Home / Headline

Sabtu, 13 Februari 2021 - 10:25 WIB

Korban Keterangan Palsu Sentot Subarjo Laporkan Bos PT BRU Group ke Polda Kalbar

Sentot Subarjo didampingi Kuasa Hukum saat membuat laporan di Polda Kalbar

Sentot Subarjo didampingi Kuasa Hukum saat membuat laporan di Polda Kalbar

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pria paruh baya Sentot Subarjo melaporkan Bos PT Bumi Raya Utama (BRU) Group berinisial SA lantaran dianggap memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUH Pidana.

Hal ini disampaikan Sentot Subarjo, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) 1 Kali Lagi provinsi Kalimantan Barat kepada kru PERISTIWAINDONESIA.com, Sabtu (13/2/2021) sesaat hendak bertolak dari Jakarta menuju Pontianak.

Menurut Sentot Subarjo, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 607/K/Pid/2016 tertanggal 14 Juli 2016 Mahkamah Agung memutuskan dirinya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama atau kedua serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Oleh karena saya tidak terbukti bersalah, sementara nama baik saya dan kehidupan saya rusak akibat laporan SA, maka saya melaporkan SA selaku pemilik perusahaan PT Bumi Raya Utama Group,” terang Sentot Subarjo.

Dikatakannya, untuk mengurus kasus ini dia telah memberikan Kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Theo Julius Saputra SH & Associates.

Sementara itu, Theo Julius Saputra SH selaku Kuasa hukum Sentot Subarjo mengaku telah memberikan keterangan pada Rabu (10/2/2021), soal undangan wawancara dan konfirmasi dari penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar atas laporan kliennya.

Disampaikan Theo Julius Saputra, kasus ini berawal dari persoalan hak atas tanah yang terletak di jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) seluas kurang lebih 19,6 hektare.

Dijelaskannya, pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekira pukul 08.30 Wib, Ivan Swandono menelepon ayahnya Swandono Adijanto selaku pemilik perusahaan PT BRU Group yang saat itu sedang berada di Amerika, dengan mengatakan bahwa di lokasi tanah milik PT BRU Group dipasang plang dengan ditulis “Dikuasai Pak Sentot”.

Selanjutnya, ujar Theo Julius Saputra, pada tanggal 20 Oktober 2014 Sentot Subarjo dilaporkan oleh SA sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/170/X/2014/Kalbar/SPKT atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin orang yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 dan atau pasal 167 KUH Pidana.

“Dari awal ceritanya sudah tidak benar, dimana pihak PT Bumi Raya Utama Group tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat asli, kecuali hanya bermodalkan foto copy sertifikat. Dengan foto copy Sertifikat itulah SA melaporkan klien saya ke Polisi,” terang Theo Julius Saputra.

Menurut Theo, kasus ini tergolong aneh. Pasalnya, dari awal keterangan penyidik menyatakan bahwa berkas warkah Alas Hak Sertifikat tanah tersebut tidak ditemukan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, namun kasus ini tetap diteruskan ke Kejaksaan yang waktu itu meminta untuk dilengkapi bukti warkah Penerbitan Sertifikatnya dan ternyata nihil dan alhasil berkasnya dikembalikan.

Karena itu Theo Julius Saputra, merasa bingung, kenapa kasus ini bisa dinaikkan pada tingkat Pengadilan Negeri Pontianak dengan Dakwaan telah melanggar pasal 406 dan atau pasal 167.

Disebutkannya, pada tingkat Pengadilan Negeri Pontianak kasus ini dimenangkan SA dengan Putusan Majelis Hakim Nomor: 203/Pid.B/2015/PN. PTK tanggal 8 Juli 2015 memutuskan bahwa terdakwa Sentot Subarjo terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 4 bulan penjara dalam masa waktu percobaan selama 10 bulan dan diperintahkan untuk membongkar sendiri pondok yang didirikannya.

Dikuatkan oleh putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 91/Pid/2015/PT.PTK tanggal 19 Oktober 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

“Akan tetapi pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Sentot Subarjo diputus bebas murni,” jelas Theo (*)

Share :

Baca Juga

Headline

KMAK Gelar Aksi, Desak Kejari Nisel Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana BOS

Headline

KNPI Minta Presiden Copot Menteri Keuangan 

Headline

Doa Bersama dan Syukuran Mengiringi Langkah Dr.Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum Yang Berpindah Dari Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden RI Menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan RI

Headline

LMA Nabire Nyatakan Sikap Dukung Penuh Lenis Kogoya Jadi Wagub Papua

Headline

Inilah Empat Syarat Calon Kapolri Yang Dibutuhkan Indonesia

Ekonomi

Porang Jadi Salah Satu Tanaman Primadona Ekspor Indonesia

Headline

Dinilai Tak Mampu Sejahterakan Masyarakat Taput, Bupati Nikson Nababan Disuruh Mundur

Headline

Kecam Aksi Brutal Aniaya Wartawan, Aliansi Pers Minta Pelaku Dipenjarakan