Subulussalam | Peristiwaindonesia.com
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim red) Polres Subulussalam Ipda Deno Wahyudi, SE, M. Si dengan NRP 79051632, menerima penghargaan dari Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda red) Aceh, Drs. Ahmad Haidar, SH, MH.
Penghargaan tersebut diberikan berdasarkan keberhasilan Kasatreskrim Polres Subulussalam, setelah berhasil dalam mengungkapkan kasus Pembunuhan anak dibawah umur kurang dari 1x 24 jam di Wilayah Hukum Polres Subulussalam, kasus tersebut terjadi pada tahun 2021 lalu.
Kasus pembunuhan anak dibawah umur atas nama tersangka Sarwati, warga Desa Sibungke Kecamatan Runding dengan korban bayi berinisial S yang berusia 6 Bulan.
Berdasarkan hasil, Penyidik juga langsung seketika mendapatkan motif bahwa Ibu Kandung yang tega menggorok leher Bayinya sendiri tersebut.
Kejadian ini sempat viral serta menghebohkan jagat raya Aceh. Dengan kecepatan penyidik saat itu dipimpin Iptu Deno Wahyudi, selang beberapa jam dari kejadian tersebut langsung menetapkan dan menahan Tersangka.
Deno Wahyudi saat dikonfirmasi oleh awak media dan lembaga terkait penghargaan tersebut mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, SIK. MH. atas promosinya dan terutama Kapolda Aceh Drs. Ahmad Haidar, SH. MH.
“Semoga Kami Polres Subulussalam akan termotivasi lebih baik lagi pada masa mendatang”ungkap Deno Wahyudi singkat.