Home / Hukum

Selasa, 14 Juli 2020 - 09:21 WIB

Kejari Binjai Berhasil Tangkap 4 DPO

Penulis : Rahimin Sembiring

Binjai, PERISTIWAINDONESIA.Com |

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap 4 terpidana yang sejak tahun 2017 lalu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dalam pemaparannya, Kajari Binjai Andri Ridwan SH, yang didampingi Kasi Intel Iwan Roy Carles SH  dan Kasi Pidum Fahmi, SH Senin (13/7/2020) mengatakan, keempat DPO diamankan pada Kamis (9/7/2020).

Awalnya, kata Andri, tim tangkap buronan (Tabur) yang dibentuk Kejari Binjai menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara 365 terkait perampasan sepeda motor.

Dari hasil pemburuan tim Tabur, lanjut Andri, diketahui terpidana atas nama Andra Syahputra, berada di Binjai Selatan sedang berjualan Ayam potong.

“Andri saat itu juga langsung diamankan tim Tabur. Dari Andri tim Tabur berhasil memancing temannya yang lain dan berhasil mengamankan Sihar dari lapo tuak Tanah Tinggi,” terangnya.

Kemudian, sebut Andri, tim Tabur berhasil mengamankan Efransius di kediamannya, Diski, Sunggal, Deli Serdang.

“Tim Tabur saat itu juga berhasil mengamankan M Faisal di Perumahan Bumi Asri, Medan,” bebernya.

Andri menambahkan, dari perkara ini ada 6 terpidana, satu sudah menjalani tahanan, empat baru diamankan, dan satu lainnya masih DPO.

“Kami mengimbau kepada terpidana yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri ke Kejari Binjai,” tegas Andri.

Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 2016 lalu. Setelah menjalani persidangan di PN Binjai, para terpidana mengajukan banding hingga kasasi. Putusan kasasi para terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sejak tanggal 28 September 2017.

Sejak divonis, para terpidana enggan untuk menghadiri panggilan Kejari Binjai. Sehingga 5 dari 6 terpidana ditetapkan sebagai DPO. Dua tahun melarikan diri, akhirnya 4 dari 5 DPO berhasil diamankan. Kini, keempat terpidana sudah dikirim ke LP Klas IIA Binjai (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti Mantan Kadis Kesehatan Tapteng

Hukum

Pemburu Biawak Tewas Terpeleset Saat Memancing

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Hukum

IPTU Mulia Riadi SH Polsek Barus, ajak warga dan jamaaah Masjid jaga kamtibmas jelang pemilu

Hukum

Temui Demonstran di Balai Kota, Ini Pesan Wakil Wali Kota Medan

Hukum

Di duga Ada Upaya Intimidasi Dan Pungli Oleh Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Dalam Sengketa Tanah Di Entikong

Headline

Singkawang Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, APH Dituding Terima Upeti: Polisi Harus Cepat Ambil Tindakan 

Hukum

Kemendagri Diminta Segera Terbitkan SK Pj Gubernur Papua dan Menonaktifkan Lukas Enembe Karena Berhalangan Tetap