Home / Daerah / Hukum

Jumat, 29 Maret 2024 - 19:57 WIB

Tapanuli Tengah Sumut Butuh Perhatian Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Terkait Penegakan Hukum.

Tapteng, Peristiwaindonesia.com.com ~ Dari Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Provinsi Sumatera Utara (Sumut). melaporkan kepada Bapak. Presiden RI. Ir. H. Joko Widodo atau Jokowi.Tapteng adalah yang beradab masyarakat yang cerdas memiliki pola pikir dan pola perilaku yang baik.

 

Juga Tapteng bukan Gotham City seperti Mengutip laman Fandom, Gotham City adalah sebuah kota fiksi yang muncul dalam serial Batman. Kota tersebut digambarkan memiliki suasana yang gelap, misterius, dan penuh dengan kejahatan.

Namun banyak di Tapteng tindakan kriminal yang sampai dengan sekarang tidak terungkap kasus-kasus oleh APH.

Pembunuhan Sri Rahayu Nur Ainun alias Wanda Panjaitan Janda anak satu, janda Brimob yang bertugas di Aceh.

Wanda Panjaitan dibunuh di Kamar No. 304 Hotel Bumi Asih 31 Agustus 2012. yang sudah ganti Nama menjadi Hotel PIA Kota Pandan Tapteng.

Pembakaran Rumah Wartawan Ediyanto Simatupang, selain itu kena tikam. di penjarakan Oknum Penguasa.dengan UU ITE.

Dikeroyok di Lokasi TPS pasca Pemilu 2024 sebagai petugas Tim Prabowo-Gibran dan sekarang Edyanto Simatupang kembali masuk penjara dengan tuduhan kasus pencemaran nama baik Kepala Desa.

“Karena Edyanto Simatupang Pegiat LSM yang selalu getol mengawasi Dana Desa. Kasusnya Sudah lama terjadi, sekarang di penjarakan. Karena mungkin mencoba kasus pengeroyokan itu sampai di Mabes Polri.”

Jaksa Penuntut Kejari Sibolga Menuntut enam bulan. Namun Hakim Pengadilan Negeri Sibolga justru divonis dua tahun. Hal ini viral dan menggegerkan di Kota Sibolga dan Tapteng.

Juga James Nahampun di keroyok di TPS dari Tim Pemantau Prabowo-Gibran pasca Pemilu 2024. Banyak lagi kasus-kasus lainnya yang membutuhkan penanganan dari APH yang Pro Supremasi Hukum.

Sumbagut Hutasoit Aktivis juga Ketua Kepemudaan di persekusi.

Persekusi yang dialami Charles Pardede. Nyawa bisa selamat setelah perawatan di Rumah Sakit. Selain itu Mobilnya di Bakar. Para pelaku dalam status hukum dikenal sebagai Orang yang tidak di kenal (OTK).

Prins Walles Tambunan Ketua LSM Pijar Keadilan mendapatkan persekusi dari OTK.

Almarhum Amillludin Zega, Aktivis LSM dan Anaknya Wartawan, Rumahnya di bakar.

Apul Marbun Aktivis yang juga Pengusaha Bengkel Mobil. Bengkelnya di bakar dan ada Mobil dalam Bengkel di bakar OTK.

Dan masih banyak persekusi yang di alami para Wartawan dan Aktivis LSM dan yang lain yang tidak dapat sebut satu persatu. Namun jika ada Tim Pencari Fakta tetap Penulis siap berikan Informasi Real Story.

Bukan tidak mungkin Penulis ini, juga jadi target mereka. Namun itu Otoritas Tuhanlah yang jadi. Terasa Ada Backing Pengusaha punya Nomor Wahid di NKRI ini. Namun Terkatakan tidak.

Yang diharapkan Bapak Presiden agar menelaah penegakan Hukum di Bumi Tapteng.

Karena seluruh yang persekusi tentunya memohon perlindungan dengan Tuhan. Dan yang tahu perwakilan dari Tuhan adalah Raja atau Presiden.

Presiden yang dapat melindungi rakyatnya dari ketidak adilan.

( Red / Tim )

Share :

Baca Juga

Hukum

Pelaku Ingkar Janji, Pelapor Rosa Nurmalasari Kembalikan Titipan Uang Ke Polsek Jati Asih

