Penulis : Rahimin Sembiring
Binjai, PERISTIWAINDONESIA.Com |
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menangkap 4 terpidana yang sejak tahun 2017 lalu menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam pemaparannya, Kajari Binjai Andri Ridwan SH, yang didampingi Kasi Intel Iwan Roy Carles SH dan Kasi Pidum Fahmi, SH Senin (13/7/2020) mengatakan, keempat DPO diamankan pada Kamis (9/7/2020).
Awalnya, kata Andri, tim tangkap buronan (Tabur) yang dibentuk Kejari Binjai menindak lanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara 365 terkait perampasan sepeda motor.
Dari hasil pemburuan tim Tabur, lanjut Andri, diketahui terpidana atas nama Andra Syahputra, berada di Binjai Selatan sedang berjualan Ayam potong.
“Andri saat itu juga langsung diamankan tim Tabur. Dari Andri tim Tabur berhasil memancing temannya yang lain dan berhasil mengamankan Sihar dari lapo tuak Tanah Tinggi,” terangnya.
Kemudian, sebut Andri, tim Tabur berhasil mengamankan Efransius di kediamannya, Diski, Sunggal, Deli Serdang.
“Tim Tabur saat itu juga berhasil mengamankan M Faisal di Perumahan Bumi Asri, Medan,” bebernya.
Andri menambahkan, dari perkara ini ada 6 terpidana, satu sudah menjalani tahanan, empat baru diamankan, dan satu lainnya masih DPO.
“Kami mengimbau kepada terpidana yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri ke Kejari Binjai,” tegas Andri.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi pada 2016 lalu. Setelah menjalani persidangan di PN Binjai, para terpidana mengajukan banding hingga kasasi. Putusan kasasi para terpidana dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara sejak tanggal 28 September 2017.
Sejak divonis, para terpidana enggan untuk menghadiri panggilan Kejari Binjai. Sehingga 5 dari 6 terpidana ditetapkan sebagai DPO. Dua tahun melarikan diri, akhirnya 4 dari 5 DPO berhasil diamankan. Kini, keempat terpidana sudah dikirim ke LP Klas IIA Binjai (*)