Home / Headline

Senin, 29 September 2025 - 19:34 WIB

Air Isi Ulang Dari Keran Marak, APH Diminta Tertibkan Pelaku Yang Meraup Keuntungan Dengan Cara Curang

‎BEKASI – PERISTIWAINDONESIA.COM

‎Kurangnya pengawasan dari pihak pihak terkait, mengakibatkan Banyaknya oknum yang tidak bertanggung jawab.

‎Salah satunya pengusaha air depot isi ulang, yang mengisi galon mengunakan air keran serta tempat pengisian yang kumuh, yang dimana tempat seperti itu diwajibkan bersih dan seteril, Dimana air tersebut untuk di konsumsi oleh warga warga sekitar.

‎Lemahnya pengawasan membuat pelaku meraup keuntungan besar dengan cara menjual air isi ulang dari keran.


‎menurut keterangan yang kami peroleh di lokasi, mereka menjual seharga 3.000 – 4.000 per galon dan mereka kirim ke beberapa warung mengunakan mobil pickup.

Sabtu 27 September 2025, Penemuan depot air isi ulang, mengunakan air keran ini berlokasi di samping kali Bekasi CBL Kebalen, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17610, yang menamakan Family depot isi ulang


‎Yang dimana seharusnya penyuplai depot air isi ulang, mengisi air ulang melalui mata air dari pegunungan tapi mereka mengisi galon mengunakan air keran, yang bisa mengakibatkan efek kepanjangan bagi pengonsumsinya.

‎Kualitas Air Baku: Peraturan mengharuskan air baku untuk depot air minum memenuhi standar mutu dan tidak boleh diambil dari air PDAM yang sudah terdistribusi ke rumah tangga, yang berpotensi tercemar.

‎Standar Higiene dan Sanitasi: Penggunaan air keran tidak terjamin kebersihannya dan dapat melanggar standar higiene sanitasi yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan.

‎Potensi Sanksi: Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi oleh Dinas Kesehatan, mulai dari teguran hingga pencabutan sertifikasi.

‎Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 mengklasifikasikan usaha air minum isi ulang ke dalam sektor perindustrian berbasis risiko.

‎Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2014 mengatur tentang higiene sanitasi depot air minum isi ulang dan persyaratan kualitas air minum yang dihasilkan.

‎Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 651/2004 mengatur persyaratan teknis depot air minum isi ulang, termasuk larangan mengambil air baku dari air PDAM.

‎Lanjut kami pun menanyakan izin dari usaha air isi ulang tersebut kepada para pekerja yang ada di lokasi . sebut imam (inisial) Bahwasanya mereka sudah mengantongi izin semuanya. Tamun tidak di tunjukan kepada awak media. (*)

Share :

Baca Juga

Headline

Menteri Nadiem Tegaskan Kasus Aturan Siswi Wajib Berjilbab Tak Hanya Langgar UU, Juga Nilai Pancasila dan Bhineka Tunggal Ika

Headline

“Maling Teriak Maling, Oknum Pegawai TU SMA 8 Kota Bekasi dan PNS Disdik Lampung Sekongkol Tuduh Seorang Warga Bekasi Sebagai Calo CPNS, Akibatnya Korban Stress hingga Dirawat di RSUD Bekasi”

Headline

Meski Gubernur Melarang, Manager Tiki Grove Gili Trawangan Diduga Jual Limbah Minyak Goreng ke Orang Tak Berizin

Headline

Talk Show: BSI KCP Citerep Tandatangani Kerjasama dengan PT Akmalusya Fiqoh (Alfiq Tour)

Daerah

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Headline

Ali Wongso Ketum SOKSI Dukung Presiden Prabowo Bersihkan Kabinet dari Political Decay

Headline

Luhut Panjaitan: “Berkat” Satu Kata Untuk Tanah Toba

Headline

Singkawang Diduga Jadi Sarang Judi Tembak Ikan, APH Dituding Terima Upeti: Polisi Harus Cepat Ambil Tindakan