Home / Headline

Jumat, 14 Januari 2022 - 23:00 WIB

Warga Pertanyakan Tim Appraisal, Mengapa Ganti Rugi Lahan Dalam Dua Nomenklatur?

Inilah jalan Lingkar Siborongborong di Dusun III Lumban Julu Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput

Inilah jalan Lingkar Siborongborong di Dusun III Lumban Julu Desa Lobu Siregar I Kecamatan Siborongborong Kabupaten Taput

Penulis: Dedy Hutasoit

Taput, PERISTIWAINDONESIA.com

Warga Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) menduga telah terjadi praktek korupsi dalam proses pengadaan lahan/tanah jalan lingkar Siborongborong.

“Kecurigaan ini timbul, karena adanya mekanisme pembayaran melalui penitipan di Pengadilan Negeri Tarutung dengan dua nomenklatur,” kata Bahary Simanjuntak keheranan, Jumat (14/1/2022) di Siborongborong.

Selain itu, kata Bahary, adanya pembayaran ganti rugi bangunan senilai Rp.89.000.000 pada 4 Januari 2022 kepada warga Desa Lobu Siregar I, Dusun III Lumban Julu. Sehingga timbul pertanyaan warga, kapan dialokasikan anggaran ganti rugi bangunan itu, padahal sudah tutup buku pada 31 Desember 2021.

Bahary menjelaskan, tim Appraisal seharusnya transparan dalam perhitungan, baik biaya ganti rugi maupun ganti untung. Sebab tim Appraisal itu harus memiliki sertifikat dari Direktur Jenderal Keuangan dan sifatnya harus Independen.

“Tim penilai harga tanah hendaknya dari lembaga yang benar-benar independen dan terdiri dari unsur masyarakat terkait, untuk mencegah adanya kemungkinan permainan harga yang akan merugikan salah satu pihak,” imbuhnya.

Selain terdiri dari tenaga ahli penilai harga tanah, masih kata Bahary Simanjuntak, tim penilai tersebut harus benar-benar mewakili unsur masyarakat dan pemerintah agar besaran harga ganti rugi lahan lebih adil.

“Dalam Rancangan Undang Undang Pengadaan Lahan untuk Kepentingan umum, mengatur tentang pembentukan tim penilai harga tanah yang akan dijadikan sebagai acuan dalam pembayaran ganti rugi atau pembelian tanah untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.

Disamping itu, Bahary menilai, telah terjadi proses pembentukan opini di Taput untuk menyalahkan seseorang dengan dalih tidak mendukung pembangunan.

“Saya bangga melihat sosok DR Capt Anthon Sihombing, yang tidak menerima biaya ganti untung lahan miliknya. Padahal, kalau beliau tamak tentu keuntungan hanya untuk dirinya sendiri, namun itu tidak dilakukan beliau sebelum masyarakat lainnya menerima ganti rugi yang sama. Apalagi adanya dugaan intimidasi melalui Kepala Desa. Sungguh mulia hati Bapak Anthon Sihombing yang pro kepada masyarakat,” ucap Bahary Simanjuntak.

Kepala Bidang Pertanahan Perumahan Permukiman Kabupaten Tapanuli Utara Juita Nainggolan saat dikonfirmasi terkait tim Appraisal jalan lingkar Siborongborong belum memberikan jawaban.

Begitu pula Bendahara Keuangan Daerah Taput Josua Hutabarat saat ditanyai nama-nama tim Appraisal jalan lingkar Siborongborong sedikit mengelak.

“Tunggu saya cek dulu kontraknya lae,” katanya kepada kru media ini (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Muncul Desakan Polres Metro Jakarta Timur Periksa Kasudin Nakertrans dan Energi Jaktim

Headline

Natalius Pigai Nilai Pembangunan Integrasi Politik Jokowi Gagal di Papua. Dari 30 Menteri, Tak Ada Orang Papua

Headline

Dianggap Berbahaya, SBSI 1992 Minta Pemerintah Hentikan Sistem Kemitraan Bagi Pengemudi Ojol 

Headline

Suap Edhy Prabowo Dipakai Untuk Belanja Mewah di Hawaii

Headline

“Dugaan Pungli Sertifikat Tanah di Desa Sukawangi: Warga Bayar Ratusan Ribu, Hasil Tak Jelas”!

Headline

Polri Sebut Pengkaderan Jaringan Teroris Jamaah Islamiyah Sangat Rapi

Headline

Terkait Penggunaan Anggaran Negara Dari Pajak Rakyta, Lembaga LP2KRI, Desak Kajari Bongkar Pengurangan Volume dan Potensi KKN Pengunaan Dana Oleh Kades Sitardas

Headline

Ketua dan Sekretaris DPC SBSI 1992 Kabupaten Kubu Raya Dipanggil Polisi Usai Demo Tuntut Penghapusan Upah Murah