Home / Headline / Investigasi

Kamis, 10 April 2025 - 19:17 WIB

“Maling Teriak Maling, Oknum Pegawai TU SMA 8 Kota Bekasi dan PNS Disdik Lampung Sekongkol Tuduh Seorang Warga Bekasi Sebagai Calo CPNS, Akibatnya Korban Stress hingga Dirawat di RSUD Bekasi”

BEKASI– Seorang warga Margahayu, Kota Bekasi, Inay (56), menjadi korban penipuan terstruktur dalam kasus rekrutmen CPNS yang melibatkan oknum pegawai TU, Emi Winarni (EM), dan agen rekrutmen Dewi (57) dari Lampung. Korban mengalami tekanan mental hingga harus dirawat di RSUD dr. Hasbullah Abdul Madjid akibat ancaman dan intimidasi dari orang-orang suruhan Dewi.

Akibat modus penipuan dan penguasaan Surat Berharga dari pelaku (EM usia 45) terhadap korban Inay (56), bahwa pelaku (EM usia 45), Inay mengaku diperdaya EM yang meminta bantuan untuk “menyuntik dana” calon PNS. Tanpa curiga, ia menyerahkan sertifikat rumah dan surat berharga lainnya sebagai agunan. Namun, ternyata dokumen tersebut beralih ke tangan Dewi tanpa sepengetahuan Inay.

Adapun ancaman dan Intimidasi dari agensi CPNS di Lampung oleh DW (salah satu oknum Kepala Sekolah di Lampung) bahkan meminta paksa korban untuk menandatangani suatu surat.

DW (usia 57) menekan Inay untuk menandatangani surat serah terima sertifikat tanah dan rumah, bahkan mengancam akan melelang properti tersebut. “Saya akan memasang plang dan melelang rumah ini,” ujar Dewi dalam tekanan yang dilaporkan korban. Inay juga dipaksa ke notaris untuk membuat akta jual beli, meski menolak.

Belasan orang suruhan Dewi kerap mendatangi rumah Inay untuk menagih cicilan terkait 8 calon PNS. Ironisnya, mereka diduga berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat. Keluarga Inay merasa tidak mendapat perlindungan hukum, padahal status EM sudah menjadi buron Polres Metro Bekasi Kota setelah puluhan warga Bekasi Kota tertipu (jadi Korban penipuan CPNS)..

Akibat tekanan, Inay sempat dirawat selama tiga hari akibat gangguan psikis. Sementara itu, Suaminya Inay, Yoyo, berencana melaporkan DW dan EM ke Kapolri dengan pasal 335, 368, dan 506 KUHP (pemaksaan, pemerasan, ancaman kekerasan), serta UU ITE terkait intimidasi via pesan elektronik.

Hal itu pun menuai keprihatinan dari masyarakat Margahayu kota bekasi dan meminta pihak kepolisian wilayah Menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Adapun Warga sekitar menyatakan keprihatinan dan mendesak aparat menindak tegas pelaku. “Pedang hukum harus ditegakkan,” ujar seorang warga yang enggan disebut namanya.

Dalam hal tersebut, Inay, mengaku menyesali dan tidak pernah berpikir bahwa dirinya dijadikan kambing hitam oleh EM, padahal Inay mengaku sudah sangat mempercayai EM. Kejadian ini merasa tidak menyangka dia justru menjadi korban cuci tangan EM.

“Saya takut, adanya ancaman ini. Bahkan saya harus rela jauh dengan cucu dan anak saya akibat puluhan orang yang sering datang secara tiba-tiba dan tidak sopan kerumah saya”,ungkap Inay, Selasa tanggal 8 April 2025 saat di wawancara oleh awak media.

Keluarga Inay berharap Kapolres Metro Bekasi Kota segera memberikan perlindungan dan penyelesaian hukum.

(Tim/Red)

Share :

Baca Juga

Headline

Kahfi Aulia Eks Timses Bobby-Aulia Jabat Komisaris di PT. KIM Medan

Headline

Pembentukan DOB Akan Dapat Merubah Keterbelakangan Masyarakat Papua

Headline

DPRD DKI Jakarta Terima Pedagang Korban Kebakaran Pasar Jaya Kalideres di Rumah Aspirasi Manuara Siahaan

Ekonomi

Mafia BBM Bersubsidi Merajalela, Kuras Bio Solar dari setiap SPBU Bekasi dan Jakarta

Hukum

“Dana Desa Jadi Sorotan: Warga Pertanyakan Transparansi Proyek dan Pembelian Tanah Fiktif di Sungai Jawi”

Headline

Aktivitas PETI Seperti Hantu Tak Tersentuh Hukum, Dimana Penegakan Asta Cipta Sesuai Amanah Presiden RI Di Saat Kewibawaan Negara Sedang Teruji Oleh Pelaku Tindak Pidana?

Headline

Tudingan Soal Kudeta, Pujakesuma Ingatkan AHY Jangan Sembarangan Lontarkan Tuduhan

Investigasi

Diduga Palsu, LBH Sekolah Laporkan Ijazah Kadis Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara