Home / Nusantara

Senin, 26 September 2022 - 21:08 WIB

2024, Jalur Layang KA Kuala Namu, Medan & Binjai Dapat Digunakan

Penulis : MF. Habibie

Medan : Peristiwaindonesia. com

Pemko Medan terus berupaya mendukung peningkatan jumlah pengguna transportasi umum di Kota Medan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi kemacetan. Salah satunya berkolaborasi dengan Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI serta PT Kereta Api Indonesia (KIA) membangun jalur layang kereta api Kuala Namu, Medan dan Binjai. Direncanakan, jalur layang ini sudah dapat dipergunakan pada 2024 mendatang.

Sebagai bentuk dukungan Pemko Medan terhadap pembangunan jalur layang tersebut, Sabtu (24/9), Bobby Nasution mendampingi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau pembangunan Jalur Layang Kereta Api (KA) Lintas Medan – Binjai di Jalan Sekip Kecamatan Medan Petisah.

“Rencananya, jalur layang KA ini dapat dipergunakan pada tahun 2024 mendatang. Saya juga berharap kepada Bapak Menteri Perhubungan serta PT KAI agar memperbanyak pembangunan stasiun dan jumlah kereta api di Kota Medan,” kata Bobby Nasution dalam peninjauan tersebut.

Nantinya ada 2 stasiun baru yang akan dibangun untuk mendukung jalur layang KA tersebut yakni Stasiun Helvetia dan Sunggal. Menurut Budi Karya, proyek pembangunan direncanakan selesai tahun 2024 mendatang. Diharapkannya, pembangunan ini dapat membantu masyarakat kota Medan, terutama dalam mengatasi kemacetan.

“Terkait permasalahan penambahan stasiun dan juga jumlah kereta api, bisa langsung ke PT KAI karena mereka yang memiliki wewenang. Memang penambahan stasiun dan juga kereta api itu sangat penting. Jika waktu menunggunya hanya 15 menit, saya yakin banyak masyarakat yang lebih tertarik menggunakan kereta api sehingga dapat mengurangi  kemacetan di Kota Medan,” ungkap Budi Karya.

Share :

Baca Juga

Nusantara

Ali Wongso: SOKSI Inginkan Jokowi Ketua Dewan Pembina Partai Golkar Dampingi Ketum Bahlil

Nusantara

Jembatan Gantung Putri Betung Ambruk, Pemkab Gayo Lues Diminta Segera Perbaiki

Nusantara

Perpustakaan Keliling Pemko Medan Tingkatkan Literasi Warga Binaan Rutan Perempua

Nusantara

Lepas Kafilah Qasidah Langkat, Syah Afandin Fasilitasi Penginapan & Uang Saku

Nusantara

DPRD Sumut Kunker ke Langkat Bahas Perda Disabilitas

Nusantara

Kembali BAZIS DKI Jakarta Gelar Festival Muharram di Ragunan

Nusantara

KEMENTERIAN LHK, DIDUGA MELANGGAR UU TAHUN 1999, NOMOR 41, TENTANG KEHUTANAN

Nusantara

Ketua PGRI Jayawijaya Sebut Penempatan Kantor Gubernur di Dinas Pendidikan Tanpa Koordinasi Dengan Dinas Terkait