Home / Headline

Rabu, 17 November 2021 - 21:06 WIB

Penawar Tertinggi Jadi Pemenang. LSM IP2 Baja Nusantara Tuding Pokja Tak Berpihak Pada Negara

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com |

Proyek rehab ruang kelas SMP Negeri 2  Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) bersumber dana APBD Tahun Anggaran  (TA) 2021 dengan pagu sebesar Rp1 Milyar dan HPS sebesar Rp999.200.000 jadi bahan perbincangan warga.

“Ini jadi persoalan hukum. Pasalnya, timbul kerugian Negara dalam kasus ini,” kata Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir I Djonggi Napitupulu kepada peristiwaindonesia.com, Rabu (17/11/2021) di Tarutung.

Dijelaskannya, tender pascakualifikasi satu file harga terendah sistem gugur. Dengan 7 peserta yang membuat penawaran yakni CV Miguel dengan penawar terendah sebesar Rp742.412.351,12 disusul CV Kefindo Putra  Mandiri, kemudian CV Golatta Sakti, disusul CV Bangun Jaya  Cemerlang, CV Sigombo Berjaya, CV Pahae Nauli dan yang CV Juvenia dengan penawar tertinggi sebesar Rp965.292.943,94.

“Dari hasil evaluasi panitia, maka pemenang berkontrak adalah CV Juvenia, dalam hal ini Pokja tidak berpihak kepada Negara, sebab memenangkan CV Juvenia penawar tertinggi sedangkan penawar terendah tidak dipertimbangkan, Pengguna Anggaran dan PPK berikut Pokja diduga bersekongkol untuk meloloskan CV Juvenia,” jelas Djonggi.

Menurut Djonggi, kasus ini sangat menarik perhatian lembaganya karena berhubungan dengan keuangan Negara.

“Kan sederhana saja, apa alasan Pokja memenangkan penawar tertinggi, sementara penawar terendah di gugurkan tanpa ada alasan. Namun yang jelas telah ada dugaan kuat persekongkolan,” Djonggi curiga.

Menurut Djonggi, Pokja tidak memenangkan CV Kefindo Putra Mandiri dengan penawaran Rp799.360.440,46 atau memenangkan CV Galatta Sakti dengan penawaran Rp815.002.735,60, tentu hal ini mengundang tanda tanya.

“Apakah sebelumnya sudah ditentukan pemilik paket, sehingga tender ini hanya formalitas? Inilah yang kita pertanyakan,” tegasnya.

Diakuinya, pengguna anggaran dan PPK hanya menerima hasil pelelangan yang diselenggarakan UKPBJ, sedangkan pemenang tender ditetapkan oleh Pokja UKPBJ. Lebih detail dan berhak menjawab ini adalah Pokja UKPBJ,” timpalnya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Tapanuli Utara, Lamour Situmorang saat di konfirmasi melalui WhatsAppnya terkait dasar hukum panitia mengalahkan penawaran terendah dan memenangkan penawaran tertinggi meminta Awak Media menemuinya langsung ke kantornya.

“Kalau mau konfirmasi datanglah ke kantor, melalui chat sudah sangat sulit menjelaskannya,” balasnya (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Masih Ingat PT BMM Tambang Emas Ilegal Kini Pasilitas Mesin Tambangnya Ditahan Warga dan Gulung Tikar

Headline

Dua Sopir Truk Intercooler Korban PHK Melapor ke DPP SBSI 1992

Headline

Bipartit ke-2 SBSI 1992 – PT PGM, Belum Sepakati Pembayaran Pesangon 38 Korban PHK

Headline

Headline

Meminta APH Tertibkan Dugaan Pengusaha Gas Ilegal di Ciangsana

Headline

Pengusaha Meubel Tuding PLN Sewenang-wenang, Pemadaman Listrik Tanpa Pemberitahuan

Headline

TPK Akui Pembangunan Infrastruktur Di Sukaraharja Kab. Cianjur Belum Pasang Papan Informasi

Headline

Dituduh Lakukan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur, HR Akan Lapor Balik Orang Tua SMH