Home / Hukum

Rabu, 2 Desember 2020 - 23:04 WIB

Jaksa Masuk Sekolah, Tim Kejati Sulut Sosialisasi Aturan Hukum Kepada siswa SMA/SMK di Kota Bitung

Penulis: James Tuju

Bitung, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMK Negeri 2 Bitung, Selasa (01/12/2020).

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan ini adalah Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk SH MH dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Sarana Intelijen Advani Fahmi Ismail SH mewakili Asisten Intelijen Kejati Sulut Stanley Yos Bukara SH MH.

Kepala Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Drs Ernes Emor MSi menyambut baik kedatangan tim Penerangan Hukum Kejati Sulut ini dan mengapresiasi kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum program JMS tingkat SMA/SMK se Kota Bitung.

Diharapkannya, kegiatan seperti ini dapat terus ditingkatkan sehingga para siswa dapat mengetahui aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Turut terlihat hadir dalam kegiatan ini Kepala Seksi SMA/SLB Cabang Dinas Pendidikan Nasional Propinsi Sulut di Bitung dan Minut Dra Anie Alouw MAP, para Pengawas Sekolah dan Perwakilan Guru dari beberapa Sekolah.

Peran Kejaksaan RI dalam Penegakan Hukum di Indonesia menjadi topik pembahasan dalam materi Penyuluhan dan Penerangan Hukum JMS kali ini, termasuk didalamnya materi tentang pengenalan hukum, tupoksi Kejaksaan RI, faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum, materi tentang Narkotika dan Psikotropika.

Kemudian dibahas juga Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan tentang protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan materi tentang KUHP.

Para peserta yang mengikuti kegiatan JMS ini adalah siswa-siswi yang merupakan perwakilan dari SMK Negeri 1 Bitung, SMK Negeri 2 Bitung, SMA Negeri 1 Bitung, SMA Negeri 2 Bitung, SMA Kristen Tumoutou Girian, SMA Katholik Donbosco Bitung, dan SMA Advent Bitung.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini para siswa akan dapat mengerti perihal hokum dan sanksinya, sehingga akan dapat terhindar dari hukuman. Kenali hukum, jauhi hukuman.

Pelaksanaan JMS ini menerapkan Protokol Kesehatan Covid-19 dengan melakukan tes suhu tubuh, cuci tangan sebelum masuk tempat kegiatan, jaga jarak dan menggunakan masker (*)

Share :

Baca Juga

Hukum

Terkait Dana BOS Kemendikbud, Aliansi LSM Akan Laporkan Dugaan Kasus Korupsi ke APH

Hukum

Ibu Korban Pencabulan Minta Pelaku Secepatnya Ditangkap

Headline

Sebahagian Besar Besi Tua Sitaan di Pekayon, Bareskrimum Mabes Polri Diduga Tutup Mata.

Hukum

Kapolsek Barus, IPTU Mulia riadi SH, ajak warga dan jamaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Ekonomi

Polsek Muara Tami Gelar Binluh di Sekolah Melalui Program Para-Para Numbay

Daerah

Polres Tapteng Konfrensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana di Pantai Kalangan Indah.

Hukum

Dinilai Pelanggaran Hukum Berat. Kornas LSM Berkordinasi Minta Penganiaya Wartawan Dihukum Berat

Daerah

Aliansi Masyarakat Anti Penindasan Demo ke Pengadilan Negeri Sibolga.