Home / Hukum

Kamis, 24 Februari 2022 - 19:49 WIB

Bandingkan Suara Azan dengan Suara Hewan, Presiden Diminta Segera Ganti Menteri Agama

Penulis : Ardian Denny

Medan, | Peristiwaindonesia.com

Pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan volume suara speakers/Toa masjid yang kemudian dibandingkan dengan suara hewan gongongan anjing menuai banyak kritikan dan proters para tokoh terkemuka.

Mahiruddin Putra Lubis, SH, MH menyampaikan, analogi bahasa yang dilontarkan Gus Yaqut malah menjadi blunder dan membuat kegaduhan di Negeri ini, walaupu mungkin niat Menteri Agama bukan mengarah ke arti tersebut, namun kata-kata yang dikeluarkan serasa tidak selaras dan sepadan dengan mencontohkan suara azan dengan gongongan anjing.

“Seharusnya menteri agama memilih analogi yang wajar jangan malah jadi blunder dan buat kegaduhan. Walaupun mungkin niat menteri agama tidak mengarah ke arti tersebut, tetapi kan ucapannya sudah keluar,” ujar Ketua Lembaga Satuan Hukum Tanah Bertuah.

Menurut pria yang di akrab di sapa Bung Jack Loebis menilai sikap yang dilakukan menteri Agama itu terlalu jauh mengurusi aturan terkait speaker masjid, cukup Badan Kenaziran Masjid dan masyarakat sekitar, karena mereka lah yang lebih tahu mayoritas agama apa yang ada di sekitar masjid itu sendiri.

“Masih banyak yang lebih pantas di urus oleh seorang menteri Agama, salah satu Ibadah Haji yang selalu menjadi persoalan tiap tahunnya, janganlah persoalan speakers masjid, karena sejak dahulu hingga sekarang, tidak pernah ada yang menimbulkan masalah” jelasnya.

Bung Jack berharap agar Presiden RI Bapak Jokowi harus menegur Yaqut sekaligus menindak dan mencopot posisi Yaqut Cholil Qoumas dari Menteri Agama yang selama ini di embannya.

“Pak Jokowi sudah seharusnya mengevaluasi posisi Yaqut sebagai Menteri Agama itu diganti, masih banyak tokoh-tokoh khususnya di kalangan NU itu sendiri yang berilmu yang lebih layak dan pantas menduduki Menteri Agama RI”, ujarnya.

Selain itu, Mahir juga meminta agar Yaqut harus melakukan permohonan maaf kepada seluruh umat Islam. Kalau menteri agama tidak menyampaikan permintaan maaf, bisa saja seluruh umat Islam yang kecewa akan membuat laporan terkait ucapan  Yaqut itu sendiri.

Karena jelas ucapan tersebut  diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama tegas pria kelahiran serdang bedagai ini.

Share :

Baca Juga

Hukum

Terkait Temuan BPK RI Atas Sewa Lahan PT.KAI Di Bukit Tinggi, Penyidik Reskrimsus Polda Sumbar Telah Periksa Dua Orang Saksi Dan Selanjutnya Akan Panggil Saksi saksi Lainnya

Hukum

Lapor Pak Kapolri Dan Pak Kapolda Kalbar Penambang Emas Tanpa Izin ( PETI )Kembali Marak Di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat.

Hukum

Wakajati Jawa Tengah Pisah Sambut Dengan Wakajati Baru Dr. Sugeng Riyanta,SH.MH

Daerah

Kepsek Menghindar Saat Dikonfirmasi, Sejumlah Anggaran MTsN Sibolga Diduga Kuat Berpotensi Mark Up

Hukum

Termohon Dinas Sosial DKI Jakarta Mangkir di Sidang Eksekusi PTUN Jakarta

Hukum

Penyidik Diduga Berpihak, Kuasa Hukum Tuppak Sahala Parulian Malau Lapor Ke Polda Dan Propam

Hukum

Wakabid Advokasi Perempuan Dan Anak LKBH SOKSI Shinta Bebi S.H., M.H Tangapi Kasus Viral Mama Muda Jambi, Begini Katanya..!

Hukum

Asintel Kejati Sulut Hadir Peresmian PLTD Pulau Siladen