Penulis: Muhammad Salim
Langkat, PERISTIWAINDONESIA.com |
Ratusan massa dari FSPTI-KSPSI DPD Sumut dan DPC kabupaten Langkat melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor PT LNK Desa Gohor Lama Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat Propinsi Sumatera Utara, Rabu (07/12/2022).
Dalam orasinya para pengunjuk rasa meminta pihak PT LNK mengakui keabsahan FSPTI-KSPSI DPC kabupaten Langkat di bawah pimpinan Sejarahta Sembiring.
Para pengunjuk rasa juga meminta pihak PT LNK untuk mematuhi Undang-undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yang mana disebutkan setiap serikat pekerja yang sudah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja maka memiliki hak untuk membuat kerjasama dengan perusahaan.
Setelah menyampaikan orasi para perwakilan pengunjuk rasa diterima pihak PT LNK untuk berdialog secara langsung.
Dalam dialog tersebut akhirnya pihak PT LNK sepakat memperkerjakan kembali PUK Desa Gohor Lama di bawah pimpinan Leo.
Setelah kedua belah pihak bersepakat para pendemo membubarkan diri dengan tertib, yang dikawal aparat Kepolisian (*)