Penulis: Dedy Hutasoit
Taput, PERISTIWAINDONESIA.com
Advokad Roy Binsar Siahaan SH yang juga salah seorang putra Desa Lobu Siregar 1 mengatakan pengadaan tanah jalan lingkar Siborongborong tergolong perampasan hak.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara (Pemkab Taput) tidak menjalankan prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam PP Nomor 19 Tahun 2021 dan UU Nomor 2 Tahun 2012.
“Artinya, tahapan atau prosedur tidak dijalankan, melainkan adanya dugaan pemaksaan atau intimidasi kepada masyarakat pemilik lahan. Dalam hal ini pihak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tidak menjalankan aturan yang ada,” kata Roy Binsar Siahaan SH, Senin (10/1/2022) di Siborongborong.
Menurutnya, dalam kasus ini terindikasi kuat telah terjadi dugaan penggelapan anggaran biaya ganti rugi/ganti untung, apalagi disinyalir adanya “anak tiri” dan “anak kandung” atas pembayaran biaya ganti rugi/ganti untung tersebut.
“Kita telah mendapat bukti surat, bahwa ada penitipan biaya ganti rugi/ganti untung di Pengadilan Negeri Tarutung untuk seseorang pemilik lahan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Yang menjadi pertanyaan, apakah kepada masyarakat lain tidak ada ganti rugi/ganti untung?” tanya Roy Binsar Siahaan SH.
Dijelaskannya, Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan PP No 19 Tahun 2021 tentang penyelenggaran pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum.
Dalam hal ini, kata Roy Binsar, Presiden berharap agar masyarakat jangan lagi tertindas dan hak-hak masyarakat tetap diberikan melalui musyawarah dan sosialisasi, bukan menindas, menekan atau melakukan intimidasi.
“Kita akan pertanyakan hal ini. Kenapa ada keberpihakan? Kenapa ada pergerakan petugas secara door to door menjumpai masyarakat? Kenapa pula masyarakat disuruh menandatangani suatu surat agar lahannya diberikan secara gratis? Ini harus diusut,” tandas Roy.
Parsaoran Siahaan selaku anggota DPRD Tapanuli Utara yang juga putra Desa Lobu Siregar menghimbau warga supaya datang ke Kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasinya.
“Kita akan panggil dinas yang bersangkutan, Sekda dan Bupati untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP),” tegas Parsaoran.
Di kesempatan itu, warga Lumban Julu Lobu Siregar 1 mengakui dimintai Kepala Desa Lobu Siregar 1 Nomor Rekening mereka agar biaya ganti rugi senilai Rp22.000.000 ditransfer, sekalipun luas lahan yang mau di bebaskan tidak pernah di ukur.
“Ya, kami dimintai Nomor Rekening agar biaya ganti rugi lahan di transfer senilai Rp22 juta, tanpa pernah diukur,” beber warga.
Kepala Desa Lobu Siregar 1 Marudur Siahaan saat dikonfirmasi membantah.
“Tidak benar itu! Tidak ada saya minta Nomor Rekening untuk pembayaran, dan juga itu resmi saya sosialisasikan dan ada dokumen bahwa warga menandatangani daftar hadirnya di tempat si Togatorop. Sesuai perintah dari Pemkab saya sosialisasikan agar lahan masyarakat secara gratis diberikan kepada pemerintah,” ujar Marudur Siahaan.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tapanuli Utara Dalan Simanjuntak saat dikonfirmasi mengakui pihaknya tidak pernah mengalokasikan anggaran ganti rugi.
“Pemerintah tidak ada menganggarkan biaya ganti rugi, masyarakat ada yang memberikan (lahan), ada yang tidak. Pemerintah meminta dukungan masyarakat agar memberikan lahan secara sukarela. Pemerintah tidak merampas,” terangnya, Senin (10/1/2022).
Ketika ditanya soal lahan mantan anggota DPR RI DR Capt Anthon Sihombing, dimana anggarannya ditampung pada APBD Pemkab Taput, menurut Kadis, pihaknya tak bisa menjelaskannya lebih rinci.
“Hanya itulah dulu yang bisa saya jawab,” pungkasnya (*)