• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Sabtu, Agustus 22, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Negara Dirugikan Rp78 Triliun, Surya Darmadi Kabur dan Jokowi Disebut Bertanggungjawab, Harus Segera Ditangkap

MTPM 01 by MTPM 01
20 Agustus 2022
in Nusantara
0
Negara Dirugikan Rp78 Triliun, Surya Darmadi Kabur dan Jokowi Disebut Bertanggungjawab, Harus Segera Ditangkap
0
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Surya Darmadi, buronan kelas kakap yang rugikan negara Rp78 tiriliun, diduga berada di Singapura. (Dwi Narwoko

 

Penulis : Paulus Witomo

Jakarta – PERISTIWAINDONESIA.com

Sudah dua tahun tersangka penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 Triliun, Surya Darmadi, menjadi buronan. Namun hingga kini pemilik PT Duta Palma Grup tersebut belum berhasil ditangkap. Kaburnya tersangka korupsi ini disebut memalukan dan tamparan keras untuk penegak hukum Indonesia.

Surya Darmadi yang masuk dalam daftar buronan sejak 13 Agustus 2020, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan yang menyeret nama mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi penguasaan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman (RTR).

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan perizinan tersebut diberikan kepada lima perusahaan, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana

Koordinator Center for Budget Analysis (CBA) Jajang Nurjaman mengatakan, kaburnya Surya Darmadi, tersangka penyerobotan lahan yang merugikan negara hingga Rp 78 Triliun merupakan tamparan keras untuk penegak hukum Indonesia. Hal ini sangat memalukan bagi KPK dan Kejagung, juga Pemerintah Indonesia.

“Jadi, kaburnya Surya Darmadi merupakan tanggungjawab Presiden Joko Widodo, karena ini menyangkut martabat negara,” ujar Jajang Nurjaman kepada Harian Terbit, Selasa (2/8/2022).

Jajang menuturkan, harusnya Presiden Joko Widodo sebagai pemimpin tertinggi tidak berdiam diri. Ia harus menginstruksikan seluruh aparat penegak hukum (APH) untuk segara menangkap Surya Darmadi dan membawa kembali ke Indonesia untuk dihukum seberat-beratnya. Apalagi nilai kerugian akibat perbuatan Surya Darmadi sangat besar sepanjang sejarah Indonesia berdiri.

“Kasus Surya Darmadi juga sudah layak dihukum mati. Melihat nilai korupsi yang puluhan triliun dan dampak kerusakan hutan akibat usaha kotornya. Presiden Joko Widodo harus ambil tindakan demi marwah negara dan hukum kita,” tegasnya.

Jajang menilai, selama ini penanganan kasus Surya Darmadi juga sangat aneh, karena lamban dan tidak tegas. Padahal Surya Darmadi sudah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014, sampai pada 9 Agustus 2019. Seakan-akan aparat penegak hukum baik itu KPK dan kejaksaan dibuat seperti tidak berdaya untuk bersikap tegas terhadap Surya Darmadi.

Tim Khusus

Terkait apakah perlu dibentuk tim khusus untuk memburu Surya Dharmadi, Jajang memaparkan, segala upaya harus dilakukan untuk memburu Surya Darmadi. Kerahkan juga diplomasi untuk melobi negara yang belum ada perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Saat ini KPK dan Kejaksaan juga terlihat belum mampu menangkap buronannya.

“Melihat ketidakmampuan KPK dan Kejagung, maka pemerintah perlu melibatkan pihak lain, atau tim khusus yang dianggap lebih mampu,” tegasnya.

Sementara itu, Kordinator Nasional DPP LSM BERKORDINASI, Marjuddin Nazwar juga meminta aparat penegak hukum untuk segera menangkap Surya Darmadi yang saat ini berada di Singapura. Wibawa pemerintah Indonesia dipertaruhkan untuk menyelesaikan kasus Surya Darmadi yang menarik perhatian publik. Apalagi nilai kerugian akibat perbuatan Surya Darmadi sangat besar.

“Pemerintah harus menunjukan semangat memburu koruptor di luar negeri. Saat ini pemerintah sedang membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur,” paparnya.

Marjuddin menegaskan, memburu koruptor di luar negeri pada dasarnya tidak sulit. Upayakan diplomasi terhadap negara – negara yang menjadi singgahan para tersangka. Apalagi Indonesia juga dikenal memiliki diplomat ulung untuk membebaskan WNI di luar negeri.

“Bentuk tim khusus untuk memburu Surya Darmadi. Jalin kerjasama antara KPK, kejaksaan dan polisi. Satukan tekad untuk menangkap Surya Darmadi agar marwah penegak hukum kita tidak dipandang sebelah mata oleh masyarakat,” tegasnya.

Terpisah, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) telah membekukan seluruh aset Surya Darmadi (SD). Pemilik PT Duta Palma Group ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan di Indragiri Hulu, Riau, dengan kerugian negara Rp78 triliun.

“Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari,” tutur Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2022).

Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.

“Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya,” kata Febrie.

Dua Tersangka

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

“Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun,” tutur Burhanuddin kepada wartawan, Senin (1/8/2022).

Interpol Polri

Interpol Polri memastikan masa aktif red notice terhadap Surya Darmadi (SD), tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit seluas 37.095 hektare, masih berlaku sampai 2025.

“Benar (aktif sampai 2025),” kata Sekretaris NCB-Interpol Indonesia Divisi Hubungan Internasional Polri Brigjen Pol. Amur Chandra di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan nama Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Grup, telah masuk dalam daftar buronan yang dicari sejak 13 Agustus 2020. (REL)

Previous Post

Pungut Biaya PTSL, Kejari Bekasi Tangkap Kades Cantik Lambang Sari

Next Post

Tepung Tawari Jamaah Haji, Afandin Ingin Para Haji Lebih Miliki Kepedulian Sosial

MTPM 01

MTPM 01

RelatedPosts

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!
Kesehatan

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan
Nusantara

Tanpa Dokumen dan Pita Cukai, 73.200 Bungkus Rokok Ilegal Berhasil Diamankan

16 Mei 2026
“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!
Nusantara

“Koperasi Kuat, Desa Berdaulat”: Kintamani “Gaspol” Koperasi Merah Putih, Semua Pihak Terlibat, Kemandirian Ekonomi Desa Jadi Tujuan Utama!

30 Januari 2026
Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?
Nusantara

Bangli Ulurkan Tangan untuk Denpasar & Badung: TPA Landih Siap Tampung Sampah, Tapi Ada Syaratnya?

5 Januari 2026
Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!
Nusantara

Polres Gianyar Bongkar Sindikat Copet Internasional di Ubud, Suami Artis Korea Jadi Korban!

3 Desember 2025
DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!
Nusantara

DPRD Bali Sidak Proyek Hotel Marriot di Payangan: Diduga Langgar Tata Ruang dan Perizinan!

27 November 2025
Next Post
Tepung Tawari Jamaah Haji, Afandin Ingin Para Haji Lebih Miliki Kepedulian Sosial

Tepung Tawari Jamaah Haji, Afandin Ingin Para Haji Lebih Miliki Kepedulian Sosial

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In