Kota Bekasi Peristiwa Indonesia.com
Bawaslu Kola Bekasi Akan menertibkan ALat peraga sosialisasi (APS) calon leglslalif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakayat (DPRD) Kota Bekasi yang menyalahi aturan. saat ini belum tahapan kampanye, baru tahapan pengenalan atau dukungan doa restu karena masih status caleg sementara. Demikian informasi yang diperoleh Peristiwa Indonesia.com seputar Bawaslu Kota Bekasi.
Menanggapi perkembangan yang ada, salah seorang calon legislatif yang minta namanya tidak dicantumkan, mengatakan, sesuai aturan “ada tahapan mulai karnpanye nanti pade tahapen Itu bolehlah kampanye ajakan atau mengarahkan maupun mengunjungi Lingkungan masyarakat atau Perkumpulan, kelompok atau bentuk lainnya”. Semua kita juga tahu kalau aturan tidak memperbalehkan bagi-bagi sesuatu ke masyarakat dengan maksud meraup suara. Peraturan tidak membenarkan cara seperti itu, kata caleg salah satu partai itu.
Menurutnya, semestinya semua peserta kontestan caleg dari tiap partai mematuhi aturan, Tapi sekaranq marak lerjadi pelanggaran, missal spanduk, banner maupun baliho sudah ada yang berbunyi ajakan untuk mencoblos. Padahal belum tahapan kampanye. Bahkan sudah ada yang membagi·bagikan sembako berikut amplopnya hingga melakukan kunjungan·kunjungan. Oleh karena itu semestinya pihak Bawaslu segera mengambil langkah-Iangkah penertiban, berharap para peserta kontestan memberi pendidikan Politik dan berdemokrasi yang benar kepada masyarakat.
Janganlah beradu kemampuan Financial kerena cara seperti itu tldaklah sehat. Dalam perpolitikan ditengah-tengah masyarakat. Seharusnya Para peserta kontestan berlomba menampung aspirasi, keluhan masyarakat dan menyalurkannya sesuai aturan dan mekanismenya. Bukan mendidik masyarakat berpolitik yang kurang baik. ajari dan berikan pendidikan politikk yang benar kepada masyarakat, imbuh caleg ini mengakhiri.
Ilustrasi Situasi …….. yang butuh perhatian dan bantuan.
Maraknya alat pelaga sosialisasi calon legislatif DPRD Kota Bekasi yang dinilai melanggar, Badan Pengawas Pemilu (Bawalu) bersamo Satuan Polisi Pamong praja Pemkot Bekasi akan menertibkan alat peraga sosialisasi para Caleg DPRD dari Berbagai Partai Politik yang dinilai melanggar aturan. Hal itu karena tidak mengikuti waktu tahapan kampanye.
Partisipatlf masyarakat dalam Pengawasan alat alat peraga sosialisasi calon-calon Legislatif dari tiap Partai politik sangat diperlukan dalam membantu Penertiban yang dilakukan Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) karena banyaknya pelanggaran alat-alat peraga sosialisasi para caleg yang belum masuk pada tahapan itu.
“Kalau Baliho, sponduk, atau banner masih dalam bentuk pengenalan diri para caleg ke masyarakat “,masih wajar dan lumrah, Tetapi jika berbunyi ajakan mencoblos atau melakukan kunJung-kunjungan itu tidak diperbolehkan karena belum masuk ketahapannya.
Membantu Bawaslu Kota Bekasi menjadi bagian pengawasan partisipatif masyarakat sangat dibutuhkan.
Bawaslu Kota Bekasi sedang dalam proses rapat koordinasi untuk tindaklanjut terkait Alat Peraga Sosiolisasi bersama dengan Satpot PP ya… Ikuti terus sosial media kami untuk updale informasi terbarunya, terimakasih, imbuhnya….#SalamAwas. ( shg ).