Home / Nusantara

Jumat, 8 Juli 2022 - 17:01 WIB

Kajari Nisel Hentikan Penuntutan Dua Tersangka Penganiayaan

Penulis: Semesta Wau

Nias Selatan, PERISTIWAINDONESIA.com |

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan (Kajari Nisel) Mukharom telah menghentikan Penuntutan (Restoratif Justice) terhadap tersangka I Ta’aso Gari Alias Ta’aso dan Tersangka II April Gari Alias April dalam perkara penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kajari dalam keterangannya menuturkan penghentian penuntutan terhadap dua tersangka sesuai dengan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor: S.TAP-02/L.2.30/Eoh.2/07/2022 tanggal 08 Juli 2022.

Adapun alasan penghentian penuntutan adalah:

1. Tersangka I dan Tersangka II telah melakukan perdamaian dengan korban Basrajin Famaugu Alias Ama Arlina.

2. Istri dari Tersangka II sedang mengandung dengan usia kandungan 6 bulan.

“Penghentian penuntutan ini sebelumnya telah mendapatkan persetujuan oleh Jam Pidum untuk dilakukan penghentian penuntutan setelah dilaksanakan ekspose perkara secara virtual dengan Kajati Sumut, Wakajati Sumut, Aspidum, Kajari Nias Selatan, Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator,” papar Mukharom.

Ia menyebut, dengan diserahkannya surat ketetapan penghentian penuntutan tersebut, maka status kedua orang tersebut lepas sebagai status tersangka.

Hadir saat penghentian penuntutan itu, Kasi Pidum Juni K Telaumbanua, Kasi Intel Satria D Putra Zebua, Kasi Datun (Jaksa Fasilitator) Ya’atulo Hulu, Kades Hilifalago Raya, Ta’aso Gari dan April Gari beserta keluarga dan korban Basjarin Famaugu. (*)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Plt Bupati Langkat Hadiri Pelantikan Pesparawi LPPD

Nusantara

Tim Monitoring PKK Provsu Lakukan Pembinaan, PKK Langkat Diharapkan Masuk Nominasi

Nusantara

Gawat !!! Besi Bekas di Jual, Upah Pekerja di Potong, Firdaus : Pj Gubernur Harus Copot AB Kepala UPT Dinas PUPR Sumatera Utara

Nusantara

Peringati HKN ke-59, Ini Arahan Menkes Disampaikan Plt Bupati Langkat

Nusantara

Polisi Dalami Penyelidikan Pengoplosan Gas Subsidi Di Parung Bogor

Nusantara

Ketua Umum SOKSI, Ali Wongso : Perlu Evaluasi Reformasi Menyongsong Pemilu 2024 dan RPJPN 2025-2045, Menuju Indonesia Emas 2045

Nusantara

Syah Afandin Usulkan Rp100 Miliar ke Presiden untuk Pembangunan Jalan, Rp35 Miliar untuk Secanggang

Nusantara

Diduga Tidak Miliki Dokumen Pendukung IPK, PT MKS Terancam Dilaporkan. GPN 08 : Kejagung, Usut Kerugian Negara