Home / Daerah / Headline

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:29 WIB

Bila RUU ASN di Sah kan, Tidak Akan Ada Pemberhentian Massal di Pemkot Bekasi.

Bekasi, Peristiwa Indonesia.com.

Bak gayung bersambut, Pj. Walikota Kota Bekasi Raden Gani Muhammad menanggapi keresahan para Tenaga Kerja Kontrak ( TKK ) terhadap implementasi RUU ASN Perobahan Undang-undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang segera di Sah kan dan diberlakukan tahun depan.

Pada rapat yang digelar di Aula Nonton  Santhonie Gedung 10 Lantai Plaza Pemkot Bekasi Kamis (5/10) mengatakan, tidak akan ada Pemutusan Hubungan Kerja massal terhadap Tenaga Kerja Kontrak yang jumlahnya hampir mencapai 14 ribuan itu.

Dikatakan, merujuk pada RUU ASN yang akan di Sah kan menjadi Undang-undang, akan saya pelajari terlebih dahulu mekanismenya. Pada prinsipnya, hanya beralih status saja dari TKK menjadi Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja ( PPPK ), meskipun dilakukan penjaringan ulang melalui LPSE.

Pelaksanaannya, kita mengikuti prosedur dari Pemerintah Pusat. Dan untuk mekanismenya Pemkot Bekasi akan Menerbitkan Peraturan Walikota ( Perwal) untuk itu.

Terhadap prosedur dan mekanismenya, kita tidak boleh sendiri-sendiri karena ada Quidance. Jadi saya butuh waktu untuk mempelajarinya. Kondisi ini sekarang sudah mendesak, karena masa kerja TKK kurang lebih 9 (sembilan) bulan lagi sebagaimana ketentuan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018, ujar Pj. Walikota tersebut.

Disela acara rapat, Kepala BKPSDM Nadih Arifin mengutarakan, Tidak ada Pemberhentian TKK di Lingkungan Pemkot Bekasi, dan tidak ada juga Pengangkatan Baru.

Dengan mekanisme yang ada, Pemkot Bekasi akan melakukan seleksi terhadap para TKK yang akan menjadi PPPK sesuai bidang keilmuannya masing-masing. Soal besaran gaji tergantung kemampuan keuangan daerah nantinya, dan itu sudah dibahas, ungkapnya.

Senada dengan Pj. Walikota dan Kepala BKPSDM, Mantan Plt. Walikota Kota Bekasi Dr. Tri Adhianto Tjahjono juga memberikan tanggapan.

Dikatakannya, bahwa Pemkot Bekasi terlebih dahulu menganalisis analisa Jabatan dan analisa beban kerja ( Anjab ABK ) pada setiap posisi yang akan diisi oleh para TKK itu nantinya, seleksinya dioptimalkan.

Tri mengakui, bahwa Tenaga honorer di Pemkot Bekasi masih dibutuhkan seperti Tim Pematusan dan Pegawai yang selama ini bertugas di Dinas Perhubungan, ujarnya.

Abdul Rozaq warga Bekasi berkomentar, mengutarakan kegelisahannya. Dia mengaku merasa prihatin, menangis, apabila nantinya para TKK itu tidak seluruhnya masuk pada progres PPPK. Saya berharap, semoga Meraka nantinya tetap bekerja, pintanya. ( shg ).

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Daerah

Ny. Uke Faisal Hasrimy Hadiri Pengajian DWP Kab.Langkat Pertamanya

Headline

NU Langkat Anugerahi Syah Afandin Sebagai Tokoh Inspiratif

Daerah

Polres Tapanuli Tengah Tingkatkan Pengamanan di Kantor KPU Pasca Putusan MK.

Daerah

Kadis Kesehatan Langkat Berikan Penjelasan Terkait Dana BLUD Dinkes Langkat

Daerah

Forkopimda Sulut Antar Komisi III Dan Rombongan ke Bandara

Daerah

Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo Selalu Dekat Di Hati Para Kyai, Ulama Dan Masyarakat Banten

Daerah

Dalam Apel Gabungan Pj Bupati Langkat Sampaikan 2 Pesan Penting Kepada Seluruh ASN Pemkab Langkat.

Headline

Ketersediaan Listrik Ke Pelosok Desa Pengaruhi Pengentasan Daerah Tertinggal di Papua dan Papua Barat