• Home
  • Redaksi
  • Info Iklan
Minggu, Agustus 23, 2026
  • Login
peristiwaindonesia.com
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Kriminal
  • Nusantara
  • Investigasi
  • Selebritis
  • Sportaiment
  • Kesehatan
  • Suara Buruh
  • Daerah
  • Pariwisata
No Result
View All Result
peristiwaindonesia.com
No Result
View All Result
Home Headline

Korban Keterangan Palsu Sentot Subarjo Laporkan Bos PT BRU Group ke Polda Kalbar

abed nego panjaitan by abed nego panjaitan
13 Februari 2021
in Headline
0
Korban Keterangan Palsu Sentot Subarjo Laporkan Bos PT BRU Group ke Polda Kalbar

Sentot Subarjo didampingi Kuasa Hukum saat membuat laporan di Polda Kalbar

0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Pria paruh baya Sentot Subarjo melaporkan Bos PT Bumi Raya Utama (BRU) Group berinisial SA lantaran dianggap memberikan keterangan palsu di atas sumpah baik secara lisan maupun tulisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 242 KUH Pidana.

Hal ini disampaikan Sentot Subarjo, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Relawan Doakan Jokowi Menang (DJM) 1 Kali Lagi provinsi Kalimantan Barat kepada kru PERISTIWAINDONESIA.com, Sabtu (13/2/2021) sesaat hendak bertolak dari Jakarta menuju Pontianak.

Menurut Sentot Subarjo, berdasarkan Putusan Kasasi Nomor: 607/K/Pid/2016 tertanggal 14 Juli 2016 Mahkamah Agung memutuskan dirinya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama atau kedua serta memulihkan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

“Oleh karena saya tidak terbukti bersalah, sementara nama baik saya dan kehidupan saya rusak akibat laporan SA, maka saya melaporkan SA selaku pemilik perusahaan PT Bumi Raya Utama Group,” terang Sentot Subarjo.

Dikatakannya, untuk mengurus kasus ini dia telah memberikan Kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Theo Julius Saputra SH & Associates.

Sementara itu, Theo Julius Saputra SH selaku Kuasa hukum Sentot Subarjo mengaku telah memberikan keterangan pada Rabu (10/2/2021), soal undangan wawancara dan konfirmasi dari penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar atas laporan kliennya.

Disampaikan Theo Julius Saputra, kasus ini berawal dari persoalan hak atas tanah yang terletak di jalan Mayor Alianyang, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) seluas kurang lebih 19,6 hektare.

Dijelaskannya, pada hari Rabu tanggal 3 September 2014 sekira pukul 08.30 Wib, Ivan Swandono menelepon ayahnya Swandono Adijanto selaku pemilik perusahaan PT BRU Group yang saat itu sedang berada di Amerika, dengan mengatakan bahwa di lokasi tanah milik PT BRU Group dipasang plang dengan ditulis “Dikuasai Pak Sentot”.

Selanjutnya, ujar Theo Julius Saputra, pada tanggal 20 Oktober 2014 Sentot Subarjo dilaporkan oleh SA sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/170/X/2014/Kalbar/SPKT atas dugaan tindak pidana pengrusakan dan atau memasuki pekarangan tanpa ijin orang yang berhak sebagaimana dimaksud dalam pasal 406 dan atau pasal 167 KUH Pidana.

“Dari awal ceritanya sudah tidak benar, dimana pihak PT Bumi Raya Utama Group tidak bisa menunjukkan bukti sertifikat asli, kecuali hanya bermodalkan foto copy sertifikat. Dengan foto copy Sertifikat itulah SA melaporkan klien saya ke Polisi,” terang Theo Julius Saputra.

Menurut Theo, kasus ini tergolong aneh. Pasalnya, dari awal keterangan penyidik menyatakan bahwa berkas warkah Alas Hak Sertifikat tanah tersebut tidak ditemukan pada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat, namun kasus ini tetap diteruskan ke Kejaksaan yang waktu itu meminta untuk dilengkapi bukti warkah Penerbitan Sertifikatnya dan ternyata nihil dan alhasil berkasnya dikembalikan.

Karena itu Theo Julius Saputra, merasa bingung, kenapa kasus ini bisa dinaikkan pada tingkat Pengadilan Negeri Pontianak dengan Dakwaan telah melanggar pasal 406 dan atau pasal 167.

