Home / Hukum

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:49 WIB

Bandingkan Suara Azan dengan Suara Hewan, Presiden Diminta Segera Ganti Menteri Agama

Penulis : Ardian Denny

Medan, | Peristiwaindonesia.com

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan volume suara speakers/Toa masjid yang kemudian dibandingkan dengan suara hewan gongongan anjing menuai banyak kritikan dan proters para tokoh terkemuka.

Mahiruddin Putra Lubis, SH, MH menyampaikan, analogi bahasa yang dilontarkan Gus Yaqut malah menjadi blunder dan membuat kegaduhan di Negeri ini, walaupu mungkin niat Menteri Agama bukan mengarah ke arti tersebut, namun kata-kata yang dikeluarkan serasa tidak selaras dan sepadan dengan mencontohkan suara azan dengan gongongan anjing.

“Seharusnya menteri agama memilih analogi yang wajar jangan malah jadi blunder dan buat kegaduhan. Walaupun mungkin niat menteri agama tidak mengarah ke arti tersebut, tetapi kan ucapannya sudah keluar,” ujar Ketua Lembaga Satuan Hukum Tanah Bertuah.

Menurut pria yang di akrab di sapa Bung Jack Loebis menilai sikap yang dilakukan menteri Agama itu terlalu jauh mengurusi aturan terkait speaker masjid, cukup Badan Kenaziran Masjid dan masyarakat sekitar, karena mereka lah yang lebih tahu mayoritas agama apa yang ada di sekitar masjid itu sendiri.

“Masih banyak yang lebih pantas di urus oleh seorang menteri Agama, salah satu Ibadah Haji yang selalu menjadi persoalan tiap tahunnya, janganlah persoalan speakers masjid, karena sejak dahulu hingga sekarang, tidak pernah ada yang menimbulkan masalah” jelasnya.

Bung Jack berharap agar Presiden RI Bapak Jokowi harus menegur Yaqut sekaligus menindak dan mencopot posisi Yaqut Cholil Qoumas dari Menteri Agama yang selama ini di embannya.

“Pak Jokowi sudah seharusnya mengevaluasi posisi Yaqut sebagai Menteri Agama itu diganti, masih banyak tokoh-tokoh khususnya di kalangan NU itu sendiri yang berilmu yang lebih layak dan pantas menduduki Menteri Agama RI”, ujarnya.

Selain itu, Mahir juga meminta agar Yaqut harus melakukan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam. Kalau menteri agama tidak menyampaikan permintaan maaf, bisa saja seluruh umat Islam yang kecewa akan membuat laporan terkait ucapan  Yaqut itu sendiri.

Karena jelas ucapan tersebut  diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama tegas pria kelahiran serdang bedagai ini.

Share :

Baca Juga

Hukum

Kapolres Halsel Pimpin Sertijab Kasat Intelkam

Hukum

Marak Meresahkan, Koordinator Nasional DPP LSM Berkordinasi Minta Kapolres Tanah Karo Sikat Tuntas Judi Togel

Hukum

APPP Minta Kejari Paluta Tindaklanjuti Kasus Dugaan Korupsi Dana Bos Afirmasi Dan Kinerja TA 2019

Hukum

Di duga Ada Upaya Intimidasi Dan Pungli Oleh Oknum Anggota TNI Terhadap Warga Dalam Sengketa Tanah Di Entikong

Hukum

Ketum (K) SBSI Apresiasi Langkah Cepat Kapolri Cabut Telegram Larangan Liput Kekerasan Aparat Kepolisian

Hukum

Pekerjaan 3,7 Milyar Pembangunan SMKN Sukabangun Kab.Tapanuli Tengah-Sumut Rawan Pengurangan Volume, Diduga Asal Jadi dan Langgar Undang Undang

Hukum

BBHAR PDI Perjuangan Adukan Dugaan Pelanggaran Paslon Nomor 3 Himel

Daerah

Jawaban Apa Yang Saya Berikan Kepada Anak, Bila Mereka Tahu Bapaknya Disiksa Jagoan Tapteng.