Penulis: Martinus Laia
Batam, PERISTIWAINDONESIA.com |
Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) 1992 Kota Batam bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan melaksanakan acara silaturahmi, Senin (22/8/2022) di Kopi Awak Nagoya.
Di kesempatan itu, serius dibicarakan terkait buruh yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kota Batam.
Disela-sela silaturahmi itu, Dimas yang mewakili BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, sebagai peserta BPJS pekerja/buruh akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun.
Terhadap adanya pekerja/buruh yang belum terdaftar sebagai peserta, BPJS bersedia memberikan edukasi bagi pekerja/buruh.
Ditempat yang sama Ketua SBSI 1992 Kota Batam Paestha Debora SH menyampaikan, silaturahmi ini merupakan pertemuan pertama, ke depannya SBSI 1992 dan BPJS Ketenagakerjaan akan selalu melakukan koordinasi terkait pekerja/buruh yang belum diikutkan Pengusaha ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
“Menjadi prioritas kami, baik dalam melindungi hak-hak buruh, keselamatan buruh dan kesejahteraan buruh,” imbuhnya.
Diharapkannya, semoga ke depannya SBSI 1992 dan BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan koordinasi yang intens terkait pekerja/buruh yang belum terlindungi tersebut.
Lanjutnya, terkait persoalan yang dihadapi pekerja/buruh tentunya SBSI 1992 Batam siap memberikan perlindungan dan atau pembelaan hak dan kepentingannya.
Selain itu, SBSI 1992 Kota Batam juga akan memperjuangkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh sebagaimana tujuan berdirinya Serikat Buruh.
Selanjutnya, pekerja/buruh juga wajib terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, dengan demikian, jaminan dan fasilitas kepesertaannya di BPJS Ketenagakerjaan bisa terpenuhi.
“Dengan terpenuhinya hak buruh akan meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh dan loyalitas serta profesional dalam bekerja” ujar Paestha Debora yang akrab disapa Tata ini.
Kemudian, Tata berharap, pekerja/buruh yang merupakan bagian dari aset perusahaan, baik untuk diri sendiri maupun hubungannya dengan perusahaan harus diperhatikan kesejahteraannya.
“Selain dari mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lainnya, tentunya keselamatan dan perlindungan hak-hak buruh serta jaminan kesehatan bagi pekerja/buruh akan menjadi perhatian SBSI 1992 Batam,” tandasnya (*)