Disebutkannya, pada tingkat Pengadilan Negeri Pontianak kasus ini dimenangkan SA dengan Putusan Majelis Hakim Nomor: 203/Pid.B/2015/PN. PTK tanggal 8 Juli 2015 memutuskan bahwa terdakwa Sentot Subarjo terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 4 bulan penjara dalam masa waktu percobaan selama 10 bulan dan diperintahkan untuk membongkar sendiri pondok yang didirikannya.

Dikuatkan oleh putusan tingkat banding Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 91/Pid/2015/PT.PTK tanggal 19 Oktober 2015 yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pontianak.

“Akan tetapi pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung Sentot Subarjo diputus bebas murni,” jelas Theo (*)

Tags: Headline
Previous Post

Sowan Kepada Ketua MUI Sulsel, Kapolri Sebut Dukungan Ulama Sangat Penting Untuk Menjaga Kamtibmas

Next Post

Hasil Konperda IX GAMKI DIY. Mahendra Ketua dan Yekti Sekretaris GAMKI Periode 2021-2024

abed nego panjaitan

abed nego panjaitan

RelatedPosts

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal
Headline

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia
Headline

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata
Headline

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi
Headline

Anggaran Kelurahan Muara Ampolu Diduga Disalahgunakan, Masyarakat Minta Lurah Dievaluasi

14 Juli 2026
Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan
Headline

Dugaan Prostitusi Terselubung Sentra Eropa Kotwis: Praktik “Koordinasi” Mencuat, Kinerja Satpol PP Bogor Dipertanyakan

14 Juli 2026
Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU   14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta
Headline

Diduga Bekingi Mafia BBM Oknum Aparat TNI Aktif Dan POM Sibolga Berkerjasama Dengan Pemilik SPBU 14.225.315 Terancam Dilaporkan Ke BPH Migas dan Puspomad TNI AD Dijakarta

9 Juli 2026
Next Post
Hasil Konperda IX GAMKI DIY. Mahendra Ketua dan Yekti Sekretaris GAMKI Periode 2021-2024

Hasil Konperda IX GAMKI DIY. Mahendra Ketua dan Yekti Sekretaris GAMKI Periode 2021-2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

Sejarah Lahirnya Tahlilan Dalam Upacara Kematian, Khususnya Di Tanah Jawa, Indonesia

23 Februari 2021
SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

SBSI 1992 Minta Jokowi Berikan Pekerjaan Pengganti 514 Korda dan 7.230 Pendamping BSP Kemensos yang Kehilangan Pekerjaan

7 Januari 2022
Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

Ditjen PFM Dihapus, Komisi VIII Berjanji Akan Tindaklanjuti Aspirasi Korda dan Pendamping Kecamatan

18 Januari 2022
RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

RUU Pertanahan Yang Baru, Hak Milik Dicabut Jika Tanah Tak Dipakai

7 Agustus 2020
Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

Atasi Krisis Air Bersih, Tapanuli Utara Butuh Dana Rp 60 Miliar

0
Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

Mikie Funland Beroperasi Kembali Dengan Protokol New Normal

0
Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan yang juga Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menjawab pertanyaan saat wawancara di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (18/6/2020)

Yurianto yang Dijuluki “Pembawa Berita Kematian” karena Sampaikan Data Covid-19

0
Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

Konimex Dukung Masyarakat Siapkan Diri Hadapi Pandemi & New Normal

0
Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026

Recent News

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

Seret Oknum ke Propam hingga Puspom TNI, Pelapor Siap Bongkar Praktik Culas ‘Uang Jalan’ BBM Ilegal

19 Juli 2026
Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

Polres Metro Bekasi Kota Gelar Jumpa Pers Guna Paparan Hasil Operasi Berantas Jaya Telah Ungkap 77 Kasus.!!

22 Agustus 2026
Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

Ketum SOKSI: Momentum Presiden Prabowo Memimpin Reformasi Nasional untuk Mengakhiri Paradoks Indonesia

17 Juli 2026
Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

Bisnis Berkedok ‘Home SPA’ Berjamur di Sentra Kota Wisata

22 Agustus 2026
peristiwaindonesia.com

Penerbit :
PT Rajawali Sukmajaya Pers
SK MENKUMHAM Nomor: AHU-41733.40.10.2014
SIUP Nomor: 2472/2306/1.1/0904/08/2017

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

No Result
View All Result

©2008 www.peristiwaindonesia.com "Mandiri Terpercaya dan Profesional"

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In