Penulis: Josua Nainggolan
Pematangsiantar, PERISTIWAINDONESIA.com
Plt Walikota Pematang Sianțar dr Susanti Dewayani SpA sah menjabat Walikota Pematang Siantar defenitif.
Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Walikota Pematangsianțar dipimpin Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi, atas nama Presiden Republik Indonesia, Senin (22/8/2022) sekira pukul 08.00 WIB di Aula Tengku Rizal Nurdin di Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jalan Jenderal Sudirman Medan.
Selain melantik Walikota Pematangsiantar, Gubernur Edi juga melantik Walikota Tanjungbalai defenitif H Waris Thalib SAg MM.
Sebelumnya, tepat enam bulan lalu, yakni 22 Februari 2022 di tempat yang sama, juga oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai Wakil Walikota Pematangsiantar, yang selanjutnya menjadi Plt Walikota Pematangsiantar.
Saat itu, Susanti sendirian dilantik sebagai Wakil Walikota Pematang Siantar. Sebab pasangannya Ir Asner Silalahi yang merupakan calon Walikota Pematangsiantar saat Pilkada Tahun 2020 lalu, meninggal dunia sebelum pelantikan.
Pelantikan Susanti sebagai Walikota Pematangsiantar sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12-1338 Tanggal 8 Juni 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wali Kota Pematang Siantar dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Walikota Pematangsiantar Provinsi Sumatera Utara.
Keputusan berlaku sejak tanggal pelantikan hingga akhir masa jabatan Walikota Pematangsiantar hasil Pilkada Serentak 2020.
Rangkaian acara Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan Walikota Pematangsianțar antara lain, pembacaan Keputusan Mendagri; Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur Sumut atau nama Presiden RI; penandatanganan berita acara sumpah jabatan; pemasangan tanda pangkat, penyematan tanda jabatan, dan penyerahan petikan Keputusan Mendagri oleh Gubernur Sumut; serta
Penandatanganan Pakta Integritas.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam sambutannya mengatakan silih berganti pelantikan, saat ini Walikota Pematangsianțar dan Walikota Tanjung Balai.
Menurut Gubernur Edi, tata kelola pemerintah tak semudah tata kelola organisasi lain. Referensinya ada di sistem manajemen nasional, namun tidak terperinci dan tidak teknis.
Walikota, katanya, berhak mengatur APBD. Sebab Walikota merupakan pejabat politik yang dipilih oleh rakyat. Sehingga wali kota berwenang memilih prioritas pembangunan.
“Anda yang paling tau APBD Anda,” sebutnya.
Gubernur Edi juga menyampaikan lima hal yang diatur dalam tata kelola keuangan pemerintah yang selama ini terus menjadi persoalan. Kelimanya yakni perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
“Benar-benarlah melakukan tata kelola pemerintahan. Apalagi kondisi negara sedang tidak baik-baik saja. Inflasi di Sumut saat ini 5,6 persen,” terangnya.
Gubernur Edi mengibaratkan inflasi dengan tensi atau tekanan darah. Jika tensi terlalu tinggi, maka bisa menyebabkan stroke. Begitu juga bila terlalu rendah, sangat membahayakan.
Di akhir sambutannya, Gubernur Edi mengucapkan selamat kepada Walikota Pematangsiantar.
“Sayangi rakyat, cintai rakyat dengan sepenuh hati. Lakukan yang terbaik. Lakukan konsolidasi dan lobi-lobi politik untuk kepentingan rakyat, bukan utk kepentingan pribadi atau kelompok,” pesannya (*)