Bisnis

*Sidang Lanjutan Kasus BBM, Saksi Ahli : Pertalite bukan Jenis BBM Bersubsidi dan Pembelian Pertalite 300 Diperbolehkan* Salatiga, Sidang yang dimulai sekitar pukul 13,00 dengan Terdakwa Pj dan W memasuki persidangan yang ke 9, dipimpin Hakim Ketua Abdullatip, S.H., M.H. Hakim Anggota Devita Wisnu Wardhani, S.H., M.H. dan Hakim Anggota Angggi Maha Cakri, S.H., M.H., bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah, Senin 6 November 2023. Agenda sidang yang rencananya permintaan keterangan ahli kementrian migas yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sudah dua kali tidak hadir, akhirnya sidang tetap berjalan meskipun tanpa kehadiran saksi ahli secara bertatap muka langsung, majelis hakim tetap menyidangkannya dengan menghadirkan saksi ahli melalui sidang secara elektronik atau online, tim kuasa hukum Terdakwa Pj dari LBH ADIL Indonesia, Pengacara Yunus, S.H., M.H., C.Med., C.L.A, Ady Putra Cesario S.H.M.H., dan Agustinus Wahyu Pambengkas, S.H, M.H. Di akhir sidang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Salatiga mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari kamis tanggal 9 November 2023. Sementara itu tim kuasa hukum PJ saat di mintai tanggapan beberapa awak media terkait jalannya proses persidangan mengatakan. ” Ya mas seperti yang teman teman lihat sendiri saksi ahli dari JPU tidak hadir secara bertatap muka langsung di persidangan tapi melalui sidang zoom online, temen temen juga sudah melihat dan mendengar sendiri jalannya proses persidangan. ” bahwa saksi ahli mengatakan didepan persidangan untuk pembelian pertalite sebesar 300 ribu itu tidak ada masalah karena untuk pembelian pertalite tidak ada batasan terkait dengan besarnya pembelian, artinya pembelian sebesar 300 ribu itu tidak melanggar hukum. ” bahwa saksi ahli juga mengatakan kalau pertalite itu bukan jenis BBM bersubsidi tapi penugasan, yang termasuk jenis BBM bersubsidi itu jenis solar,” terang tim pengacara PJ. “Bahwa ahli juga menyampaikan bahwa pembelian pertalite di SPBU yang pengisiannya langsung ke tangki mobil itu tidak masalah, yang tidak boleh itu ketika pembelian pengisiannya langsung ke jirigen, jadi saya rasa untuk permasalahan klien kami saudara PJ sebenarnya sudah terang benderang klien kami tidak terbukti melakukan perbuatan pidana, artinya perbuatan pidana apa dan atau kesalahan yang mana yang dilakukan klien kami pada saat OTT tersebut, ” tutur tim kuasa hukum PJ. Ditempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga, beberapa Ketua dari berbagai lembaga kontrol sosial Ketua Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Jateng, Ketua GNP Tipikor Jateng dan Ketua KANNI Semarang memberikan statmen singkat sehubungan kasus ini,” kami dan beberapa lembaga dan media online yang tersebar diseluruh Indonesia baik itu dari Jateng,Jatim,Jabar, DKI Jakarta, Banten, Sumatera, Aceh, Kalimantan, Sulawesi, Papua dan juga daerah terus mengawal jalannya proses persidangan perkara yang melibatkan teman kita pimpinan redaksi patroli’86 saudara Pj sampai dengan adanya putusan seadil adilnya. “Kemudian, kami juga memantau langsung jalannya proses persidangan, dan sebagai lembaga pengawasan dan kontrol sosial kami berharap hukum ditegakkan seadil adilnya jangan pandang bulu, siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum berikan saksi hukum dan siapapun yang tidak terbukti melanggar hukum bebaskan mereka dari tuntutan hukum. Kemudian ketika ditanya terkait fakta persidangan Ketua LP2KP Sumakmun mengatakan itu ranahnya tim, ranahnya kuasa hukum PJ untuk menyampaikan berkaitan dengan subtansi perkaranya dan itu sudah dijelaskan. “Kalau kami sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol hanya ingin proses persidangan berjalan objektif saja, “kata makmun. “Kami hanya meminta dan berharap kepada Tim Kuasanya PJ dan juga Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut agar hal hal berkaitan dengan bukti bukti semua di perlihatkan dipersidangan agar masyarakat mengetahui fakta yang sebenarnya atas peristiwa OTT BBM Bersubsidi yang menghebohkan masyarakat tersebut jangan ada yang ditutup tutupi. “Sebagai lembaga pengawasan dan atau sosial kontrol kami berharap proses hukum harus berjalan dengan objektif, rakyat, APH, pejabat sama saja kedudukannya di hadapan hukum, yang salah katakan salah yang benar katakan benar, yang tidak melanggar hukum ya harusnya bebas dari tuntutan hukum, sebaliknya ketika ada oknum yang bermain main dengan hukum semisal meminta uang dan merekayasa hukum ya harus di proses hukum dan ditindak tegas,” pinta makmun. “Kemudian untuk bukti CCTV atas OTT BBM bersubsidi yang heboh di masyarakat dan sudah disebarluaskan oleh beberapa media yang mengatakan barang bukti (BB) itu milik PJ, di ambil ditempat PJ dan seterusnya itu harus dibuka seluas kuasnya di putar di persidangan biar masyarakat tau hal yang sebenarnya terjadi, semisal ada saksi yang menerangkan didepan persidangan dibawah sumpah tetapi berbeda dengan fakta kejadian seperti dalam CCTV mohon untuk di proses hukum dan ditetapkan sebagai saksi yang memberikan keterangan palsu di depan persidangan, dan saya yakin Majelias Hakim yang menyidangkan perkara tersebut akan bertindak tegas sesuai ketentuan hukum. “Kalau perlu bukti CCTV itu setelah proses persidangan di publishkan di media sosial tik tok ataupun media media lain youtube misalkan supaya masyarakat tau fakta yang sebenarnya,” pungkasnya. (Tim Media)

Daerah

Syah Afandin titip Kabupaten Langkat kepada Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Hukum

PKN Apresiasi KPK Sebagai Penjuru Keterbukaan Informasi Publik Bagi Kementerian / Lembaga Dan Pemda.

Daerah

Sukseskan Pelaksanaan Peparda 2022, NPCI Kabupaten Bekasi Siap Latih Para Atlit Jadi Juara

Daerah

Pemkab Langkat Komitmen Wujudkan Pendidikan Berkualitas & Merata

Daerah

DPC PJS Sibolga – Tapteng Audiensi ke Dandim 0211 TT

Hukum

Kejati Sulbar Kembali Berhasil Bekuk DPO Narkoba