Bekasi, Peristiwa Indonesia.com
Lembaga Adat Masyarakat (LMA) Provinsi Papua mendesak pertanggungjawaban Polri terhadap hilangnya barang bukti sitaan di daerah Pekayon Bekasi berupa Besi Tua yang merupakan Hibah dari PT. Preeport untuk masyarakat Adat Papua, dalam hal ini LEMASA dan LEMASKO yang jumlahnya diperkirakan 15 ribu Ton untuk setiap Lembaga Adat.
Menanggapi hal itu, Kapolri mengeluarkan Telegram pada tanggal 06 Juni 2016 kepada 8 (delapan) Polda, bunyi nya agar saling koordinasi dengan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Papua untuk membantu penyelesaian persoalan besi tua yang telah menjadi barang bukti sitaan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua (LMA) Lembaga Adat Masyarakat Papua yang juga Staff khusus Otonomi Khusus Kementerian Pertahanan Republik Indonesia Dr.Lenis Kogoya S.Th.M.Hum dalam keterangan Pers nya di Bekasi Jum’at 15 September 2023.
Dikatakan, kehadirannya di Bekasi sebagai Perwakilan Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pertahanan atas undangan dari PT. Cakra Buana Group untuk melakukan proses pengumpulan / menginventarisir barang bukti Besi Tua secara bersama-sama guna mengetahui keberadaan dan kepastian hukum dari barang sitaan tersebut.
Ketua LMA Lenis Kogoya mengutarakan, bahwa Berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari 5 (lima) Daskam No: 017/SKK-
5 Daskam/ CBG/V/2022 tertanggal 27 Mei 2022, serta Penetapan Legal Standing dalam Perkara No : 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi tertanggal 07 juni 2022 yang dinyatakan dalam Berita Acara Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A, bahwa PT. Cakra Buana Grup adala pemegang kuasa yang sah berdasarkan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan adanya Laporan Polisi No : LP/B/1000/X/2016 tertanggal
5 Oktober 2016, atas nama pelapor SUWANDI (Direktur Umum PT. Indoferro), terhadap barang besi tua yang dititipkan oleh Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua, yang
dipindahkan dari Jatake Tangerang ke lokasi Pekayon – Bekasi Barat.
Dimana sampai saat ini, Laporan Polisi tersebut tidak ada kepastian hukum dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskim Mabes Polri, karena status barang sudah dalam penyitaan
kepolisian dan memperoleh penetapan pengadilan, serta barang-barang yang ada ditempat penampungan Bekasi masuk dalam Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A Nomor : 17/Pen.Pdt/Eks/2018/PN.Cbi tanggal 21 November 2019.
Akan tetapi barang-barang sitaan Polri tersebut diduga ada terjadi tindak pidana pencurian Pada tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 03.00 WIB (pagi) namun berhasil digagalkan oleh Polsek Pekayon Selatan.
Aksi pencurian ini diduga sudah sering terjadi karena keberadaan besi tua sitaan Polri yang di tumpuk di lahan kosong di belakang apartemen Mutiara Bekasi sudah tinggal sedikit.
Dijelaskan, bahwa Barang – barang tersebut sudah dikonstatering oleh pihak LMA Papua dan Instansi lain yang terkait. Akan tetapi barang – barang tersebut keberadaannya sudah tidak lagi sesuai berdasarkan konstatering, sebab saat ini dilokasi penumpukan hanya tinggal sekitar 30% saja dari Konstatering terdahulu sebesar 100%. Diduga ada permainan dari oknum yang sengaja melakukan pencurian secara bertahap.
Ketua LMA Lenis Kogoya juga mengungkapkan, kalau Pemilik lahan penampungan besi yang dititipkan LMA Papua yang menjadi sitaan meminta agar besi tua tersebut di pindahkan, agar lahan tersebut kosong dikarenakan akan
segera dibangun.
Bahwa, dengan adanya hal-hal tersebut di atas, kami memohon kepastian hukum
terhadap hak kepemilikan, serta pertanggungjawaban Kapolri atas besi tua tersebut yang sekarang ini sudah hampir habis di lokasi Pekayon – Bekasi Barat.
Untuk itu, kami selaku Pemegang Legal Standing merencanakan hari ini Jum’at 15 September 2023 untuk menginventarisir kembali demi mendapatkan kepastian hukumnya. Tentunya akan kami koordinasikan dengan Polres Metro Bekasi dan Polsek Pekayon Selatan beserta dengan PT. Indoferro.
Ketua LMA Lenis Kogoya, S.Th.M.Hum mengungkapkan kekesalannya terhadap Mabes Polri yang tidapat menunjukkan tanggungjawabnya terhadap barang yang mereka sita. Disebabkan Police Line yang dibuat Polri menjadi penghalang bagi kami untuk mengambil besi tua tersebut dari penumpukan nya.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri tidak bertanggungjawab atas keselamatan barang bukti Besi tua yang mereka lakukan penyitaan dengan Laporan Polisi No : LP/B/1000/X/2016/Bareskim.
Ditempat terpisah, Legal Standing PT. Cakra Buana Group Heri Sudrajat, ST mengatakan, bahwa berdasarkan hukum yang berlaku, pihaknya selaku pemegang Kuasa yang Sah atas penguasaan besi tua yang ditumpuk dilahan kosong belakang Apartemen Mutiara, yang telah menjadi barang bukti sitaan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri.
Karena status nya menjadi barang sitaan, dan saat ini keberadaan bukti tersebut tidak utuh jumlahnya sebagaimana saat dilakukan penyitaan oleh Mabes Polri. Untuk itu kita sangat berharap, kiranya Dirtipidum Mabes Polri dapat menjelaskan pertanggungjawabannya terkait barang bukti sitaan yang mereka buat.
Namun sangat disayangkan, hingga sore ini pihak Kepolisian tidak ada memberikan tanggapan atas keinginan kita untuk melakukan inventarisasi barang tersebut, agar dapat dicocokkan dengan data inventarisir disaat dilakukan penyitaan.
Dengan kondisi saat ini, kita dapat menduga adanya pihak lain yang telah berusaha menguasai keseluruhan besi tua yang disita polisi tersebut. Sebagai pembuktian, dilokasi penumpukan barang besi tua itu sudah tinggal sedikit. Merupakan suatu kejanggalan bagi kami, barang sitaan polisi yang di Police Line bisa hilang. Terbukti adanya aksi pencurian yang di gagalkan oleh Polsek Pekayon Selatan.
Disini kami berharap kiranya kepolisian dapat bertindak tegas untuk dapat membuktikan jaminan kepastian hukum atas status besi tua itu yang menjadi barang bukti sitaan Polisi, katanya dengan nada kesal. ( Sahiluddin Lumban Gaol ).