Home / Nusantara

Selasa, 15 November 2022 - 08:02 WIB

AMI Melaporkan Kosmetik LC Beauty Ke BPOM

Surabaya, – PERISTIWAINDONESIA. com

 

Banyaknya peredaran kosmetik di kalangan masyarakat, mengakibatkan para wanita khususnya bingung untuk memilih dan menentukan pilihannya agar menjadikan wajahnya putih merona atau yang biasa disebut glowing.

Namun dalam hal ini, jangan sampai salah pilih, bukannya malah putih yang didapat, melainkan malah bisa menjadikan wajah rusak jika sampai kita tidak jeli untuk memilih kosmetik.

Atas dasar itulah, Aliansi Madura Indonesia (AMI) membuat laporan atas temuan bahwasanya ada kosmetik dengan merk LC Beauty yang kini banyak beredar, namun tidak mengantongi izin dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Tujuan kami datang kesini adalah melaporkan kosmetik dengan merk LC Beauty, karena banyaknya laporan yang kami terima bahwasanya pemakainya menyebabkan ketergantungan dan apabila tidak menggunakan kosmetik tersebut di daerah kelopak mata dan dahi akan terlihat keriput, bahkan hal tersebut tadi juga ditandaskan oleh petugas BPOM bahwasanya memang betul tidak terdaftar,” tandas Baihaki Akbar selaku ketua umum AMI, usai membuat laporan di BPOM (14/11).

Dirinya juga menambahkan, bahwasanya BPOM harus segera mengambil tindakan tegas dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum terhadap pabrik pembuat kosmetik ini, bahkan Baihaki siap mendampingi dan mengantarkan ke tempat tujuan. (REL)

Share :

Baca Juga

Nusantara

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tak Cuma Peduli Tapi Juga Sangat Dermawan

Nusantara

Warga Antusias Ikuti Peringatan Maulid Nabi Muhammad yang Digelar Pemko Medan  

Nusantara

Mobil Pengangkut Tim Kampanye Paslon Nomor Urut 2 Terjun Ke Jurang, Dua Meninggal Dunia

Nusantara

Cemari Sungai Cileungsi, DPRD Minta DLH Intens Pengawasan dan Satpol PP Tutup Perusahaan Nakal

Nusantara

Pemko Medan Lakukan Pemulihan Kota Melalui Pengembangan Ekonomi Lokal

Nusantara

Ketum IWO Indonesia Icang Rahardian: “Pertamina EP Harus Peduli dan Peka Terhadap Aspirasi Masyarakat”

Nusantara

Kasus Stunting di Gayo Lues Urutan 15 dari 23 Kabupaten/Kota se-Propinsi Aceh

Nusantara

Polda Banten Sosialisasikan Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2021 Tentang PPKM