• Jum. Apr 26th, 2024

Ketua LMA Berharap Polemik Sekda Provinsi Papua Jangan Dijadikan Sebagai Objek Politik

Penulis: Marjuddin Nazwar

Jakarta, PERISTIWAINDONESIA.com |

Dualisme pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua menjadi tranding topic di Tanah Air, namun Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Provinsi Papua Dr Lenis Kogoya MHum mengharapkan polemik yang terjadi jangan sampai dijadikan sebagai objek politik.

Pasalnya, baik Doren Wakerkwa (DW) maupun Dance Yulian Flassy (DYF) adalah aset terbaik yang saat ini dimiliki oleh masyarakat Papua.

“Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Papua bukanlah jabatan politik, tapi jabatan karir. Sehingga polemik ini janganlah dijadikan sebagai objek politik. Apalagi keduanya adalah putra terbaik yang dimiliki masyarakat Adat saat ini,” ujar Dr Lenis Kogoya MHum yang saat ini menjabat Tenaga Ahli Utama pada Kantor Staf Kepresiden RI, Selasa (2/3/2021) di Istana Negara.

Menurutnya, Papua saat ini harus disentuh dengan konsep Kasih, karena hanya dengan konsep Kasih saja diharapkan dapat membangun Bumi Cenderawasih ke arah yang lebih maju dan sejahtera.

Sebagai orang Adat, katanya, perbedaan pendapat seperti sekarang ini jangan terlalu dibesar-besarkan, apalagi sampai menimbulkan perpecahan, karena setiap persoalan tentu akan dapat diselesaikan secara Adat, terlebih lagi keduanya adalah sama-sama anak Adat.

“Harapan saya, apapun keputusan pemerintah nantinya, maka keduanya harus menaati keputusan tersebut. Dan siapa pun yang terpilih, tentulah itu yang terbaik bagi Papua, sehingga salah satunya harus legowo,” pintanya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Dance Yulian Flassy (DYF) sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Senin (1/3/2021) di Jakarta.

Pelantikan DYF ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 159/TPA Tahun 2020 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Di hari yang sama, Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal juga melantik Doren Wakerkwa (DW) sebagai Penjabat Sekda Papua di Jayapura.

Pelantikan DW berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Nomor: SK.821.2-1053 tanggal 1 Maret, yang mengangkat kembali dalam jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Papua (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *