Bengkayang, Kalbar, PERISTIWAINDONESIA.com
Kegiatan pembangun pabrik minyak goreng di Desa Magmagan kecamatan lumar, kabupaten Bengkayang,
Media dan LSM mendatangi Kadis lingkungan hidup kabupaten Bengkayang di ruang kerjanya Senin (9/10/203).
“Dodorikus Kadis lingkungan hidup mengatakan bahwa berapa bulan yg lalu ada yg datang minta izin dari lingkungan hidup, tetapi izin pembangunan tidak kami berikan karna Banyak pertimbangan yang harus pelaku pengusaha penuhi dan dampak lingkungan ,dan setahu saya PUPR tata ruang dan bupati tidak memberikan Izin lokasi IMB atau PBG, termasuk Amdalnya” Tuturnya.
“Tempat terpisah, Heri Sanjoyo Kabid Tata Ruang PUPR Bengkayang saat di konfirmasi melalui WhatsApp, mengatakan belum ada bang… Saya juga baru tau kalau sudah ada bangunan di lokasi saat ini…
Yang ada pemohon minta pertimbangan lokasi baru ..ada beberapa lokasi yang kami sarankan…dan saya belum tahu juga terkait perkembangan terakhir perserujuan Pak Bub di lokasi yang ini…katanya sedang di usahan mereka”Tuturnya.
“Paulus,S H.Kepala Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menjelaskan terkait perizinan yang dimaksud pabrik minyak goreng, Belum ada ijin resmi dari kami” tuturnya.(REL/TIM)