasi toko dan hampir merampas Hp nya.

“Kamu Photo photo apa, Aku gak terima ini, aku gak terima ini,” bentaknya dalam Vidio yang beredar.

Kemudian, Viktor Tobing yang saat itu juga menanyakan kepada oknum warga tersebut dan berdebat hingga bernada keras.

“Kamu siapa, Kamu siapa sebagai apa kamu disini dan apa urusanmu,” ujar Tobing.

Selanjutnya oknum warga tersebut menjawab dengan nada keras juga.

“Aku teman disini,” jawabnya oknum warga dengan nada keras.

Atas kejadian tersebut Pimpinan Redaksi Media Online Jabarexpres Daniel Apolo Hutabarat mengecam aksi intimidasi dan arogansi oknum warga tersebut melarang wartawan melakukan liputan peristiwa hingga hampir melakukan perampasan peralatan kerja Jurnalistik.

Daniel menyebut aksi intimidasi terhadap wartawan dan melarang wartawan mengambil photo dan Vidio itu kriminal tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM). “Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar UU Pers No 40 tahun 1999,” katanya Selasa (7/2/2023)

Kekerasan yang dimaksud yakni oknum warga terhadap dua wartawan saat meliput dugaan pelanggaran yang dilakukan Toko Obat Berkedok Toko Kosmetik yang diduga menjual obat keras jenis Tramadol dan Exymer.

“Siapa pun itu tidak boleh ada yang menghalang-halangi tugas Wartawan dalam melakukan pekerjaan,”tegasnya

Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang. “Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan,” kata Daniel lagi

Dirinya meminta pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor agar segera mengusut kejadian itu dan juga harus segera menertibkan kan toko obat tersebut dengan menangkap Bandar dan penjualnya karena obat tersebut berbahaya buat orang yang mengkonsumsinya berlebihan apa lagi menjualnya tidak pakai resep dokter,”tutupnya.(RED)

Share :

Baca Juga

Hukum

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Hukum

Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejati Sulut Sosialisasi Aturan Hukum Kepada siswa SMA/SMK di Kota Bitung

Hukum

Pakar Pidana: Perlu Pendalaman Kasus Libatkan Oknum Jaksa Dalam Kasus Dugaan Penipuan Modus Penangguhan Penahanan

Hukum

Terkait Somasi Terakhir, DPC KSPSI Kabupaten Tangerang Penuhi Undangan PLN UP3 Cikupa

Daerah

Polres Sibolga Dan Polairud Laksanakan Jum’at Curhat Dengan Warga Nelayan.

Hukum

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Secepatnya Ditangkap

Hukum

Putusan Final Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Pemohon 01 Dan 03.

Hukum

Gara Gara Banyaknya Mobil Grandong Yang Antri Di SPBU 6477602,Nanyak Mobil Motor Pribadi Tak Bisa Mengisi Minyak,Mohon BPH Migas Tindak Tegas SPBU Yang Melanggar